Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Pemerintah sudah menyiapkan dana operasional ditiap tiap desa. Selain dana itu memang hak desa, juga ...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Pemerintah sudah menyiapkan dana operasional ditiap tiap desa. Selain dana itu memang hak desa, juga bertujuan agar segala aktivitas Pemerintah desa dan perangkat perangkatnya termasuk Badan Permusyawatan Desa (BPD) bisa berjalan lancar. Sehingga program program desa dan kegiatan kegiatan desa dalam melayani warganya bisa berjalan optimal.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri perna mengatakan bahwa tersedianya dana operasional desa itu untuk menghindari penyimpangan pengelolaan Dana Desa di desa desa.
Dana operasional desa itu masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah besarannya disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dana operasional desa merupakan dana bantuan desa yang bersumber Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, juga ada dari Pemerintah Kabupaten/Kota sendiri.
Oleh karena itu setiap desa selalu berharap pencairan dana operasional desa itu selalu lancar tanpa kendala. Karena lancarnya aktivitas kegiatan didesa tergantung dari tersedianya dana opersional desa.
Namun harapan itu tidak didapati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkesan meremehkan dana opersional desa di Kabupaten PALI.
Nyaris di Bumi Serepat Serasan ini, kejadian tunggak menunggak membanyar hak hak perangkatnya bukanlah pristiwa aneh, bahkan hampir terjadi setiap tahun.
Sedangkan untuk Dana Operasional Desa, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disinyalir sudah " Menahan " nya sampai berbulan bulan. Kelakuan ini seolah, Pemkab PALI mengabaikan hak hak desa dan terkesan tidak mau peduli dengan pelaksanaan kegiatan kegiatan didesa selain kegiatan Dana Desa.
Kejadian ini tentu saja menjadi keluhan perangkat desa di Kabupaten PALI. Mungkin saja untuk para Kepala Desa, hal ini tidak terlalu terasa karena tersedianya dana desa. Namun bagi perangkat desa yang lain, seperti BPD, tersedianya dana operasional desa ini sangat ditunggu tunggu. Karena dengan dana operasional inilah, mereka bisa melakukan kegiatan kegiatan desa dalam melayani warganya.
Hal disampaikan oleh salah seorang Kepala Desa di Kabupaten PALI, Kamis (06/01/2022).
Kepala desa ini mengungkapkan hingga berakhirnya tahun 2021, dana operasional desa di Kabupaten Penukal Abab Ilir (PALI) hanya dicairkan sekitar 38 persen. Sedangkan sebanyak 62 persen lagi tidak ada kejelasan.
" Dana opersional desa di Kabupaten PALI selama tahun 2021 hanya dicairkan sekitar 38 persen, sedangkan sebanyak 62 persen lagi, kami tidak tahu bagaimana ceritanya " Ujar Kepala Desa PALI di Kecamatan Talang Ubi, yang namanya minta jangan disebut ini.
" Bahwa Dana Operasional Desa, dalam tahun 2021, beberapa bulan yang lalu dicairkan 30 persen, kemudian menjelang tutup tahun 2021 kemaren, dicairkan lagi 8 persen. Totalnya sebanyak 38 persen " Tambahnya.
Lebih rinci dijelaskannya, Dana Opersional Desa di Kabupaten PALI itu berkisar Rp 520 Juta pertahun - tiap desa. Namun kata dia, untuk di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 hanya dicairkan sekitar 38 persen atau sekitar Rp 200 Juta. Sedangkan sisanya 62 persen lagi atau sekitar Rp 300 Juta lagi tidak dicairkan. Dia sendiri tidak tahu apa alasannya sampai dana operasional desa di Kabupaten PALI diduga dipangkas hingga 62 persen.
" Kami juga tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangan dana operasional desa itu, padahal dana operasional desa itu adalah hak desa. Kita bisa repot sendiri kalau coba coba mengkritisi masalah ini. Yang pastinya kalau kami di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 hanya menerima dana operasional desa sekitar 38 persen, sedangkan sisanya sebanyak 62 persen, tidak kami terima " Terangnya.
" Sebanyak 62 persen yang belum kami terima itu, apakah dipangkas atau ditunda, kami tidak tahu bagaimana ceritanya " Imbuhnya.
Namun, lanjut dia lagi, kalau dana operasional desa di Kabupaten PALI tahun 2021 dipangkas hingga 62 persen, itu dianggap sudah sangat keterlaluan. Apakah pemangkasan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku atau itu merupakan kebijakan oknum, d9irinya minta penjelasan dari Pemkab PALI.
" Kalau pemotongan dana operasional desa di Kabupaten PALI dipotong hingga 62 persen, kami anggap itu sudah keterlaluan, juga apakah pemangkasan itu sudah sesuai aturan. Kami minta hal itu dijelaskan oleh Pemkab PALI " Pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumsel, Suhaimi Dahalik, SH sangat menyesalinya. Kenapa permasalahan itu bisa terjadi. Dana Operasional Desa itu murni hak desa. Kewajiban Pemerintah untuk memberikannya. Dalam hal ini agar tidak berkembang asumsi asumsi liar, Pemkab PALI perlu melakukan diklarifikasi, kenapa dana aperasional desa bisa dipangkas hingga 62 persen.
" Dugaan belum diterimanya dana operasional desa di Kabupaten PALI hingga 62 persen, itu perlu diklarifikasi dan dijelaskan oleh Pemkab PALI, apa alasannya. Kalau dana itu dipangkas hingga 62 persen, Pemkab PALI juga harus menyampaikan dasar hukumnya, tidak bisa sewenang wenangnya saja " Kata Suhaimi.
" Dana opersional desa itu, hak desa, dana yang sudah jelas peruntukannya. Pemkab PALI harus membayarnya " Tegasnya
" Kita hidup didalam negara yang setiap tindakan ada dasar hukumnya, tidak bisa semau penguasa saja " Tukasnya.
Dalam hal ini, Kata Suhaimi, pihaknya meminta kepada Presiden RI, Jokowidodo, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI, Kementerian Keuangan RI dan pihak pihak terkait lainnya untuk menelusuri permasalahan dugaan pemangkasan dana opersional desa di Kabupaten PALI ini " Harapnya
" Karena tidak tertutup kemungkinan kejadian ini cuma ada di Kabupaten PALI, Juga bila hal ini dilakukan atas kebijakan yang melanggar aturan, maka ada indikasi ini merupakan perbuatan melawan aturan, menyalahgunakan wewenang dan Korupsi " Tutup Suhaimi.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pemotongan dana operasional desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Khairlani)
COMMENTS