Lima Puluh Kota,RN Kecelakaan kerja yang dialami anak di bawah umur yang berusia 16 Tahun inisal AM Pada hari Senin (18/10/2021) sekitar puk...
Lima Puluh Kota,RN
Kecelakaan kerja yang dialami anak di bawah umur yang berusia 16 Tahun inisal AM Pada hari Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16:00 WIB masih meninggalkan tanda tanya besar, pasalnya pekerjaan proyek kontruksi jembatan Sugak Talang yang dikerjakan CV Sarana Kontruksi,di Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, sesuai penelusuran awak media senen 1 November 2021masih terlihat pekerjanya tidak mengunakan alat-alat keselamatan kerja.
Kecelakaan kerja yang dialami AM disaat diri memasang pengikat besi di proyek jembatan tersebut,"saya sedang mengikat besi,posisi saya berada dibawah ikatan besi tersebut,tiba-tiba ikatan besi itu runtuh langsung menimpa diri saya,"ujar AM menceritakan musibah yang dialaminya
Akibat kecelakaan kerja, AM harus menjalani pengobatan serius di RSUD Achmad Darwis suliki payakumbuh dengan hasil rontgen mengalami Deformitas (kelainan bentuk pada tulang belakang disebabkan karena saraf kejepit,patah tulang ataupun peradangan
Selama 6 hari AM dirawat di RSUD Achmad Darwis oleh dokter Spesialis Bedah,menurut dokter,korban mengalami cedera di bagian tulang belakang, dan luka ringan bagian bahu, kaki dan punggungnya sehingga terpaksa di rujuk ke dokter spesialis Ortopedi RSUD M. Djamil Padang untuk dilakukan pemeriksaan MRISCAN.
Hasil penelusuran tim Media di lapangan,berdasarkan papan informasi publik di ketahui Proyek kontruksi tempat AM bekerja merupakan proyek dinas pekerjaan umum dan Penataan ruang kabupaten limapuluh kota dengan No Kontrak -01/ BM/PJBT/PUPR/ -LK- 2021.di kerjakan oleh C V Sarana Konstruksi dengan Anggaran senilai Rp 2.399.850.000. Sumber dana APBD Kab Lima Puluh Kota T.A 2021.waktu pelaksanaan 16 Agustus 2021.dengan batas waktu Selama 137 hari.
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan,Pekerjaan proyek konstruksi pembangunan jembatan, perbaikan jalan, dan lainnya juga harus memperhatikan keselamatan saat bekerja. oleh karenanya, alat pelindung diri wajib mereka gunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja yang penuh risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi, namun tidak di lakukan sesuai penelusuran dilapangan.
Untuk menghindari Kecelakaan kerja yang meliputi tertimpa oleh benda yang berat
dan keras, terjatuh dari tempat yang tinggi, tertusuk maupun terpotong oleh benda
yang tajam,terkena zat kimia berbahaya,pendengaran rusak
karena suara kebisingan,terbakar dan terkena aliran listrik,dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sesuai aturan,Untuk mengerjakan proyek seharusnya pihak kontraktor dan Pengawas pekerjaan, yakni PUPR menyiapkan alat pelindung diri atau biasa disebut dengan APD. Alat ini harus memenuhi persyaratan yang dapat memberikan perlindungan efektif pada berbagai jenis Selain itu, APD juga harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) yang di antaranya:
Masker : mencegah masuknya debu melalui hidung. Kacamata: melindungi mata dari partikel debu.Sepatu Pengaman: melindungi kaki dari benda tajam.Sarung Tangan : melindungi tangan dari benda keras yang tajam dan panas Helm Pengaman : melindungi kepala dari benda yang jatuh saat bekerja Perlindungan Telinga : melindungi telinga dari suara bising dan keras Alat Lain: peralatan maupun pakaian khusus pada kondisi tertentu.
Kecelakaan kerja yang di alami AM berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi pelaksanaan proyek konstruksi pembangunan jembatan Sugak Talang patut di duga merupakan Kelalaian serius dinas PUPR Kabupaten limapuluh kota serta C V Sarana Kontruksi sebagai pelaksana proyek tersebut terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 ditegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur.
Sementara itu sebagaimana yang di atur dalam Pasal (185) Undang-undang nomor 13 tahun 2003,bahwa mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun merupakan tindak pidana kejahatan dengan bisa diancam pidana bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Sedangkan Menurut UU Perlindungan Anak yang di atur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Mengingat proyek pembangunan Jembatan merupakan sebuah pekerjaan konstruksi sehingga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa konstruksi dengan ketentuan: Penyelenggara Pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tempat kerja dan lingkungan untuk memenuhi tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, UU nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja Sebagaimana di atur dalam pasal 3 ayat 2, bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja Dan juga pada Pasal 8 ayat (1) disampaikan Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Sebagaimana di atur dalam Pasal 10 ayat 1 Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor departemen tenaga kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari dua kali 24 jam.
Kepala dinas (Kadis) PUPR Lima puluh kota Payakumbuh di konfirmasi melalui pesan Whatsapp (03/11/21) hingga berita ini dilansir belum ada jawabannya, ( kumbang)
COMMENTS