Demak,RN 02/07/2021 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan ta...
Demak,RN
02/07/2021 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIPA namun semua itu tidak semuanya gratis ada biaya yang di bebankan kepada sipemohon berupa persiapan Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas.
Pengakuan beberapa masyarakat Desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Demak menjelaskan adanya pungutan-pungutan lainnya untuk biaya pembuatan Sertifikat masal (PTSL) oleh pihak oknum lembaga LSM yang mencatut nama Lembaga Pemantau Aset Negara dan Forum Media serta Lembaga Demak lainnya dengan dalih membuat MOU kesepakatan jual beli patok dan menarik biaya pendampingan yang selanjutnya diberikan kwitansi tanda terima oleh oknum tersebut yang bernama Amat Kabib yang menurut informasi dari masyarakat adalah membenarkan bahwa Amat Kabib adalah warga Desa Kenduren Wedung Demak.
Amat Kabib namun kurang begitu jelas peruntukanya untuk apa saja, pihak desa hanya menjelaskan untuk pembelian patok pembatas tanah dan biaya jasa pendamping pada desa. Tutur beberapa masyarakat dan beberapa anggota forum tersebut yang telah nama serta lembaganya dicatut oleh oknum Amat Kabib tersebut.
Ada sejumlah Kepala Desa Saat ditemui dikantornya belum lama ini menjelaskan ke awak media bahwa, desa mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membenarkan, adanya pungutan oleh oknum Amat Kabib yang mendatangi para panitia PTSL desa kepada pemohon program PTSL.
Dengan adanya Surat edaran keputusan bersama mentri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Sofyan Djalil)
Mentri Dalam Negri Republik Indonesia (Tjahjo Kumolo).
Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Nomor : 25/SKB/V/2017
Nomor : 590/3167A Tahun 2017
Nomor : 34 Tahun 2017
Menetapkan keputusan bersama, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trnsmigrasi, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Kesatu : mentri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional menetapkan jenis kegiatan jenis biaya dan besaran biaya yang di perlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut :
1. kegiatan penyiapan dokumen
2. kegiatan pengadaan patok dan materai
3. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
Kedua: menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.
Ketiga : menteri dalam negri memerintahkan bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. menganggarkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam anggaran pendapatan belanja negara dan pendapatan belanja desa dalam anggaran pendapatan belanja daerah sesuai kemampuan masing-masing daerah.
2. pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerimaan sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis.
3. mensosialisasikan persyaratan pendaftaran tanah sistematis lengkap kepada seluruh masyarakat.
4. memerintahkan insfektorat daerah untuk mengkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap,sesuai pasal 385 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Adapun adanya biaya yang dipungut oleh oknum Amat Kabib dengan mengatasnamakan lembaganya dan atau forum sangat jelas tidak diperkenankan dan melanggar hukum secara konstitusional dan harus diusut tuntas karena masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daeran (APBD) adapun menteri dalam negri memerintahkan bupati/walikota untuk membuat peraturan bupati /walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat, dan Gubernur sebagi wakil pemerintahan pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini sudah diatur semua jadi jika muncul adanya pungutan lain selain ketentuan resmi pemerintah adalah pungli apalagi hal ini yang melakukan lembaga non birokrat.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan bersama ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis, keputusan bersama mulai berlaku sejak tanggal 22 mei 2017 dan sudah sangat jelas diberlakukan keputusan langsung dari Pemerintah secara resmi dan sah, jadi jika ada penarikan atau pungutan dengan dalih apapun seperti apa yang dilakukan oleh oknum Amat Kabib tersebut melanggar hukum dan menentang perundangan, aturan serta regulasi.
(TEAM RN KAPERWIL JAWA TENGAH).
COMMENTS