Kampar,RN Meskipun sudah di vonis 4 bulan penjara sesuai putusan MA No: 455 K/Pid/2020,namun sampai saat ini oknum RT Rimbo panjang TM alias...
Kampar,RN
Meskipun sudah di vonis 4 bulan penjara sesuai putusan MA No: 455 K/Pid/2020,namun sampai saat ini oknum RT Rimbo panjang TM aliasTami sepertinya memiliki Ilmu 'kebal' hukum,sehingga sampai saat ini dia bebas berkeliaran
Kasi Pidum kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang beberapa minggu yang lalu ditemui diruangan kerjanya mengatakan,"habis lebaran di exsekusi (TM) terpidana ini, ketika disinggung kenapa belum juga dieksekusi ? kasi pidum mengaku belum menerima putusan terpidana ini dari pengadilan Bangkinang.
Sementara itu melalui aplikasi info pengadilan Bangkinang, 8 april 2021 menjelaskan, "Walaikumsalam pak,
Setelah kami konformasi ke kepaniteraan pidana bahwa perkara an tami chaniago putusannya telah diberitahukan kepada jaksa dan kuasa pemohon kasasi,Demikian terima kasih,"jawabnya.
Humas Kejati Riau Marvel S.H M.H, mengarahkan,"Untuk informasi dan penjelasannya lebih lanjut, silahkan langsung saja datang ke Kejari Kampar pak, karena penanganan perkaranya ada di kejari kampar Terimakasih,"tulisnya melalui pesan singkat 6 Juli 2021.
Untuk diketahui oknum RT yang satu ini TM aliasTami merupakan residivis kasus yang sama,korbannya pertamanya bernama Muslim melapor ke polda Riau,kemudian pada tahun 2015,TM AliasTami divonis 6 bulan penjara di pengadilan Negeri Bankinang,pada tahun 2019 oknum ini baru dijebloskan ke kandang 'situmbin' penjara Bangkinang
Sebelum di masukan kekandang 'situmbin' tahun 2017 Oknum ini di laporkan lagi ke polda Riau karena melakukan kejahatan yang sama,yaitu merusak kebun Nenas milik M. Rusli di jln Bhayangkara Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar, kemudian Polda Riau limpahkan kasusnya ke Polres Kampar,kini statusnya sudah terpidana,namun diduga dapat prilaku istimewa oleh pihak kejari Bangkinang,sehingga sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal tersebut, Syam Tanjung Ketua Umum (KeTum) LSM BIDI RI angkat bicara, oknum TM aliasTami ini jelas residivis,meresahkan masyarakat,meskipun sudah 2 kali dipidana,oknum ini tetap dipertahankan Kades setempat sebagai RT,karena merasa berkuasa sebagai RT,dia diduga leluasa merusak tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,faktanya tahun 2015 ia dilaporkan ke polda Riau, tahun 2019 ia baru di jebloskan kepenjara,menurut Syam ini akibat 'leletnya' pihak kejari Bangkinang menjebloskan oknum ini kepenjara, sehingga tahun 2017 dia melakukan kejahatan yang sama lagi,dan oknum ini harus berurusan lagi ke Polda Riau terkait kasus yang sama dengan modus serupa.
Sementara,"alat berat Exsapator yang digunakannya untuk merusak,dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan bahwa, alat berat tersebut masuk daftar pencarian barang,hal ini diduga pihak kejari Bangkinang mempertontonkan pembodohan hukum kepada masyarakat,faktanya sampai saat ini alat berat tersebut masih beroperasi di desa Rimbo panjang," Kata Syam Selasa (13/7/21)
Jika kita menoleh kebelakang, jejak rekam oknum ini sudah berulang-ulang melakukan kejahatan yang sama,padahal menurut warga setempat, korbannya banyak,namun engan melapor, selain itu, pasal yang diterapkan menjerat oknum ini 406 KUHAP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,sementara itu pihak kejari menuntut oknum ini 1 tahun penjara, sedangkan hakim memvonis residivis ini 4 bulan penjara, dinilai dari tuntutan dan putusan vonis hukuman oknum ini tidak maksimal,mustahil rasanya pihak kejari dan pihak pengadilan Bangkinang tidak mengetahui oknum RT ini resedivis,padahal dia sebelum diadili di pengadilan Bangkinang itu juga,"Ujar Syam.
Menurut Syam,"Persoalan di desa Rimbo panjang,baik pengunaan dana desa maupun persolan sengketa tanah sudah menjadi penyakit menahun yang harus dituntaskan Penegak hukum,apalagi saat ini pihak pidsus kejari Bangkinang sedang memeriksa beberapa Staf desa Rimbo panjang,terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD),"Kasus ini berawal dari laporan BPD Rimbo panjang Kamis (26/3/2020) ke kejaksaan tinggi Riau terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018/2019. diantaranya:
Anggaran Th 2019 Rp 367 juta.untuk PAUD,TK,TPQ,dan madrasah non pormal,termasuk gaji guru honor,pakaian seragam, operasional pendidikan PAUD, dan belanja
maubueler,"barangnya tidak ada,namun dianggarkan,
termasuk gaji guru honor dan pengunaan lainnya diduga di fiktifkan.
Kita dari LSM sebagai control sosial meminta kejati Riau mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan pidsus kejari kampar,agar tidak masuk 'angin' kasus ini agar oknum-oknum yang diduga terlibat selewengkan dana desa di seret ke meja hijau untuk mempertanggungjawab perbuatanya,selain itu pengunaan (DD) dana desa tahun 2017/2016 juga diduga diselewengkan,salah satunya adalah pembangunan gedung pemuda,sampai saat ini tidak terlaksana,padahal di anggarkan, dan sudah jadi temuan inspektorat kampar.
kepala Desa Rimbo panjang masa itu adalah Zalka Putra yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten kampar,kita minta pihak kejari kampar memeriksa yang bersangkutan,sebab dana tersebut uang rakyat yang di alokasikan melalui dana desa,"Demikian tutup Syam...sampai berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi,"(kumbang)
COMMENTS