Pekanbaru,RN Sidang lanjutan kasus pungli dan pengancaman pedagang pasar baru panam yang cukup menghebohkan dibuka untuk umum, terdakwanya a...
Pekanbaru,RN
Sidang lanjutan kasus pungli dan pengancaman pedagang pasar baru panam yang cukup menghebohkan dibuka untuk umum, terdakwanya adalah Anak (almarhum Jasman) Rio Rahman Cs menjalani sidang secara Daring (oline) diruangan pengadilan negeri pekanbaru jalan Teratai Rabu (8/12)
JPU (Jaksa Penuntut umum) dari kejaksaan negeri pekanbaru menghadirkan 7 orang saksi dan korban,Sebelum didengar keterangannya, ke tujuh orang saksi tersebut disumpah secara bersamaan diruang persidangan.
ketujuh orang saksi yang dihadirkan adalah:
1). Ali dasril dalam kesaksiannya ketika ditanya JPU siapa pemilik meja yang diduga dirusak terdakwa "meja tersebut adalah meja kakak saya,"jawabnya singkat.
2). Desi Ratnasari dalam keterangan menjawab pertanyaan JPU "meja nenek saya tersebut dipotong jadi dua diduga pelakunya terdakwa, Lanjut JPU bertanya,"Apakah terdakwa juga meminta uang dan bagaimana cara terdakwa memintanya ? "Terdakwa meminta uang Rp 6 juta untuk sewa lapak untuk selama satu tahun,jika menolak membayar,lapak harus dikosongkan kemudian digantikan dengan orang lain,"kata saksi menirukan ucapan terdakwa,berdasarkan keterangan terdakwa terpaksa saya bayar uang meja tersebut,"terang saksi menjelaskan kepada JPU.
3) .Dewi wasnita dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU "setiap tahunnya saksi bayar sewa lapak Rp 6 juta,dibayar setiap tanggal10,jika tidak dibayar maka terdakwa mengusir saya"kata Dewi,Katika ditanya JPU meja siapa yang dirusak terdakwa ? "meja mertua saya,awalnya meja itu satu,kemudian meja tersebut dipotong dijadikan dua dan satu bagian disewakan terdakwa kepada orang lain"Jawab saksi Dewi
Meja tempat saksi berjualan letaknya dimana tanya kuasa hukum terdakwa terhadap saksi, "meja tempat saya berdagang berada didalam Los Pasar panam,menurut pengakuan terdakwa meja tersebut berada diatas lahan bapaknya (Almarhum Jasman) pemilik pasar panam, itu yang disampaikan terdakwa kepada saya ,"jawab Dewi singkat.
4). Ade putra dalam kesaksiannya ketika ditanya JPU siapa yang merusak meja ? Saya tidak melihat,yang saya ketahui meja sudah debelah dua,"Jawabnya.
5). Jon kenedi adalah Ketua RT didaerah pasar tersebut dalam kesaksiannya mengatakan,"saya mengetahui bahwa terdakwa meminta uang kepada pedagang pasar panam, alasan terdakwa meminta uang lapak lantaran pasar baru panam itu diakuinya milik bapaknya (almarhum Jasman)
6). Juliar dalam kesaksiannya mengatakan, selama berjualan pasar panam, menyewa lapak kaki lima Rp 6 juta,yang ambil sewa lapak tersebut adalah ibu terdakwa (Tati) jika tidak di bayar sewa lapak tersebut, maka kami tidak boleh jualan,sementara pihak Disperindag juga minta uang kebersihan Rp 2 ribu setiap harinya,"Jelas saksi juliar "baru baru ini saya ditelfon Ibu terdakwa dalam pembicaraannya Tati melarang saya agar tidak hadir disidang hari ini,"Kata saksi diruangan sidang.
7) . Zaidarmiati dalam kesaksiannya mengatakan, ada menyewa 2 lapak tempat berdagang, satu lapak dibayarnya kepada terdakwa sebanyak Rp 7 juta. "Jika tidak bayar uang lapak maka kami pedagang di usir oleh orang tua terdakwa sdri Tati, "terang saksi.
Sementara itu PH terdakwa menanyakan siapa saja pemilik kios pasar itu, "ada masyarakat ada pemko pekanbaru,awalnya pasar baru panam adalah pasar rakyat, kemudian pada tahun 1998 tanah pasar tersebut diserahkan ke pemkot pekanbaru, sedangkan bangunan didalam Pasar Baru panam yang membangun adalah pemkot pekanbaru "jelas Ketua RT 03 Jon kenedi.
Terdakwa keberatan ketika saksi Dewi mengatakan terdakwa pernah mengatakan membagi meja pedagang jadi dua bagian "saya tidak pernah mengatakan membelah meja itu pak Hakim,kata terdakwa,selain itu terdakwa juga keberatan tentang pasar tersebut dikatakan bukan tanah bapaknya."Bagaimana cara terdakwa mengancam saksi tanya PH terdakwa,kalau ga di bayar maka saksi disuruh mengosongkan kedai tersebut,atau digantikan dengan orang lain, "Jelas Dewi kepada PH terdakwa.
Pertanyaan hakim terkait lapak dirusak, taunya meja di rusak setelah pagi hari, ketika ditanya hakim terdakwa tidak mengaku mengancam pedagang justru terdakwa mengakui menerima sewa lapak seperti yang tertulis di dikwitansi Rp 6 juta.
Sempat Terjadi Perdebatan diruangan persidangan Antara JPU, Hakim, PH terdakwa,lantaran "YAYASAN WARIS KARYA MANDIRI" juga meminta uang keamanan kepada pedagang kenapa tidak di proses? Tanya PH terdakwa diruangan sidang sambil melihatkan karcis dugaan pungli yayasan tersebut.
PH terdakwa juga melihatkan karcis kehadapan hakim terkait dugaan pungli pungutan uang Ronda oleh pihak yayasan, JPU menolak keterangan PH terdakwa, sedangkan majelis hakim mengatakan "apa hubungannya dengan persoalan ini, seraya mengatakan silahkan laporkan yayasan tersebut,"Kata hakim ketua yang memimpin sidang
Untuk diketahui yayasan waris mandiri terdaftar di kemenkumham 10 September 2021,sedang disperindag mengeluarkan Surat tugas untuk yayasan dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Melakukan pungutan parkir dalam pemanfaatan dalam aset dserah yaitu Pasar Simpang baru panam
2). melakukan pungutan harus berkordinasi dengan pedagang dan pihak terkait lainnya,
3). Melakukan storan ke Kas daerah melalui bendahara dinas perindustrian dan perdagangan kota pekanbaru
4). Surat tugas ini berlaku mulai ditetapkan sampai 1 tahun dan di evaluasi apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. demikian ditandatangani Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut Kadis Disperindag kota pekanbaru 7 juni 2021
Salah seorang saksi mengatakan kepada hakim,yayasan waris mandiri baru didirikan pengurusnya adalah Sdr HERI,uang ronda atau uang Keamanan yang dikutip yayasan setelah terdakwa di tangkap "jelas saksi kepada hakim.
Sebelum sidang ditutup hakim mengatakan Sidang dilanjutkan Rabu depan 15 Desember 2021dengan agenda menghadirkan saksi dari disperindag dan BPN Kota pekanbaru.
Perkara ini berawal sekitar 5 bulan yang lalu terdakwa Rio rahman Cs ditangkap polsek tampan diduga merusak meja pedagang, selain itu dia juga diduga melakukan pungli kepada pedagang di pasar baru panam kelurahan Tuah karya kec tuah Madani kota pekanbaru,sampai berita dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(kumbang)
COMMENTS