Pekanbaru,RN Bertempat di lantai 2 kantor lurah tuah karya kecamatan tuah Madani kota pekanbaru berlangsung rapat membahas mosi tidak percay...
Pekanbaru,RN
Bertempat di lantai 2 kantor lurah tuah karya kecamatan tuah Madani kota pekanbaru berlangsung rapat membahas mosi tidak percaya,kamis (9/12),
Didalam Pembahasan mosi tidak percaya tersebut di hadiri sekitar 30 warga, Bhabinkamtibmas,Babinsa,Edy Azwar lurah Tuah karya serta pihak kecamatan Tuah Madani
Sebelumnya ada beberapa tanda tangan warga diduga disalahgunakan didalam surat mosi tidak percaya tersebut,Ketua RT di lingkungan RW 18 bersama ketua Pemuda telah membantah tuduhan-tuduhan negatif dari kelompok barisan sakit hati yang diduga dalangnya keluarga yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru panam,
Ketua RT yang ada dilingkungan RW/18 bersama ketua pemuda menyatakan sikap secara tertulis,bahwa isi mosi tidak percaya itu rekayasa penuh dengan tipu muslihat,Surat bantahan dan Vidio pengakuan warga tersebut sudah diserahkan kepada lurah Tuah karya Edy Azwar,anehnya lurah tidak mengundang RT,dan warga tersebut,Ketika acara berlangsung dikantor lurah"Ujar yurni.
Sebelum acara dimulai Lurah Tuah karya larang Wartawan meliput , ketika ditanya apakah acara tersebut tertutup ? justru lurah mengatakan yang boleh hadir hanya perwakilan warga dan Yurni ketua RW 18,"jawab lurah sambil berlalu.selang beberapa menit acara dimulai atas permintaan Yurni, RT dan ketua pemuda di perbolehkan masuk,termasuk awak media
Pantauan Media ketika acara berlangsung, ketua RW 18 Hj Yurni menjawab apa yang dituduhkan kepada dirinya, dihadapkan masyarakat yang hadir,dijelaskan Yurni "ada 6 (enam) orang mendatangi sebagian warga meminta tanda tangan Mosi tidak percaya, 4 (empat) orang diantaranya adalah keluarga (Almarhum Yasman)
1).Sdr Eko oknum polda Riau (anak Almarhum Yasman),ketika mendatangi rumah warga meminta tanda tangan tidak menjelaskan berita acara mosi tidak percaya,hal ini di ketahui ketika warga tersebut dikonfirmasi,bahkan sebagian warga mengaku namanya di buat didaftar mosi tidak percaya,tetapi yang tanda tangan bukan warga tersebut,itulah pengakuan sebagian warga saat dilakukan klarifikasi,"terang Yurni,sedangkan Eko sendiri namanya tidak ada tercatat dalam daftar surat mosi tidak percaya tersebut,"sambung yurni menjelaskan kepada lurah.
2).istri Eko bersama buk yet juga meminta tandan tangan warga juga tidak menjelaskan berita acara mosi tidak percaya tersebut, Selain itu,"kata yurni,warga mengaku yang menulis namanya dan tanda tangan bukan dirinya didalam daftar mosi tidak percaya tersebut."Jelas Yurni menjelaskan kepada Lurah.
3).Joniskar kemenakan (Almarhum Yasman) bersama anak Ibu Yet juga meminta tanda tangan warga tanpa melihatkan berita acara mosi tidak percaya,setelah saya datangi warga tersebut mengaku yang menulis namanya dan membubuhkan tanda tangan adalah Joniskar sendiri,sedangkan Joniskar bukanlah warga RW 18 ," Itulah pengakuan warga pak lurah,"kata Yurni memaparkan menjawab mosi tidak percaya tersebut.
4).Agusalim kemanakan Almarhum(Yasman) juga ikut meminta tanda tangan warga, tetapi juga tidak melihatkan berita acara mosi tidak percaya tersebut kepada warga,"kata Yurni,
Dikatakan Yurni "Warga yang menanda tangan Mosi tidak percaya ada 76 orang, ternyata yang hadir sebagian bukan warga yang ikut membubuhkan tanda tangan didalam surat mosi tidak percaya tersebut,dari jawaban yurni terkuak isi surat mosi tidak percaya tersebut penuh dengan tipu muslihat dan rekayasa
"Didalam mosi tidak percaya Saya dituduh mafia tanah,sebenarnya siapa sesungguhnya yang mafia tanah kata yurni balek bertanya,Pertama saya dilantik jadi Ketua RW 07.ada tanah bermasalah dijual Almarhum Pak (Yasman) kepada bapak baharudin (Bahar Besi tua) dilingkungan RT 01 ketua RT-nya Pak Abas,surat tanah tersebut ditandatangani oleh RW 06 pak zainal, padahal tanah yang dijual Almarhum itu berada di wilayah RW 07/RT/ 07.masa itu saya baru dilantik sebagai Ketua RW 07 mengantikan Pak iwan yang kalah dalam pemilihan ketua RW"jelas yurni."sementara itu,tukang 'pakang' tanah yang dibeli pak Abas itu adalah Pak iwan,mustahil Pak iwan selaku mantan RW tidak mengetahui batas wilayahnya" tambah yurni.
"Anco ombak damris Cs menolakTanahnya berbatasan denganTanah perumahan Jasko yang telah dibangun perumahan oleh Keluarga Almarhum (Yasman) kenapa ? katanya yurni, tanah perumahan Jasko itu sesungguhnya milik orang tua ombak darwis telah diwakafkan kepada pemkot pekanbaru untuk dijadikan bangunan gedung sekolah,Justru dibangun perumahan oleh Keluarga Almarhum Pak (Yasman), sebagian warga yang terlanjur membeli rumah tersebut sampai saat hanya memegang kwitansi tanpa ada surat Tanah,"beber yurni.
Kemudian saya dituduh mengunakan uang Mesjid tanpa musyawarah, padahal sebelum uang mesjid itu dipinjam Rp 30 juta untuk membeli sebidang tanah untuk mesjid, sudah dimusyawarahkan bersama ketua RT yang ada dilingkungan RW 18,semua Ketua RT tersebut membuahkan tanda tangan diantaranya:
Aci Kuncoro ketua RT 01.Abdul Malik Ketua RT 02.Jon Kenedi Ketua RT 03.Afrizon Efendi Ketua RT 04. Syawal Mandai Ketua RT 06,kemudian ada 20 orang warga dan pengurus mesjid membubuhi tanda tangan di daftar hadir saat rapat berlangsung ketika meminjam uang Mesjid itu,mengapa mereka menuduh saya mengunakan uang mesjid tanpa musyawarah,jawab Yurni sambil memperlihatkan tanda tangan dan daftar hadir dihadapkan lurah,"demikian jawaban RW 18 Hj yurni terkait mosi tidak percaya tersebut.
Lurah memberikan kesempatan kepada pak iwan untuk menyanggah keterangan Yurni, dalam sanggahannya, pak iwan membantah keterangan Hj Yurni,"tanah yang dijual Alm Yasman sebagian masuk wilayah RW 06 enam," jawab Pak iwan.demikian pantauan Media.
Berita Mosi tidak percaya ini sudah dilansir oleh media ini Sabtu 4 Desember 2021 dengan Judul 👇
Inilah Berita Hoax Dan Fitnah,Terkait Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua RW 18 Kelurahan Tuah Karya
Akhir-akhir ini telah beredar tuduhan-tuduhan negatif dan fitnah terhadap ketua RW 18 melalui surat mosi tidak percaya atas kepemimpinan Hj.Yurni,surat mosi tidak percaya tersebut di tujukan kepada Lurah Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota pekanbaru Kamis ( 25/11)
Dijelaskan Yurni "seolah-olah ada mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan saya sebagai ketua RW (18) yang mana surat mosi tidak percaya tersebut di buat penuh rekayasa dan tipu muslihat.
Hal ini ketahui disaat saya bersama masyarakat mempertanyaan kepada beberapa warga yang membubuhkan tanda tangan di surat mosi tidak percaya tersebut,warga mengaku didatangi Joniskar, bersama Adek kandungnya Agus,kemudian sdri Yet bersama anak laki-lakinya juga mendatangi warga,namun Joniskar dan Agus sebelum meminta tanda tangan warga mengatakan,"tanda tangan ini untuk mengurus persoalan tanah dijalan Budi daya yang tak jauh dari kantor lurah Tuah karya, mendengar keterangan itu warga bersedia membubuhkan tanda tangan diatas kertas yang sudah disiapkannya,Jika mengenai mosi tidak percaya di sampaikanya tentunya saya menolak membubuhkan tanda tangan,"ujar beberapa warga yang telah terlanjur membubuhkan tanda tangan yang di salah gunakan
Sementara itu Sdri Yet juga mendatangi rumah warga untuk meyakinkan warga agar bersedia membubuhkan tanda dia mengaku sebagai utusan dari kelurahan Tuah karya selain itu dia juga mengaku sudah dapat persetujuan RT setempat,ternyata setelah ditelusuri,semuanya itu bohong,sehingga sebagian warga yang merasa ditipu minta maaf langsung kepada Ketua RW 18 Hj Yurni Elok.
Didalam mosi tidak percaya tersebut Ketua RW 18 di dituduh meresahkan masyarakat, memeras mahasiswa, selain itu RW juga dituduh meminjam dana mesjid Al-Ikhlas tanpa musyawarah, ada 76 orang yang membubuhkan tanda tangan, setelah di cermati, ternyata 60% yang membubuhkan tanda tangan mosi tidak percaya tersebut adalah keluarga oknum yang mengaku sebagai pemilik Pasar yang saat ini anaknya di tuntut di pengadilan negeri pekanbaru perkara pungli pedagang pasar baru panam,"Kata Yurni
Menyikapi tuduhan-tuduhan negatif dari kelompok barisan sakit hati yang diduga dalangnya keluarga yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru panam, Ketua RT dan pemuda RW 18 menyatakan Sikap diantaranya:
Kami atas nama Ketua RT 01 s/d 07 dan pemuda dilingkungan RW 18 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Mempelajari Mosi Tidak Percaya dari warga terhadap Ketua RW 18 Hj. Yurni yang telah diterima Lurah secara tertulis kami menyatakan sikap diantaranya:
1. Setelah kami cermati dan pelajari dari 5 poin yang dituduhkan kepada Ketua RW 18 secara administrasi penuh kejanggalan :
Alamat dari yang membubuhkan tanda tangan tidak jelas tanpa Melampirkan KTP, jumlah yang membubuhkan tanda tangan tidak memenuhi 30 % dari jumlah penduduk RW 18 karena jumlah penduduk RW 18 - + 2000 jiwa.
2. Cara meminta tanda tangan tidak membacakan 5 poin yang dituduhkan kepada RW 18 Hj Yurni setelah kami telusuri dan klarifikasi kepada warga dan ada yang membawa surat yang tanda tangan ( rekamam Video ada) Dua orang dari yang meminta tanda tangan tidak berdomisili dilingkungan RW 18.semua bukti sudah kita serahkan kepada lurah Tuah karya
3. Poin (Lima ) dituduhkan kepada RW 18 Hj. Yurni terbantahkan dengan bukti yang kami miliki, Sebelum meminta tanda tangan terhadap 78 orang warga RW 18 yang menanda tangani mosi tidak percaya tersebut tidak berkoordinasi terhadap RT di wilayah mereka masing-masing.
Setelah diamati dan ditelusuri ke lima Poin mosi tidak percaya tersebut penuh dengan kebencian dan kepentingan pribadi. Untuk itu kami ketua RT 01 s/d 07 dilingkungan RW 18 tidak menerima,Tuduhan terhadap Ketua RW 18 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.Melalui Surat Sanggahan dan bantahan ini kami sampaikan kepada yang terhormat Lurah Tuah Karya untuk dapat dicermati dan dipahami.Atas Perhatian kami ucapkan terima kasih.Pekanbaru, 01 Desember 2021.
Kami yang menyatakan diantaranya:
Ketua RT.01,Ketua RT.02 ,Ketua RT 03 ,Ketua RT.04,Masril, S.A.K, Abdul Malik.Jhon Kenedi,Afrizon Effendi Ketua RT.05,Plt.Ketua RT,06,Ketua RT 07,Syafrinal,SE.Yurnita Deswati Aida Mustafa,S.Pd,Ketua Pemuda RW.18,Sekretaris RW.18 Jasman Sikumbang, Ardi Rianur,S.Pd,"demikian isi surat sanggahan dari perangkat RT yang ada dilingkungan RW 18 bersama ketua Pemuda setempat."inilah isi surat sanggahan disampaikan tokoh masyarakat kepada lurah tuah karya
Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya ,Lurah tuah karya menjelaskan"Kami lurah hanya sebagai administrasi,ada surat pengaduan masuk dari warga tentunya kita klarifikasi,tentang kebenaran isi surat pengaduan tersebut, pihak kelurahan sudah panggil ibu RW sebagai terlapor, beliau sudah datang, semua jawabannya sudah tertuang dalam buku notulen rapat kelurahan,"jelas Edi Azwar jumat (3/12/2021)
Ketika disinggung surat mosi tidak percaya tersebut penuh kebohongan dan rekayasa dan masalah ini akan di bawa ke ranah hukum,"hari ini kita akan panggil pelapor untuk klarifikasi kebenaran laporan tersebut,kita berharap kejadian ini berakhir dengan damai,untuk klarifikasi terakhir kita undang Bhabinkamtibmas,Babinsa dan ketua Forum RW kelurahan,"ujar lurah mengakhiri.
Untuk diketahui lokasi tanah bermasalah di bangun rumah Petak oleh sdri Yet,hanya berdasarkan kwitansi dia mengajukan permohonan surat tanah tanpa bisa membuktikan Surat jual beli tanah tersebut,menurut Ketua RW 18 Hj Yurni,sdri yet ini mengajukan permohonan administrasi Surat tanah,diatas tanah bermasalah, hanya kwitansi yang ada pegangannya,bagaimana saya proses Surat tanahnya itu,"tutup elok yur. (kumbang)
COMMENTS