Buleleng,RN Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan dua kasus yaitu pencurian Sepeda Motor dan kasus penganiayaan dalam presse...
Buleleng,RN
Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan dua kasus yaitu pencurian Sepeda Motor dan kasus penganiayaan dalam presse release di Mako Polres Buleleng,Senin 10/02/22.
Pertama terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 yang diketahui sekira jam 19.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan Nopol DK 2669 ACR, sesuai dengan Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 Desember 2021 atas nama pengadu BADRUN,kemudian Kapolsek Sukasada KOMPOL MADE AGUS DWI WIRAWAN,SH,MH.
Atas perintah Kapolsek Sukasada anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I AIPTU MADE BUDIANA, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai / jual – beli sepeda motor, sampai akhirnya mendapat petunjuk adanya Penjualan Sepeda Motor Grand dan diketahui bahwa sepeda motor dimaksud dijual oleh warga Desa Pegayaman dan mengarah ke pelaku berinisial Kasper ( BUSAIRI alias KASPER, laki-laki, Lahir di Pegayaman 25-8-1979, Bali, Islam, Indonesia, SD, Wiraswasta,Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng) selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sukasada.
Kemudian pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekira jam 13.00 wita tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji kemudian tim langsung meindak lanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sukasada selanjutnya dilakukan Introgasi dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah Rumah Kosong di Desa Pegayaman yang dilakukan dengan cara menyuruh KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS (Laki-laki, lahir di Pegayaman 5-9-2006, Bali, Islam, Indonesia, SD, Buruh, Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng) dan KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS Melakukannya kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku , kemudian pelaku meminta tolong kepada Warga Desa Sidetapa (LEMOD) untuk menjualkannya,kemudian sepeda motor tersebut terjual seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.
Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
" Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada" Jelas Kapolsek
Sementara kasus yang kedua menurut keterangan Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya ,S.H Polsek Sukasada juga telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 24.30 Wita, bertempat di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/01/2022/SPKT/POLSEK SUKASADA/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2022 atas nama Pelpaor KADEK MERTASIH,kemudian Kapolsek Sukasada KOMPOL MADE AGUS DWI WIRAWAN,SH,MH. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I AIPTU MADE BUDIANA, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP dan diperoleh Informasi bahwa Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi.
Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP dan diperoleh Informasi bahwa Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 24.30 wita yang dilakukan oleh terduga MADE GINARSA alias WAGE, Laki-laki, umur 43 tahun, Hindu, Bali Indonesia,SD (Kelas II),Buruh Tani/Perkebunan, Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng terhadap diri saudara GEDE RENTIASA yang merupakan suami pelapor.
Kemudian pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 16.00 wita terduga MADE GINARSA diamankan dilanjutkan dengan dilakukannya introgasi dan dari hasil Introgasi bahwa terduga mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saudara GEDE RENTIASA yang dilakukannya dengan cara menusuk badan korban (GEDE RENTIASA) dengan menggunakan sebilah tombak miliknya sebanyak satu kali yang mana saat itu terduga memegang tombak tersebut menggunakan kedua tangannya dan terduga mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati atas kata-kata yang dikeluarkan oleh Korban (GEDE RENTIASA) yang menurut terduga telah merendahkan dan menghina keluarganya .
" Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" Tutup AKP Gede Sumarjaya,S.H.
Iskandar
COMMENTS