Depok, RN Terkait pelaksanaan pemagaran di lahan Blok pancoran Curug, Welli A. Tresyanto investor dan pengembang property dari PT.Graha Perd...
Depok, RN
Terkait pelaksanaan pemagaran di lahan Blok pancoran Curug, Welli A. Tresyanto investor dan pengembang property dari PT.Graha Perdana Indah,saat di konfirmasi Rn, Senin 09.00.wib di kantor pemasaran Graha, Jl.Cinangka Sawangan, Depok.Welli menyangkal dengan tegas adaya upaya prenamisme terkait pelaksanaan pemagaran lahan blok pancoran.
"Welli menjelaskan bahwa semua pekerja pengawas dan keamanan yang di tugaskan di blok pancoran curug bebas dari unsur tindakan premanisme dan tidak membawa dan mengatas namakan organisasi ormas tertentu, ucap nya" Graha hindari keributan dari pihak manapun.Kami dari pihak Graha memberdayakan potensi kearipan lokal. Tentunya kerja sama yang baik dan saling menguntungkan.
Mereka semua adalah bagian dari Graha meskipun tidak ada keterikatan kontrak kerja dan aturan waktu yang tertentu.PT.Graha perdana Indah juga membayar mereka upah bulanan, dan tidak etis bila saya sebut nominalnya, jelas Welli.
"Saya sebutkan seperti Asmawih, Idham di percayakan sebagai kepala team keamanan di lingkungan dan external Graha.Fendy di berikan tugas tanggung jawab sebagai plaksana tekhnis di lapangan. Dan lain nya yang tidak sebutkan satu persatu, nama nya.
Di saat bersamaan idham turut serta juga memberikan pernyataan, bahwa dirinya harus tanggung jawab atas kepercayaan yang di emban nya dari Pihak Graha, yang membayar dirinya setiap bulan nya, dan saya melakukan pekerjaan dari Graha, tampa membawa atribut organisasi ormas tertentu pungkasnya.
Terkait perizinan adanya pelaksanaan pemagaran dengan alat berat,bahwa Graha mengakui sudah mendapatkan izin semua pihak terkait,dari Amdal lingkungan rt/rw dan kelurahan. Namun saat Lurah Curug Juanda di konfirmasi di ruang kerja terkait, perizinan Graha bertolak belakang dari pengakuan pihak Graha.
"Saya secara resmi tertulis tidak menerima pemberitahuan pelaksanaan pemagaran dan pendoseran di lahan Blok pancoran tersebut, ucap lurah".Bahkan sepontanitas saat itu juga Lurah Curug Juanda, menghubungi Kasatpol PP, kecamatan Sawangan, Dede di hubungi melalui Wa.Agar lakukan sidak tinjau langsung ke lokasi.Tidak lama kemudian team Satpol PP tiba di lokasi. Namun karena tidak di dukung dengan situasi dan kondisi di karenakan hujan juga ,khawatir mobil mereka tidak bisa bergerak karena kondisi jalan yang berlumpur.
Adanya keluhan dan respon protes keberatan dari petani penggarap tumpangsari,yang informasi nya mereka sudah menanam bertahun tahun lamanya, berbagai macam jenis tanaman pertanian di rusak begitu saja oleh pihak Graha. Tampa ada pemberitahuan sebelum nya dan sama sekali tidak ada di berikan ganti rugi.
Saat Rn menanyakan sikap Welli atas protes dan keberatan dari penggarap tumpang sari, "Bahwa pihak graha sudah dua kali memberikan ganti rugi kepada mereka, tegas Welli," justru Pihak Graha yang seharus nya keberatan, karena penggarap mengelolah dan memampaatkan lahan tampa ada izin dari pihak Graha. Cetus nya.Jangan seenak nya saja petani penggarap minta ganti rugi, saat ada masalah mereka hanya bisa diam, dan tidak akan membantu pungkas nya." "Saya sendiri loh pelakunya betapa rumit dan lama mekanisme proses pengurusan legalitas tanah tersebut, saya ke Kanwil Agraria Jawa barat , Polda, dan BPN Depok melewati mekanisme yang begitu lama, jelas welly.
Dari pengakuan dan keterangan yang di himpun dari Welly A. Tresyanto menegaskan bahwa,PT.Graha Perdana Indah menyakini pihak nya tidak ada kelalaian dalam proses pelepasan hak atas ahli waris dan penggarap tumpang sari. semua kewajiban sudah graha penuhi sesuai dengan prosodure dan aturan secara Hukum.
Welli juga menegaskan kembali pada tahun 2010, tepat nya di kantor kelurahan curug di saksikan dan di hadiri rt/rw dan Kepala desa curug periode 1989 s/d 2007, waktu itu dijabat Manguluang Mansyur. berjumlah 50 orang ahli waris dan penggarap turut serta hadir saat pembayaran pelepasan hak ahli waris dan penggarap.
Pihak Graha yaitu welli , memyatakan bersedia menyelesaikan dan membayar pelepasan hak kepada ahli waris dan penggarap. Ada syarat dari Graha memasukan alat berat di objek tanah yang akan di bebaskan. welly menjelaskan selama dua minggu lamanya keberadaan alat berat bulldoser di lokasi lahan tersebut tidak ada yang menyatakan komplain maupun keberatan ke pihak Graha. "Berarti tidak ada masalah dong?" Cetus Welli.
Graha juga sdh melakukan upaya pengajuan floating tanah ya ke pihak berwenang yaitu Bpn Depok. Saat Bpn Depok lakukan floating di lahan yang luasnya (+-)13,6Ha.Adanya makam Jawa dan makam kampung di lokasi objek tanah tersebut ini tambahan untuk memperkuat kebenaran objek tanah milik Graha, ucap welli.
Menanggapi alas hak ahli waris dan penggarap memiliki bukti kepemilikan,kekuatan alas Hukum yang kuat dan sah yang di keluarkan dari kantor,INSPEKSI AGRARIA Jawa Barat,tanggal 13 desember 1964.Nomor. 205D/VIII/54/1964-Sebagaimana telah di tegaskan berdasarkan surat,Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat,Nomor 570-2236 tanggal 11 noverber 1998. Perihal:Masalah tanah bekas hak pakai No.1 Desa curug kecamatan Sawangan seluas(+-),136.660M2. terletak di desa Curug kecamatan Sawangan,Kabupaten Bogor. Bahwa Nama petani pengggarap,H.Saroh,Dkk berjumlah 41 orang tersebut adalah benar.
Bahwa Surat Badan pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Propinsi Jawa Barat NO:570.2236 tanggal 11 November 1998 adalah bukti,HUKUM yang KUAT & SAH atas kepemilikan Hak garap oleh Ahli waris Alm.H.Saroh dan masih berlaku hingga saat sekarang, Dan surat tersebut telah di tegaskan kembali kekuatan HUKUM nya Oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
"Welly berkomentar bahwa, Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Tahun 1998,Sudah di batalkan ke absahanya dan hak legalitas kekuatan hukum nya , melalui Rekomendasi dari BPN Kantor wilayah Jawa Barat di tujukan kepada, Wilayah kerja, BPN Kota Depok.
Menyikapi kebijakan dan keputusan sepihak, menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Dkk, SUTARA, SH. M.H. & PATNERS adalah Cacat HUKUM. Menurut SUTARA, S.H. M.H. yang seyogianya pembatalan nya harus melalui Proses Pengadilan PTUN ,Administrasi Negara, Yang berhak dan berwenang, menyatakan, menimbang memutuskan pembatalan terkait Keputusan Tahun 1998 yang di keluarkan Kanwil BPN Jawa Barat. Patut di duga cacat HUKUM,Ungkap Sutara S.H. MH. Selaku kuasa Hukum.
Pembatalan yang di di putuskan yang di lakukan BPN, Depok Patut di lakukan Peninjauan kembali atas perkara dan sengketa antara PT.GRAHA PERDANA INDAH dan Ahli Waris Dkk.
Welly juga dari pihak Graha, memperkuat pernyataannya bahwa rekomondasi Dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat yang di tujukan ke Wilayah BPN Depok sudah membatalkan keputusan Tahun 1998 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, papar Welli. dari pembatalan keputusan 1998. Maka Graha bisa memiliki,Sertifikat SHGB Sah, di keluarkan dan di terbitkan BPN Depok, tahun 2014. Saat itu juga welli di sarankan dari DPRD, Komisi A, Kota Depok , agar segera melakukan Split atas objek tanah yang memiliki Sertipikat SHGB NOMOR 2076 tersebut.
Untuk meminta keterangan terkait pembayaran dan pembebasan tanah blok pancoran Curug seluas kurang lebih 13,6Ha. Menurut dan pengakuan Pihak Graha, Welly A.Tresyanto, sudah membayar bebaskan Hak hak Ahli Waris.
Keluarga besar Ahli waris Astari dan Muhammad saat di konfirmasi Rn, di kediaman nya Curug.Menyangkal bahwa mereka Ahli waris tidak ada pernah melakukan transaksi jual beli tanah blok pancoran ke Pihak Graha dan mereka juga menyangkal merasa tidak pernah menerima sejumlah Uang bahkan seperakpun kami tidak pernah menerima uang dari Graha,pungkas ahliwaris.
Ahli waris minta Graha tunjukkan bukti ,kebenaran kalau kami Ahli waris dari alm. H. Saroh, pernah di di bayar oleh PT. GRAHA PERDANA INDAH, dan menerima bayaran atas pelepasan lahan Blok Pancoran HAK MUTLAK, Ahli waris Dari alm H. Saroh.
Munif Faisal,A.M.S.H. ketua aktivist Dewan Pimpinan Pusat , Lembaga Swadaya Masyarakat ,MITRA PATRIA INDONESIA,yang berkantor di Curug Depok, LSM MPI, Tupoksi spesipik menangani Permasalahan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.
Memberikan statemen sengketa lahan blok Pancoran, Curug Antara Pihak Graha dan Ahli waris bisa di selesaikan melalui musyawarah dan mupakat, cara ini adalah solusi tercepat dan terbaik untuk menyelesaikan Sengketa antara Penggarap dengan pihak PT. GRAHA PERDANA INDAH.
Welli A. Tresyanto, saat di konfirmasi senin 10/01/2022 di Kantor marketting Graha sawangan Depok di akhir wawancara dengan Rn, Dirinya menyebutkan, Silahkan saja laporkan ke pihak yang berwajib bila, Welli A. Tresyanto Saya sendiri melakukan, tindak pidana penyerobotan tanah,
Dan Silahkan juga laporkan saya dan tuntut Ke PTUN, bila saya melakukan pelanggaran perdata ,Pungkas nya,sekaligus penutup pembicaraan nya.
Jer Silalahi.
COMMENTS