Makassar, RN Penemuan mayat beberapa waktu lalu Jumat 11 Juni 2021 akhirnya terungkap, penyebab kematian seorang Lk. inisial "R" (...
Makassar, RN
Penemuan mayat beberapa waktu lalu Jumat 11 Juni 2021 akhirnya terungkap, penyebab kematian seorang Lk. inisial "R" (20) tahun yang ditemukan dalam kondisi habis terbakar di Dusun Tompo Ladang Desa Padaelo Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros Provinsi Sulsel.
Dalam Jumpa Pers digelar Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, M.Si., mengungkap fakta-fakta hukum terkait penemuan mayat dalam kondisi habis terbakar yang hadiri sejumlah awak media, bertempat di Aula Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Kota Makassar, Kamis (17/06/2021).
Hadir pula bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., dan Direskrimum Polda Sulsel, Kabid Dokkes, Ka. Labfor Polda Sulsel beserta para pelaku dan barang bukti yang digunakan menghabisi korban.
Dalam penjelasan dihadapan para awak media Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkap, bahwa identitas korban yakni seorang Lk. inisial "R" (20) beralamat di Jalan Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Kapolda Sulsel juga mengungkap, bahwa para pelaku yang berjumlah 9 orang yaitu inisial "MA" (19), "DAS" (19), "FS"( 16) dan juga seorang wanita inisial "H" (23), "AP" (19), "TH" (22), "AI" (17), "MAN" (16) serta Dion masih DPO.
Adapun motif dari para pelaku, karena salah satu dari pelaku "MA" cemburu dan sakit hati, karena korban mempunyai hubungan asmara sesama jenis dengan lelaki lain. "Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang, sementara 1 orang pelaku masih DPO", ujar Kapolda Sulsel.
Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., juga menuturkan kronologi pengungkapan kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/07) pukul 09.00 Wita, pelaku inisial "MA" dan Korban inisial "R" yang diketahui bernama Rian berkomunikasi melalui FB serta pelaku mengajak Rian bertemu di Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar.
Selanjutnya korban Rian setuju dengan pelaku inisial "MA" dengan syarat, pelaku meminta izin ke kakak korban dengan alasan hendak pergi ke Malino dan saksi inisial "AI" menjemput pelaku dengan motor menuju ke rumah kakak Rian jalan Pallantikang Gowa serta meminta izin ke kakak korban bernama Reza untuk pergi ke Malino.
Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang dan dalam perjalanan pelaku mengambil Hp Korban dan memeriksa isi percakapan korban di whatsapp dan FB yang berakibat pelaku inisial "MA" merasa tidak nyaman dan akhirnya cemburu.
Selanjutnya, pelaku dan saksi serta korban tiba di TKP Hotel Wisata Jalan H. Bau Kota Makassar, sekitar pukul 21.00 Wita, namun saksi inisial "AI" kembali ke tempat kerjanya dan pelaku inisial "MA", "DAS" dan korban masuk ke hotel serta menuju ke kamar 405, yang mana di kamar tersebut sudah menunggu Dion dan 2 orang laki laki.
Keesokan di hari Selasa, (08/06/2021) sekitar pukul 02.00 Wita, saat itu pelaku inisial "MA" dan Dion bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan pelaku "MA" melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku "MA" dan rekan-rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku "MA", Dion, "DAS" ke rumah pelaku inisial "H" di Jalan S. Limboto Makassar dengan Taxi online, disana korban mencoba melarikan diri yang membuat pelaku "MA" marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Pada hari Kamis, 10/062021, sekitar pukul 06.00 Wita , korban meninggal dunia dan mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, karena masalah biaya serta jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang saja jasad korban di daerah Camba Maros.
Pada Jumat, 11/06/2021 sekitar pukul 04.00 Wita, dengan menggunaan mobil rental Merk Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke daerah Camba dan mereka singgah di Alfamidi untuk membeli 2 botol Air 1.500 Ml serta botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.
Setibanya di Kampung Tompo Ladang Mallawa Kabupaten Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah inisial "H" dan pada pukul 11.30 Wita pelaku "DAS" kembali mengecek ke lokasi mayat.
Sementara itu, Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga memberikan penjelasan, bahwa modus operandi pelaku, yaitu menemi koban di rumahnya di Gowa lalu dibawa ke Hotel wisata Makassar, sedangkan pelaku lainnya, "DAS", "AP", "TH", "AI" dan "MAN" sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.
Selanjutnya, inisial "MA" berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya "DAS", "AP", "TH", "AI" dan "MAN" beralibi korban adalah pelaku pencurian Hand phone (Hp) di Hotel Wisata, setelah itu mereka melakukan kekerasan terhadap korban.
Sehingga korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah "H" di Jalan Sungai Limboto, lalu disekap dan pelaku "MA" kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.
“Setelah korban meninggak dunia pelaku "MA", "DAS", "H", "FS" bersepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasad korban", ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
(Rahmat H.)
COMMENTS