Pekanbaru,RN Sidang gugatan perdata antara Penggugat 1 Lindawati, Penggugat II, Machsandra, terhadap tergugat 1, Suwarno,berdasarkan Putusan...
Pekanbaru,RN
Sidang gugatan perdata antara Penggugat 1 Lindawati, Penggugat II, Machsandra, terhadap tergugat 1, Suwarno,berdasarkan Putusan perdata No 278 /PDT/.G/2020/PN pekanbaru Arbain sebagai tergugat II adalah pemilik Ruko di Jalan pepaya Pekanbaru,merasa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadalian,sehingga melalui tiga orang Kuasa hukumnya mengajukan memori banding keberatan atas putusan pengadilan negeri pekanbaru perkara perdata No 278 tanggal 25 Oktober 2021
Usai mendaftarkan memori banding Sugiarto S.H,.Edwar Sibarani S.H M.H, Edwar Pasaribu S.H.,Kuasa hukum Arbain membeberkan alasanya mengapa banding harus dilakukan."Kami selaku Kuasa hukum kecewa atas pertimbangkan majelis hakim disidang perkara perdata sebelumnya, karena tergugat II (Arbain) tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada tergugat (Suwarno),anehnya,dari awal persidangan surat kuasa Suwarno itu tidak pernah dibuktikan dipengadilan,sebagaimana yang didalilkan penggugat bahwa Suwarno mendapatkan Kuasa jual dari arbain yang di buat di kantor notaris Hardiyanti Hoesodo. Berdasarkan Akta kuasa menjual No. 72 tanggal 28-08-009.
Sementara itu,disaat Suwarno sebagai penerima Kuasa jual dari arbain sebagaimana akta kuasa menjual No 72 tanggal 28 Agustus 2009 dibuat dihadapan notaris, Hardiyanti Hoesodo,faktanya sampai saat ini arbain tidak pernah bertemu dengan notaris tersebut, ketika kuasa itu dibuat ,posisi arbain disaat itu berada di Singapura,apakah mungkin arbain bisa menanda-tangani surat Kuasa,pada waktu yang sama dengan posisi dirinya pada tanggal 28 Agustus 2009 berada di tanjung pinang hendak berangkat ke Singapura melalui pelabuhan internasional Sri Bintan pura tanjung pinang,sesuai bukti stempel Imigration Singapore kita lampirkan di persidangan,namun hakim tidak pernah mempertimbangkannya,"kata kuasa hukum penuh tanda tanya.
Sedangkan tergugat II ( Arbain) tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada (Suwarno). Berdasarkan bukti surat akta notaris H Benison SH akta Nomor 5 tanggal 14 November 2007, terbukti bahwa tergugat 1 Suwarno hanya mendapat kuasa menjual sebidang tanah SHM 387/Jadirejo yang merupakan surat induk atas sebidang tanah di Jalan Pepaya seluas 1.784 M2 dari pemilik awalnya yaitu, Drs Ujang Bahar SH MSi, Ristiwarni, Sri Astuti, Animatlis dan Kisnawati," ujarnya di pengadilan negeri pekanbaru Senen ( 22/11).
Lebih lanjut dikatakannya,"Setelah mendapat Kuasa menjual dari ujang Bahar dkk, tergugat I (Suwarno) menjual tanah tersebut kepada tergugat II (Arbain) dengan Akta jual beli nomor 39/III/sukajadi/2008.dihadapan notaris benizon SH pada 14 Maret 2008. Kemudian tergugat II memecahkan SHM No 378 Jadirejo mengalihkan jadi nama tergugat II kemudian tergugat II memecah SHM No 378 Jadirejo menjadi 12 sertifikat hak milik masing-masing SHM, 464.SHM, 463.SHM, 462.SHM,462.SHM,460.SHM,459.SHM.459,SHM,458.SHM,457.untuk di bangun 8 Ruko.
Sedangkan SHM 465,SHM.466, SHM. 467,dan SHM. 468.posisinya berada dibelakang ruko untuk dibangun rumah petak. Sementara itu, SHM nomor 387 seluas 1.7844 M. tanggal 2 Juli 2008 sampai 26 Desember 2012 dijadikan jaminan kredit di bank Riau oleh tergugat II (Arbain) sertifikat tersebut jadi jaminan utang,mustahil rasanya dalam penguasaan bank bisa di perjual belikan, atau sertifikat tersebut berpindah hak kepada penggugat atau pihak lain,"Jelasnya.
Adapun alasannya menurut tim Penasehat Hukum Tergugat II (Arbain), antara lain, karena para penggugat telah bertindak keliru dengan telah menarik tergugat II dalam gugatannya, karena antara para penggugat dan tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan kasus yang diperkarakan. Tergugat II sama sekali tidak mengenal para penggugat dan sebaliknya, penggugat tidak mengenal tergugat II.
Berdasarkan bukti surat akta notaris H Benison SH sebagaimana akta Nomor 5 tanggal 14 November 2007 terbukti bahwa tergugat 1 (Suwarno) mendapat kuasa hanya menjual sebidang tanah SHM 387/Jadirejo yang merupakan surat induk atas sebidang tanah di Jalan Pepaya seluas 1.784 M2 dari pemilik awalnya yaitu, Drs Ujang Bahar SH MSi, Ristiwarni, Sri Astuti, Animatlis dan Kisnawati.
Menurut tim hukum Arbain, berdasarkan Kuasa menjual dari klaen kami, namun surat Kuasa tersebut tidak pernah di buka dipengadilan inilah yang membuat kami kecewa terhadap pertimbangan hakim.sementara itu semua bukti yang kami ajukan asli,tidak pernah jadi pertimbangan hakim semua bukti yang kami ajukan di kesampingkan hakim.
Sebenarnya benang kusut persoalan ini adalah surat kuasa jual yang di akui Suwarno sebagai penerima akta kuasa menjual No 72 tanggal 28 Agustus 2009 dibuat dihadapan notaris Hardyanti Hoesodo sebagaimana akta ini tidak pernah ada (Fiktif), dari mulai persidangan surat kuasa ini tidak pernah di buka, sedangkan bukti penggugat yang asli hanya buku nikah, kartu keluarga( KK) KTP, bukti yang laint diajukan penggugat hanya photo Copi.
Kami tim hukum Arbain berharap melalui memori banding ini hakim pengadilan tinggi mencermati semua bukti yang diajukan penggugat yang kami anggap tidak bisa dijadikan dasar hukum."demikian disampaikan tim kuasa hukum Arbain di pengadilan negeri pekanbaru kemaren. (kumbang)
COMMENTS