Payakumbuh,RN Sumbar --Kejadian menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi wartawan hingga tindakan kekerasan terhadap wartawati Nkripo...
Payakumbuh,RN
Sumbar --Kejadian menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi wartawan hingga tindakan kekerasan terhadap wartawati Nkripost Sumatera Barat di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh, mendapatkan perhatian serius oleh Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira,S.H.,S.I.K, Selasa (22/2/22)
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia hal ini terjadi terhadap jurnalis perempuan media Nkripost Tuti Novianti pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan hingga kekerasan terhadap Tuti Novianti hingga mengalami luka memar di pelipis kirinya bermula Pada hari Senin (21/2/22) awalnya wartawati Tuti Novianti menemani rekan wartawati media nkripost.co Alfira Oktaviani mendatangi bank BPR Syariah Haji Miskin Cabang Payakumbuh hendak mengantarkan surat konfirmasi dan mengklarifikasi tentang sejumlah pertanyaan terkait persoalan BPKB Mobil milik Wartawati Alfira yang digadaikan oleh pasangan suami istri Nuranitul Karlina dan Rian Bastito Lubis pada BPR Syariah Haji Miskin yang diduga tanpa di tandatangani Alfira Oktaviani sebagai pemilik kendaraan.
Diketahuinya Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Payakumbuah dengan nomor SP2HP/383.a/2021/Reskrim tertanggal 04 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya,Alfira,rekan Tuti Novianti,menuturkan bersamaan keduanya tiba di BPR Syariah Haji Miskin,pasangan suami istri Nuranitul Karlina & Rian Bastito Lubis bersama orang tuanya yang berinisial G juga tiba di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh,Senin (21/2/2021).
"Sesampai kami di Kantor BPR Syariah Haji Miskin,selang waktu 30 menit tiba-tiba pasangan suami istri tersebut dan dengan orang tua bernama Gusnadiar datang ke bank."Ujar Alfira, Senin (21/2/2022.)
Selanjutnya kedua wartawati Nkripost berniat menyerahkan surat konfirmasi dan Klarifikasi di tujukan kepada Pimpinan BPR Syariah Haji Miskin
Namun sungguh diluar dugaan,Salah seorang karyawati BPR Syariah Haji Miskin melempar surat tersebut ke lantai
"Adapun pihak bank menolak untuk kehadiran Tuti Novianti sebagai wartawati, lalu memperlihatkan bahwa membawa surat klarifikasi namun pihak bank yang bernama Eka menolak kehadiran dan tidak mau menerima surat tersebut dan dilemparkan ke hadapan saya."Ujarnya
"Bahkan G melakukan tindakan kekerasan terhadap Tuti Novianti, dengan alasan tidak boleh ikut campur terkait hal ini."tambahnya.
Usai mendapatkan dugaan pelecehan sebagai wartawan hingga penganiayaan kedua wartawati itu mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk membuat Laporan Polisi.
"Setelah kami di intimidasi dan di lecehkan kami langsung mendatangi Kantor Polres Payakumbuh untuk membuat laporan ke Polresta Payakumbuh,tetapi pihak polres menolak untuk membuat laporan dengan alasan,LP bisa dibuatkan setelah penyidik turun dan menggelar perkara ke Kapolres."Jelas Alfira meniru ucapan Penyidik Polres Payakumbuh.
Memahami tentang pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers:Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),
Akhirnya penyidik Polresta Payakumbuh memberikan solusi dengan membuatkan pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K.
"Terakhir atas inisiatif Pihak polres Kota Payakumbuh Briptu Ilham Syah membuatkan pengaduan terkait peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap Profesi wartawan yang di tujukan Kepada Kapolres Payakumbuh."urainya
Mencermati tindakan kekerasan kepada kedua Wartawatinya,serta terkesan mendapatkan kesulitan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan ke Polresta Payakumbuh, Pimpinan media Nkripost melakukan komunikasi bersama Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira
"Suruh perwakilannya besok temui saya di kantor iya."Ujar Kapolresta saat di hubungi melalui telepon selulernya,Senin (21/2/2022).
Sesuai informasi dan petunjuk Kapolres, kemudian Pada hari ini, Selasa 22 Februari 2022 perwakilan NKRIPOST bersama kedua korban mengunjungi Mapolres,dalam kesempatan tersebut selain membahas kejadian yang dialami juga sekaligus menjalin silaturahmi yang baik.
Dihadapan Kapolresta,wartawati Tuti yang merupakan korban penganiayaan menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya pada saat mendatangi bank BPR Syariah Haji Miskin.
"Kemarin saya berniat mendatangi bank tersebut guna untuk menyerahkan surat pertanyaan klarifikasi terkait BPKB mobil rekan saya digadaikan dalam dugaan tanpa di tanda tangani"Ujar Novi.
"Pada saat saya menyerahkan surat konfirmasi pihak bank tidak menerima justru surat itu dilempar ke lantai,ketika rekan saya diajak untuk ke lantai II, saya mengikuti tetapi saya dihalangi dan dengan emosi Gusnadiar mencegah saya dengan kekerasan fisik."lanjut Novi.
Terlepas dari yang disampaikan oleh Tuti Novianti,Alfira Oktaviani yang pemilik BPKB mobil juga membahas perkara yang sebelumnya sudah diproses tetapi belum ada penyelesaiannya.
"Benar pak,saya adalah pemilik BPKB mobil yang telah digadaikan,dan saya sudah membuat laporan disini,(polresta payakumbuh) dan di SP2HP pada bulan Oktober 2021 dinyatakan belum cukup bukti, tetapi saya baru mendapatkan informasi dari penyidik bernama Fajar kenapa BPKB saya tetap di proses di bank karena ada akte nota jual beli."Timpal Alfira membenarkan.
Setelah Kapolres mendengar penjelasan dari Alfira pemilik BPKB mobil tersebut,Kapolres mengatakan bahwa ada perbedaan keterangan dari masing-masing pihak.Maka oleh sebab itu kepolisian akan mengadakan penyidikan lebih dalam lagi untuk menetapkan siapa yang bersalah.
"Tadi pagi saya sudah panggil penyidik yang menangani kasus ini,dan langkah selanjutnya yang akan kami lakukan memanggil semua pihak untuk berhadapan, mungkin dari situ bisa menetapkan tersangka,"jelas Kapolres.
Terakhir terkait penganiayaan yang dialami Tuti Novianti,Wartawati media Nkripost, Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Dan untuk pengaduan pelecehan terhadap pers juga pasti akan kami tindak lanjut." Tegas Kapolres.
Akhirnya atas petunjuk Kapolres,dugaan penganiayaan yang di alami wartawati Tuti Novianti dapat dibuat Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/53.a/II/2022/SPKT/Polres Payakumbuah/Polda Sumatera Barat yang ditanda tangani Penyidik IPDA Zuyu Gianto S.pt
Terpisah Pimpinan Umum media Nkripost mengapresiasi respon cepat Kapolresta Payakumbuah AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K terhadap Pengaduan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada bapak Kapolresta Payakumbuh yang sangat Baik merespon Pengaduan masyarakat teristimewa melindungi profesi wartawan yang mendapatkan kekerasan."Ujar Pimum Nkripost.
Kemudian Pemimpin Umum media Nkripost juga berharap Kapolresta Payakumbuh dapat segera menindaklanjuti Laporan dengan menangkap pelaku penganiayaan dan Pelaku yang melakukan tindakan menghalang Halangi profesi Jurnalis.
"Kami juga berharap agar Bapak Kapolres segera menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap para pelaku agar memberikan efek jera serta menjadi pengelaman untuk masyarakat agar tidak sewenang-wenang terhadap wartawan dan menghargai profesi wartawan."Tegasnya.(kumbang)
COMMENTS