Denpasar,RN Tim Opsnal Gabungan dari Polda Polresta dan Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk para pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Menig...
Denpasar,RN
Tim Opsnal Gabungan dari Polda Polresta dan Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk para pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meniggal Dunia di TKP jalan Subur Kalimutu Monang maning Denpasar yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar 16.45 WITA.
Keberhasilan Tim Opsnal Gabungan terhadap para pelaku yang merupakan karyawan salah satu PT yang bergerak salah satunya Depkolektor di Monang maning ini telah di gelar melalui konferensi press di Mako Polresta Denpasar,Senin 26/07/21.
Kejadian yang sempat membuat warga di sekitar takut tak berani menolong meskipun korban sebelum Meniggal teriak minta tolong ini di laporkan putu Wisnu Saputra dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 610 / VII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA
DPS/ POLDA BALI, 23 Juli 2021
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta lptu Ketut Sukadi dalam Relissenya bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 WITA, 4 orang
Depkolektor dari PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN datang ke tempat kos Korban ( KETUT WIDIADA ) untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang di bawa Korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit .
Korban KETUT WIDIADA bersama 4 orang Depkolektor menuju ke Kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak GEDE BUDIARSANA ( MD ) ke kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ ke PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN di jalan Patuha Monang Maning Denpasar untuk meyelesaikan permasalahan tersebut
Terjadilah keributan / pengeroyokan terhadap korban, GEDE BUDIARSANA ( MD ) dan KETUT WIDIADA selanjutnya korban GEDE BUDIARSANA ( MD ) melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku sehingga mengakibatkan Korban GEDE BUDIARSANA ( MD ) di kejar sampai simpang jalan Subur –Kelimutu Monang Maning terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis Pedang hingga Korban meninggal dunia (MD).
"Sementara Korban KETUT WIDIADA Als JRO DOLAH mengalami luka robek pada bagian kepala " Jelas lptu Sukadi.
Korban meniggal dunia GEDE BUDIARSANA (44) Lk2 asal Kubuanyat Kec. Kubutambahan Kab Badung mengalami luka-luka terbuka dan patah tulang di sebabkan kekerasan
- Pada kepala samping kiri (daerah temporalis) teedapat luka terbuka
berbentij garis sepanjang 15 cm, dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis.
- Pada kepala bagian belakang samping kiri, terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu)
- Pada pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah
- Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis
- Pada paha kanan bagian depan terdapat luka lecet disekitarnya terdapat memar.
- Pada lengan bawah kanan terdapat luka terbuka dgn dasar luka tulang
"Sedangkan KETUT WIDIADA Als JRO DOLAH ( 37)Luka robek pada bagian kepala" Lanjutnya.
I WAYAN SADIA ( 40 ) Karyawan PT Beta Mandiri Multi Solusien asal dari Karangasem merupakan pelaku penebasan terhadap Korban GEDE BUDIARSANA (MD)
Sedangkan ke 6 pelaku lainnya FENDY KAIMANA ( 31 ) laki laki asal Maluku tinggal di Jl. Sesetan Ceningan Sari III B No. 6 Denpasar
- BENNY BAKARBESSY ( 42 ) asal Maluku Direktur PT Beta Mandiri Multi Solusien
- JOS BUS LIKUMAHWA ( 30 ) asal Karanganyar Karyawan PT Beta Mandiri Multi Solusien
- GUSTI BAGUS CHRISTISN
ALEVANTO Als EVAN ( 24 ) asal Kerobokan Badung Swasta ( PT Beta Mandiri Multi
Solusien)
- GERSON PATTIWAELAPIA ( 27 ) asal Ambon Pekerjaan : Swasta ( PT Beta Mandiri Multi
Solusien)
- DOMINGGUS BAKAR BESSY
Als BONCU ( 23 ) asal Ambon
Pekerjaan : Swasta ( PT Beta Mandiri Multi
Solusien) .
" 7 pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia"
Terhadap para pelaku tersebut berhasil di bekuk oleh tim Opsnal Gabungan kurang dari 24 jam dengan melakukan Olah TKP dan saksi-saksi di TKP, Terhadap para pelaku tersebut berhasil di bekuk oleh tim Opsnal Gabungan kurang dari 24 jam dengan melakukan Olah TKP dan saksi-saksi di TKP,
Selanjutnya melakukan penyelidikan/pengejaran terhadap para pelaku dan pada tanggal 23 Juli 2021 , sekira jam 17.30 WITA tidak lebih dari 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Dps dan Opsnal Unit Polsek Denpasar Barat berhasil melakukan penangkapan para Pelaku .
Selain ke 7 tersangka Telah di amankan juga di sita beberapa barang bukti seperti
- Sebilah Pedang gagang pegangan terlepas ( yang digunakan pelaku I WAYAN SADIA untuk menebas korban MD )
- Empat (4 ) buah pedang yang ditemukan di kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN Jl. Gn Patuha Denpasar
- Tiga buah kursi plastik untuk melempar korban
- Sebuah batu untuk melempar Korban
- 2 Unit Sepeda motor milik Korban yang dibawa ke PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN ( Honda vario dan Honda Beat ) dan
- 1 Unit Sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO ( yang ditarik oleh PT. BETA MENDIRI MULTI SOLUSIEN )
Atas perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia dan atau menguasai senjata tajam
Sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP,Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 338 KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun( 15 Th ).
Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP
Diancam karena secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang Pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Diancam karena Penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan Pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun ( 10 Th ) " Jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Mikael Hutabarat ,S.I.K.,M.H.S.H.
COMMENTS