Ilustrasi Labura,RN Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, melakukan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Med...
Ilustrasi |
Labura,RN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, melakukan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Media Untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Kegiatan ini digelar di Grands Hotel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (11/10/21).
Kepala BNNK Labura Suheri Situmorang, dalam kesempatan itu mengundang beberapa narasumber, yakni Kaban Kesbangpol Drs Sukamto, Kadis Kesehatan dr Hj Saodah Nasotion, Kapolres Labuhan Batu yang di wakilkan Kanit Lidik Ipda Sarwedi Manurung dan Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhan batu Utara Drs Sugeng.
Kabag Kesbang Sukamto dalam kesempatan itu mengatakan, "pentingnya pendekatan orangtua kepada anak, untuk mencegah lebih dini anak-anak untuk jauh dari narkoba" pungkasnya.
Permasalahan Narkoba di Indonesia terus meningkat, salah satunya adalah kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba, berani melaporkan ke BNN, peran serta yang diharapkan pemerintah agar sama-sama memberantas Narkoba," tambah Sukamto
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labura dr Hj Saodah Nasotion pada kesempatan tersebut memaparkan Mengenal Adiksi Penanganan dan Pencegahannya.
Saodah Nasotion menjelaskan dalam kesempatan itu. "Adiksi adalah ketergantungan fisik dan mental terhadap hal hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku, bagi orang yang mengalaminya."
"Gejala adiksi ada yang bersifat fisik dan bersifat mental. Sifat fisik adalah gejala penaikan dan perubahan nasfu makan dan kerusakan akibat zat penyebab adiksi, orang tersebut akan mengalami sulit tidur, serta terlihat dari perubahan penampilannya." jelas Kadiskes.
"Sedangkan gejala adiksi yang bersifat mental, adalah kecanduan, yang mengalami candu tidak mampu berhenti
meski fisik sakit adiksi terus berlanjut, sulit mengatasi masalah, akan memiliki sifat obsesi (gangguan pikiran) dan berani mengambil resiko.
Lebih lanjut Saodah mengatakan "Sebaiknya para korban pengguna dilakukan rehabilitasi, tujuannya untuk membantu mempertahankan kondisi bebas NAPZA (obstensia) dan memulihkan fungsi fisik psikologis dan sosial korban penguna narkoba."
"Masih sangat sedikit pengguna narkoba yang mendapat rehabilitasi, dari 3419.188 jumlah pengguna narkoba, masih 6.936 orang yang direhabilitasi, ini adalah menurut data tahun 2019, ucap Kadis Kesehatan itu.
Kanit Lidik Polres Labuhan Batu Ipda Sarwedi Manurung, dalam kesempatan itu menyampaikan, harapannya Kepolisian dan Wartawan dapat bekerja sama dalam memberantas maraknya narkoba, wartawan dapat menyampaikan kepada publik informasi akan dampak bahaya narkoba bagi generasi bangsa.
Ipda Sarwedi Manurung membuka pemaparannya dengan isi UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidananya.
UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika memiliki tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, serta memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.
Ipda Manurung juga dalam kesempatan itu menyampaikan data pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Di Kabupaten Labuhan Batu tahun 2020 227 kasus, tahun 202, 182 Kasus ,total 409 kasus yang terungkap.
Kabupaten Labura, tahun 2020, 131 kasus, dan tahun 2021, 98 kasus, total 229 kasus yang terungkap.
Kabupaten Labusel, tahun 2020, 110 kasus, dan tahun 2021, 100 kasus, total 210 kasus yang terungkap.
"Jadi total kasus dari tiga kabupaten yang berada di wilayah hukum Polres Labuhan Batu tersebut, tahun 2020, 468 kasus, dan tahun 2021, 380 kasus, total ungkap kasus 848," jelas Ipda Sarwedi Manurung.
"Dimana pengungkapan terbesar pada, Senin (14/6/21), Unit rekrim Polsek Torgamba Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan 60 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ectasy di Jalinsum Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel," jelas Sarwedi.
Ipda Sarwedi Manurung juga mengatkan, " Bahwa Polres Labuham Batu juga melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, dimana sejak 1 Juli 2020 hingga sekarang telah memfasilitasi 42 korban atau penyalahgunaan narkoba, untuk dilakukan rehabilitasi gratis ke BRSKP NAPZA Insyaf Medan, Jalan Berdikari Dusun Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provimsi Sumatera Utara.
Sebagai narasumber penutup Kadis Kominfo Kabupaten Labura Drs Sugeng menyampaikan, bahwa Peran serta aktif media dalam menginformasikan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sangat diharapkan.
Drs Sugeng juga mengatakan bahwa, "Fungsi pers sebagai media informasi yang akurat dan berimbang, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, yang dapat mengkontrol dengan mengawasi dan mengkoreksi yang tentunya dari hasil cek and ricek, fungsi pers dalam ekonomi, dalam pendidikan dan memiliki nilai moral," ujarnya.
"Waratawan dapat menyampaikan hal-hal positif dalam bentuk tulisan di media, guna menginsfirasi para generasi muda, mengangkat kisah seorang tokoh yang dahulunya korban ganasnya narkoba, kini dapat bangkit dan keluar dari ketergantungan narkoba dan hidup normal dan sehat." Tutup Sugeng. (Facta)
COMMENTS