Denpasar,RN Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian ATM TKP di Bintang Super Market...
Denpasar,RN
Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian ATM TKP di Bintang Super Market Ubud Jalan Sanggingan No.45 Sayan Ubud Kabupaten gianyar dan Pelaku Pencurian Alat Alat Bengkel di jalan Kalisari Garut Subroto lV No.8 Denpasar Utara kejadian 11 April jam 08.00 WITA
Kasat Reskrim Polresta Denpasar KOMPOL MIKAEL HUTABARAT, S.H.,S.I.K.,M.H. memerintahkan Unit Resmob yang dipimpin Kanit I Jatanras AKP I KETUT SUDIARTA S.H. didampingi Kasubnit 1 IPDA I KADEK ASTAWA BAGIA ,SH secepatnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Pencurian ATM dan alat bengkel
Berdasarkan laporan korban Chrintian Moussier ( 23 ) asal perum nuansa Balian permai no.A3 jalan Tukad Balian Denpasar Selatan LP.B/531/IX/2021/SPKT/POLDA BALI tgl 29 September 2021 ,kejadian pada hari Selasa 28 September 2021 di TKP Bintang Supermarket Ubud Jl Sanggingan No. 45 Sayan Ubud Gianyar .
Korban melaporkan telah hilang 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA milik korban dan dipergunakan oleh pelaku untuk membeli perhiasan, bayar hutang dan modal dagang,sehingga korban mengalami kerugian
Rp. 46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kejadian berawal pada hari Senin 27 September 2021 korban berbelanja di Bintang Supermarket Ubud Jl Sanggingan No. 45 Sayan Ubud Gianyar pada saat melakukan pembayaran korban menggunakan ATM Bank BCA, dan saat melakukan pembayaran pada saat itu ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang oleh korban tidak dikenal, menghampiri korban dan menyaksikan korban pada saat menekan tombol mesin debit untuk memberikan No Pin Atm Bca milik korban kepada kasir Bintang Supermarket Ubud
Setelah selesai melakukan pembayaran korban langsung meninggalkan Bintang Supermarket Ubud.
Kemudian pada hari Selasa 28 September 2021 korban pergi utk makan malam di wilayah Ubud, pada saat melakukan pembayaran korban mengecek di dalam tas ternyata Atm Bca milik korban sudah tidak ada
Mengetahui hal tersebut korban memberitahukan kepada saksi bahwa Atm Bca milik korban hilang, setelah itu saksi langsung menghubungi pihak Bank Bca Centre utk memblokir rekening milik korban, dan pada hari Rabu 29 September 2021 korban diberikan Print out transaksi oleh pihak Bca dan diketahui oleh korban telah terjadi transaksi sebanyak 14 (empat belas) kali yg bukan dilakukan oleh korban, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,
Pelaku ERNI HARUM CAHYANI ( Pr ) asal Bogor, lbu rumah tangga Alamat Jl Gunung Lebah No. 4 (kos"an) Tegal Harum Denpasar Barat ,dengan modus di saat korban tidur pelaku mengambil ATM
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat .
Dengan adanya informasi tersebut Team Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban di dalam tas yang ditaruh dikamar disaat korban sedang ada di balkon, kemudian dipakai untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati Jln Hasanudin Denpasar, bayar hutang dan untuk modal usaha dagang.
Barang bukti yang di amankan Struk pembelian perhiasan.kwitansi pegadaian,Struk penarikan uang di Atm Bca., Pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian., 1 (satu) buah Hp Vivo warna hitam dan. Rekening koran tabungan korban.
Sementara pelaku pencurian alat alat bengkel dengan laporan korban LP / B / 881 / X / 2021/ SPKT-SAT RESKRIM/ RESTA DPS/ POLDA BALI dengan Kejadian Diketahui Minggu 11 April 2021 sekira pkl 08.00 wita. di Jalan Kalisari Gatot Subroto VI no.8 Denpasar Utara oleh korban PERI,asal Sukabumi,25 Mei 1989,Wiraswasta Alamat Jl Kalisari Gatsu VI no.8 Denpasar
Menurut keterangan korban barang yang hilang
1 (satu) buah Compressor,1 (satu) buah Mesin Poles, 1(satu) buah Mesin Gerinda, 2 (dua) buah Spray Gun , peralatan kunci-kunci bengkel serta
bahan-bahan cat , korban mengalami kerugian Rp 10.500.000,00.
Pada awalnya hari Minggu Selasa tanggal 11 April 2021 sekira pkl 08.00 wita korban datang ke tempat bengkelnya di Jl Kalisari Gatsu VI no.8 Denpasar dan melihat pintu gerbang bengkel sudah dalam keadaan terbuka kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di bengkel dan ternyata sudah hilang serta pegawai korban yang tinggal di bengkel tersebut juga tidak ada di tempat.
Korban berusaha menghubungi pegawainya namun tidak bisa dihubungi dan akhirnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar.
Pelaku mengambil barang-barang milik korban di bengkel saat bengkel kosong pada malam hari.
Pelaku DIMAS TRI PAMUNGKAS ( 20 ) ,Alamat sementara Jalan Mekar Blok B no.2 Pemogan Denpasar Selatan. Alamat asal Dusun Guse Raje Desa Batuputih, kec Batuputih, Sumenep Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan korban diatas Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan gunung Batukaru Gang X Denpasar Barat.Dengan adanya informasi tersebut Team Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian alat-alat bengkel di Jln Kalisari Gatsu VI no.8 Denpasar Barat kemudian barang-barang tersebut dibawa pulang ke Sumenep Madura Jawa Timur.
" 1 (satu) buah Compressor,1 (satu) buah Mesin Poles,1 (satu) buah Mesin Gerinda ,2 (dua) buah Spray Gun , peralatan kunci-kunci bengkel serta
-bahan-bahan cat telah di amankan sebagai barang bukti "
Iskandar
COMMENTS