Lampung Utara, Radar Nusantara Aksi Gerakan LSM GMBI Distrik Lampung Utara Kembali Menggelar Aksi Damai Di depan Pengadilan Negeri Kotabumi ...
Lampung Utara, Radar Nusantara
Aksi Gerakan LSM GMBI Distrik Lampung Utara Kembali Menggelar Aksi Damai Di depan Pengadilan Negeri Kotabumi Senin 21 juni 2021.
Dalam aksi tersebut GMBI minta Ketua Pengadilan Negeri Bertindak Tegas Terkait Keputusan Sidang yang digelar di PN kotabumi Berdasarkan Surat Pernyataan GMBI Lampura Makna keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serta perdebatan secara serius sejak awal munculnya filsafat Yunani, mulai dari yang bersifat, religius, etik, filosofis, hukum, keadilan sosial. Dalam konteks hukum, keadilan merupakan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum Sebagai contoh dapat di telusuri beberapa kasus yang menciderasi rasa keadilan masyarakat. Misalnya dalam kasus penahanan terhadap Asyani, nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri 38 papan kayu jati di Situbondo, Kemudian dalam kasus nenek Minah yang dituduh mencuri 3 (tiga) buah kakao terpaksa diputus bersalah, dan dihukum 1,5 bulan penjara. Demikian juga dalam kasus-kasus yang lain seperti kasus, Manisih dan Sri Suratmi yang divonis bersalah karena mengambil buah rando senilai Rp 12.000,- dan kasus Surati sukarno dan kawan-kawan yang dituduh menyalagunakan rumah dinas Perum Pegadaian.
Serta kasus yang menimpa saudara kami Edi Saputra Bin Mas Bintang Yang dimana saudara kami di tuduh melakukan Pengerusakan Lahan di dakwa dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP Pada hal Lahan tersebut adalah hak milik orang tua Edi Saputra sendiri yaitu Mas Bintang dibuktikan dengan dengan segel tertanggal 3 bulan Mei tahun 1977 yang di tanda tangani oleh Kepala Kampung Cempaka Bapak Salim Gelar ST. Umpu Suntan di Desa Cempaka Kabupaten Lampung Utara. Dengan Berbagai Kasus-kasus tersebut di atas memperkuat argumen bahwa hukum dan keadilan sesungguhnya tidak berpihak bagi kelompok yang lemah. Pengadilan yang mandiri, netral, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman, hukum, kepastian hukum dan keadilan,merupakan syarat mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum atau conditio sine qua non Kami Masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kabupaten Lampung Utara, Mendukung Kinerja Pengadilan dan Hakim serta meminta putusan majelis Hakim untuk membebaskan saudara kami Edi Saputra Bin Mas Bintang dari semua dakwaan.
Bahwa dalam persidangan perkara a quo akhirnya terjadi juga/terdapat perbedaan-perbedaan, pendapat dan pandangan, terutama antara Terdakwa dengan Penuntut Umum dalam perkara ini, hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek peninjauan yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini, karena memang kenyataannya sudut pandang antara Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa memang sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang perkara a quo, dimana Jaksa penuntut umum hanya memandang secara yuridis formal/legalistik saja guna berusaha menjerat dan/atau mengkait-kaitkan terdakwa saja dalam perkara ini, sedangkan kami memandang perkara a quo secara lebih komprehensif, guna mencari keberanan sejati, serta juga mempertimbangkan dan mengkombinasikan 3 unsur/hal secara simultan, yaitu asas kemanfaatan hukum,asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum bagi diri Terdakwa.
Uraian untuk Pertimbangan Majelis Hakim Objek tersebut tanah yang berlokasi di Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Utara Kecamatan Sungkai Jaya Desa Cahaya Makmur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Dari keterangan saksi yang saya hadirkan yaitu saudara Hasan dan Inal / orang yang saya suruh untuk melakukan penyemprotan tidak melihat adanya kebun singkong yang di klaim saudara Feri Arisandi. Serta video pada saat penyemprotan dan penanaman jagung dan dalam video tersebut juga ada saudara Feri Arisandi dalam video tersebut tidak ada tanaman singkong (video saya lampirkan dalam bentuk CD).
Bukti yang dihadirkan JPU tidak Relevan dengan Dakwaan Botol Obat Merk Gramaxon sedangkan yang saya gunakan adalah obat Gramaxon dengan membeli eceran dengan kemasan Plastik sebanyak 2 liter Dalam Dakwaan saya merusak Lahan singkong berumur 3 bulan bukti yang dihadirkan berupa pohon singkong berumur 1 bulan Dasar Membebaskan Terdakwa adalah Yurisprudensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K / PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012. : Telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sekalipun terbukti memenuhi kualifikasi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
Namun bisa jadi semata-mata perbuatan Perdata yang dapat digugat ganti rugi olehkorban. Untuk itu hakim perlu meninjau latar belakang / motif kejadian, sikap batinpelaku, dan juga kontribusi korban atas kejadian. Bila perkara pengrusakan yang terjadi terbit dari sengketa perdata. Terutama sengketa kepemilikan. Maka haltersebut tetap merupakan ranah hukum perdata, pidana tidak dapat menjurus pada praktek kriminalisasi perkara perdata.
Dari uraian diatas maka Majelis Hakim sudah Sepantasnya membebaskan saudara Edi Saputra Bin Mas Bintang.
Dalam Aksi Tersebut Ali Muksin Sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Yang dikretahui Ketua GMBI Distrik Lampura Ansori dan Sekretaris Imausyah ( Rasyid)
COMMENTS