Pekanbaru,RN Setelah hebohnya permasalahan yang terjadi baru baru ini di Kuansing terkait masalah penangkapan BPKAD oleh Kajari Kuansing , a...
Pekanbaru,RN
Setelah hebohnya permasalahan yang terjadi baru baru ini di Kuansing terkait masalah penangkapan BPKAD oleh Kajari Kuansing , akhirnya Kejari Kuansing kalah di pra peradilan dan Hakim membebaskan Hendra AP alias Keken.
Baru baru ini terjadi lagi kehebohan di Kabupaten Kuansing (Riau) terkait pelaksanaan Program Presiden Republik Indonesia Ir Jokowi Dodo yaitu Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut banyak masyarakat Petani Sawit penerima Program PSR melalui KUD di Kuansing memilih mundur lantaran adanya pemeriksaan atas perintah H selaku Kajari Kuansing.
Informasi yang didapat dari pihak KUD yang di periksa diduga sutradaranya adalah salah seorang pengusaha inisial A yang hendak merebut Proyek PSR yang sedang berjalan di kuansing.
Awak media dalam kunjungannya sabtu (17/4/21) Erik Selaku Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan DPD PWRI RIAU,ketika dikonfirmasi menuturkan,hal ini sudah di dengar oleh PWRI RIAU,melalui Petunjuk Feri Windria selaku Ketua PWRI RIAU kepada saya,agar melakukan investigasi segera dan mengkordinasikan ke instansi terkait, apalagi jika ada hal yang merusak dan adanya kepentingan oknum inisal A yang diduga memperalat kejari untuk merebut proyek program Sawit Rakyat (PSR) yang sedang berjalan.
Erick juga menambahkan, terkait permasalahan ini, kita telah mendapat beberapa informasi baik dari masyarakat, maupun dari pihak KUD terkait pemeriksaan yang dilakukan atas perintah H selaku Kajari Kuansing,banyak informasi yang beredar diantaranya adanya oknum berinisial A dibalik semua kejadian ini. Inisial A ini masih simpang siur apakah oknum tersebut adalah pegawai DISBUN, Dirjen, seorang Ahli atau oknum pengusaha yang memiliki kepentingan dan ada permainan, ini yang masih kita coba dalami.
Dari informasi yang kita kumpulkan dilapangan, Proses PSR di lapangan sedang berjalan dengan baik, tapi kenapa ada Pemeriksaan oleh Kejari Kuansing, akibatnya banyak petani penerima PSR mundurnya,memang ada beberapa diawal yang mundur, tapi setelah berjalannya pemeriksaan oleh perintah Kajari, petani semakin banyak yang mundur karena mereka awam dan merasa ketakutan.
Lebih lanjut dikatakan Erick kepada kawan kawan media, Hal ini sungguh miris, ditengah pandemi covid dimana masyarakat ekonominya jatuh, dan melalui program PSR mereka berharap dapat terbantu,yang jelas, Program bapak Presiden Jokowi terancam GAGAL dengan adanya tindakan ini yang seharusnya bukan pemeriksaan tapi pencegahan, pembimbingan secara baik dan tidak arogan sehingga mereka (petani red) takut.
Banyak informasi yang akan segera kita lakukan investigasi, termasuk adanya oknum A, layak tidaknya dilakukan pemeriksaan yang berakibat seperti ini padahal pekerjaan sedang berlangsung, adanya isu terkait ada motif lain untuk kepentingan pihak dan kelompok tertentu, adanya isu titipan dan permainan oknum di Disbun. Ini semua data sudah masuk,akan kita kembangkan jika didapatkan bukti konkrit akan di lanjutkan DPR RI, KEJAGUNG, dan Polda untuk menintindaklanjuti.
Diakhir kata, bung Erick juga menyampaikan, PWRI terbuka untuk adanya aduan masyarakat untuk kita investigasi,edukasi dan publikasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi sebagai bagian dari Program PWRI yang pro rakyat dan mendukung program Pemerintah dan sosial kontrol.
Untuk Kuansing, kita sedang mengumpulkan bukti lebih detail, dan jika terbukti kita akan minta Kejati Riau dan
Kejaksaan Agung bertindak Tegas, termasuk Pemecatan terhadap oknum zolim dalam penegakan hukum. sampai berita ini di lansir pihak terkait belum dapat di konfirmasi.
Persolaan Oknum Kejari Kuansing ini sudah pernah dilansir beritanya di media ini selasa 6 April 2021 dengan judul,
DR.EMRUS SIHOMBING: KALAH PRAPERADILAN,KEJARI KUANSING SELAYAKNYA MENGUNDURKAN DIRI DAN MENGIKUTI DIKLAT LAGI
Kejari Kuansing kalah dalam Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum kepala BPKD ke Pengadilan Negeri kuansing dalam sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri kuansing Taluk Kuantan Senin (5/4/21).
Hakim telah memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon Hendra Ap yang dipimpin Majelis Hakim Timothee Kencono Mulyo, SH.
Ada delapan (8) Putusan Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan kab Kuansing yang di setujui.
Dalam satu keputusan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Kuansing point 6 menyatakan bahwa Kejari Kuansing untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah Putusan ini di Sampaikan.
Melalui teleconference awak media Radar Nusantara.com kepada Komunolog Politik Indonesia DR. Emrus Sihombing Selasa (6/4/21). "Beliau menyampaikan bahwa sesuai surat Edaran Jaksa Agung point 2,3,4 jelas dikatakan untuk bagaimana dapat dilakukan pengembalian dana korupsi secara maksimal dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan aspek hukum yang pasti, penuh ketelitian dan berkordinasi dengan instansi atau Lembaga terkait sesuai surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Thn 2016.
Selanjutnya beliau mengatakan Hadiman selaku Kejari Kuansing harusnya ingat terhadap Perintah 5 Diskresi Presiden tahun 2016 kepada Kejaksaan dan Polri dalam menyikapi penegakan Hukum di Pemerintahan secara jelas, dengan kekalahan ini, jelas bahwa Hadiman SH.,MH selaku Kajari tidak memahami kasus ini dengan baik, seharusnya telah dilakukan lidik mendalam, koordinasi dan pendalaman sebelum melakukan tindakan Hukum yang akibatnya mempermalukan Institusi Kejaksaan dan merugikan Hendra Ap dalam sosial,kejiwaan dan lain lain.
Apapun tindakan yang dilakukan Kajari Hadiman SH.,MH harus murni dalam penegakan hukum dan keadilan dan jangan ada karena kepentingan dan apalagi jika ada kasus penyidikan berjalan melalui karena titipan atau bisikan kepentingan oleh orang lain, diharapkan jangan sampai terjadi hal yang demikian, lanjut beliau. Dalam hal ini, sebaiknya Kajari melakukan instropeksi diri dan lebih hati hati karena ini menyangkut hak hidup orang banyak yang dilindungi oleh Undang-undang.
Dan DR Emrus Sihombing meminta agar Kajari Hadiman sebaiknya mengikuti Diklat Pelatihan lagi di Kejaksaan Agung atau mengundurkan diri dan pindah dari Kuansing. Dan di harapkan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejagung segera menindaklanjuti masalah tersebut, dikarenakan telah banyak isu isu beredar yang dikuatirkan akan mempermalukan institusi Kejaksaan, seperti tentang adanya isu miring Titipan Titipan Kasus seperti yang diberitakan dalam pemberitaan media dan isu yang beredar di tengah masyarakat luas, ini harus disikapi segera.
Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi tentang kasus BPKAD yang dimenangkan dalam bacaan Sidang Putusan PN KUANSING kepada Hadiman SH., MH via seluler, Senin malam (5/4/21). beliau berkata bahwa Kejari Kuansing lagi membuat Sprintdik baru untuk memeriksa kembali 94 orang yang sebelumnya telah mengembalikan Dana yang di duga dari penyimpangan SPPD fiktif.(kumbang)
COMMENTS