KANIT POLSEK INDRAPURA DIDUGA INTERFENSI SEPIHAK. Indrapura,Radar Nusantara Ke 2 kubu FSPTI (Federasi serikat pekerja transportasi indonesia...
KANIT POLSEK INDRAPURA DIDUGA INTERFENSI SEPIHAK.
Indrapura,Radar Nusantara
Ke 2 kubu FSPTI (Federasi serikat pekerja transportasi indonesia)kelurahan indrapura dan kelurahan indra sakti kec. Air putih Kab. Batu bara konflik berebut bongkar muat antara FSPTI dikubu arman dengan FSPTI dikubu gea. Ke 2 kubu mengklaim sama-sama ada hak untuk bongkar muat dikelurahan indrapura dan dikelurahan indra sakti kec. Air putih kab. Batu bara. Dalam satu minggu kedua kubu arman dan gea sudah 2 kali ada upaya kapolsek indrapura sandi mendamaikan kedua kubu dipolsek indrapura akibat konflik rebut bongkar muat namun tidak ada titik terang.
Konflik pertama pada hari selasa tgl 9/11 dipanglong bintang mas kelurahan indra sakti kec. Air putih kab. Batu bara. Konflik kedua di toko union jaya tempat seperpat kereta pada hari jum'at tgl. 13/11 di kelurahan indrapura. Pantauan wartawan Polsek indrapura dalam menyelesaikan masalah kedua kubu pada konflik pertama dikubu gea berpendapat bahwa dikubu arman tidak dibolehkan melakukan bongkar muat di kelurahan indrapura dan di kelurahan indra sakti kerna dikubu gea mengacu dikubu gea adalah FSPTI lama dan memegang suatu surat yang ditanda tangani oleh bupati dan dikubu arman kalau mau lakukan bongkar muat ciptakan pekerjaan yang baru diluar kelurahan indrapura kata gea kepada arman.
Sedangkan dikubu arman mengacu kepada surat kemenkumham (kementrian hukum dan hak asasi manusia) Republik indonesia yang dibuat oleh HARUN PANDIA SH., S.E., M.H. dengan surat keputusan nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017 tanggal 08 Desember 2017. FSPTI yang sah.. mempunyai surat kemenkumham kata kubu arman kepada kubu gea. Kemudian akhir cerita pada penyelesaian konflik pertama dipolsek indrapura yang sudah memakan waktu dari mulai pagi sampai sore hari kubu gea menawarkan sesuatu kepada arman yaitu : 1. Apabila dikubu gea ada kegiatan bongkar muat di kelurahan indrapura dan dikelurahan indra sakti maka pekerja yang dikubu arman boleh ikut bongkar muat dengan kubu gea sebanyak 3 orang dan kebalikannya apabila ada kegiatan bongkar muat dikubu arman maka anggota yang dikubu gea boleh ikut bongkar muat dengan kubu arman sebanyak 3 orang juga. 2. Setiap anggota yang dikubu arman ikut bongkar muat ke kubu gea, anggota arman harus menunjukkan KTA (Kartu tanda anggota) masing-masing. 3. Apabila pekerja dari kubu arman tidak bisa menunjukan KTA maka pekerja dari kubu arman tidak dibolehkan bekerja kekubu gea. 4. Pekerja dari kubu arman yang ikut bongkar muat kekubu gea, orangnya tidak boleh berganti-ganti.
5. Pekerja dari kubu arman yang membentuk kepengurusan FSPTI dikelurahan indra sakti tidak boleh ikut bongkar muat di kelurahan indrapura dengan kubu gea. 6. Pekerja dari kubu arman yang boleh ikut bongkar muat di indrapura dengan kubu gea harus orang yang membentuk kepengurusan indrapura. Sementara dikubu arman sangat merasa keberatan dengan aturan yang dibuat oleh kubu gea. Sedangkan polsek indrapura kanit fahmi diduga mendesak kubu arman agar mengikuti aturan atau poin-poin yang dibuat oleh kubu gea kerna kanit fahmi berpendapat dikubu gea sudah membuka peluang yang bagus untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi namun dikubu arman tetap merasa keberatan dengan aturan yang dibuat oleh gea kerna aturan yang dibuat oleh gea sangatlah tidak adil dan berat sebelah. selanjutnya kedua kubu dibubarkan tanpa ada penyelesaian.
Sedangkan pada konflik rebut bongkar muat yang kedua, kedua kubu dipertemukan kembali oleh kapolsek indrapura sandi di kantor polsek indrapura melalui wakapolsek sagala gara-gara konflik rebut bongkar muat di toko union jaya tempat jual seperpart sepeda motor namun tidak ada penyelesaian juga kerna saling mempertahankan haknya masing-masing. Kubu arman ketika dikonfirmasikan wartawan dipolsek indrapura mengatakan pada pertemuan konflik kedua kubu arman sangat lebih senang wakapolsek sagala yang mengatasi masalah dari pada petugas yang sebelumnya kanit fahmi.
Kalau wakapolsek sagala sangat adil memberi keputusan sedangkan kanit fahmi Ada interfensi pada penyelesaian konflik ke 1 lanjut kubu arman lagi. Sementara wakapolsek sagala menegaskan berhubungan masalahnya tidak selesai maka kedua kubu FSPTI tidak dibenarkan lagi melakukan bongkar muat ketempat pengusaha-pengusaha apabila kedua kubu FSPTI baik dikubu arman maupun dikubu gea ada yang lakukan bongkar muat maka kami akan lakukan penangkapan kubu FSPTI yang melakukan bongkar muat.
Keesokan harinya sabtu tgl. 13/11 pekerjaan dari kubu gea diamankan polsek indrapura kerna mau melakukan bongkar muat hari itu juga pekerja dari kubu gea dibebaskan.
Sementara dikubu gea ketika dikonfirmasikan wartawan mengatakan orang yang lakukan bongkarmuat orang yang mau coba-coba. Kita lihat aja yang mana FSPTI yang sah papar kubu gea.
Saat itu juga kapolsek indrapura sandi melalui kanit fahmi ketika dikonfirmasikan waryawan radar nusantara mengatakan kalau anda mau konfirmasi apapun jangan disini konfirmasi di humas saja, nanti kami yang disalahkan.
Dulu pernah wartawan konfirmasi kemari pas konfirmasi ada videonya kenapa ini bisa bla bla bla bla nah sejak itulah kalau ada wartawan konfirmasi kemari kami tidak dibolehkan lagi memberikan keterangan papar kanit pahmi kepada wartawan dirumg kerjanya.
Sementara kepala humas polres batu bara AKP Niko siagian ketika dikonfirmasikan wartwan diruang kerjanya pada hari senin tgl. 15/11 pukul 14 56 wib tidak berada ditempat kata anggotanya andi diruang humas pak niko sedang dipolda.
(Samsir alam).
COMMENTS