Buleleng,RN Diawal Tahun 2022 polres Buleleng kembali berhasil membekuk pelaku kasus Specialis curanmor dengan menggunakan kunci duplikat d...
Buleleng,RN
Diawal Tahun 2022 polres Buleleng kembali berhasil membekuk pelaku kasus Specialis curanmor dengan menggunakan kunci duplikat dan kunci T serta Specialis Pembobol Rumah kos saat ditinggal penghuninya ,Selasa 12/02/22.
Keberhasilan tersebut di jelaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto,S.I.K.,S.H.,M.Si..yang didampingi kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita ,S.H ,S .I.K dan Kasi Humas AKP Gede sumarjaya ,S H saat berlangsung di Mako polres Buleleng .
Keberhasilan kasus Specialis curanmor tersebut berawal dari laporan Kadek Pebrian umur 21 tahun, ke Polres Buleleng pada hari Rabo tanggal 29 Desember 2021 pukul 18.20 wita yang melaporkan motornya hilang sewaktu di parkir dipantai Topan Desa Pemaron Buleleng, yang ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK., yang didampingi Kanit 1 Pidum IPTU Kevin Mario Immanuel Simatupang, S.Tr.K., terjun langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Kadek Pebrian.
Awal penyelidikan yang dilakukan Kasat Reskrim bersama dengan timnya melakukan permintaan keterangan terhadap orang yang ada di tempat kejadian perkara maupun terhadap korban sendiri. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan dihidupkan dengan menggunakan leter “T”.
Berbekal dari informasi tersebut secara intensif dan tanpa henti penyelidikan kasus tersebut dilakukan dan dari keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dilakukan saat melakukan aksi dengan menggunakan leter “T”, penyelidikan mengarah kepada pelaku spesialis kunci palsu dengan menggunakan Leter “T”, yang tempat tinggalnya di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt.
Akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wita, tim gabungan Sat Reskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya diwilayah Seririt, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor milik korban Kadek Pebrian.
Kedua orang tersebut diantaranya Imam Bukhori, umur 31 tahun dan Dian Wahyuddin, umur 30 tahun. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku diketahui perbuatan pelaku mengambil sepeda motor dilakukan di beberapa tempat diantaranya Pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai Tukad Mungga.
Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam DK 1938 UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian, 1 ( satu ) unit Honda vario warna Hitam DK 4014 UF / Plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, 1 ( satu ) unit Honda Vario warna hitam silver DK 5491 UAH/ Plat Palsu berasal dari tempat kejadian di desa Ringdikit dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 4014 UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.
Selain itu juga disita dari tangan tersangka barang bukti berupa 1 ( satu ) unit spm Honda Beat warna putih biru DK 3037 VS, STNK atas nama Imam Bukhori, 1 ( satu ) buah kunci Leter T dan kunci palsu, 2 ( dua ) buah helm warna Hitam dan Merah Maroon dan 1 (satu ) buah jaket warna biru dongker.
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari tim dan diawal tahun dalam bulan Januari 2022 kita berhasil mengungkap pelaku special leter “T” dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain, ucapnya.
“ sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri “, imbuhnya.
Terhadap terdua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tutupnya.
Kedua keberhasilan membekuk Residivis Spesialis Rumah Kost oleh Satuan Reserse Krim.Kedua keberhasilan membekuk Residivis Spesialis Rumah Kost oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Beberapa laporan ke Polres Buleleng terhadap hilangnya barang yang terjadi di rumah kos saat ditinggal penghuni dan juga ditempat Pendidikan, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., bersama dengan Kanit Pidana Umum IPTU Kevin Simatupang S.TGr.K., dan timnya.
Laporang kehilangan barang yang diterima di Polres Buleleng ada di beberapa tempat diantaranya ; Pertama laporan yang diterima dari Ni Putu Sukadesi, 42 tahun bahwa berdasarkan Mangku Susila yang bekerja sebagai tukang sapu di SMA Dwijendra Singaraja melaporkan bahwa pada hari Selasa 7 Desember 2021 ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala setelah dicek kepala sekolah ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh didalam lemari kaca sudah tidak ada di tempat, kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang sehingga dengan hilangnya barang tersebut pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kedua laporan pada hari Jumat 16 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wita, saat korban Lanjar ruski dia pratami, umur 24 tahun, pergi ke pasar dan balik ke kos sekira pukul 17.30 wita dan masuk ke kamar kos barang milik korban berupa Laptop dan HP yang ada di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.
Ketiga laporan dari Gusti Ketut Sukmayanti, umjr 22 Tahun, melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wita saat korban keluar kost dan kembali ke kost pukul 19.40 wita melihat kamar kost sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi gagang pintu dalam keadaan rusak kemudian HP milik korban sudah tidak ada lagi dikamar yang saat ditinggal HP tersebut dalam keadaan dicarger/cas, dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah).
Dari ketiga laporan yang diterima tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim bersama dengan timnya dengan intensif terus melakukan penyelidikan berawal dari tempat kejadiann perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pengambilan barang dirumah kost yang ditingal penghuninya.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berdasarkan bukti permulaan yang cukup berhasil mengamankan seorang laki-laki Gede Sakti Adi Suryana Putra, umur 18 tahun pada saat sedang ada di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di temapt kost yang ada di Gg. Durian Sambangan, di, di temapt kost yang ada di Gg. Mawar Sambangan, tempat kos di jalan Parikesit Singaraja, tempat kos di jalan Teleng Singaraja, temapt kos di Jalan Sudirman Singaraja, tempat Kos di jalan Abimanyu Singaraja dan beberapa tempat kejadian yang ada Di Denpasar.
Dari bebeapa tempat kejadian tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 Buah Monitor merk LG, 1 Buah Proyektor merk Ben Q, 1 Buah Proyektor merk Accer, 1 Unit spm Honda Scopy warna merah hitam DK 2764 VM, 2 Buah Tas Laptop warna Hitam, 1 Buah laptop merk acer warna dark silver, 1 Buah HP Merk Huawei V20, 1 Buah HP Merk Vivo Y55, 1 Buah HP merk Mitto A67, 1 Buah Jaket/sweter warna abu-abu yg berisi tulisan “NASA”, 2 Buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 Pasang sendal jepit merk flifer dan 1 Buah Tab merk Asus warna putih.
Terhadap pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ucap Kasat Reskrim AKP Yogie.
“ beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku”, imbuh Kasat Reskrim’
“ pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya”, tutup Kasat Reskrim.
Iskandar
COMMENTS