DPRD Kota Bekasi,RN Jawa Barat - Rapat Penyusunan Program Kerja DPRD kota Bekasi Tahun 2023, diadakan selama 3 hari yakni Kamis, Jumat dan S...
DPRD Kota Bekasi,RN
Jawa Barat - Rapat Penyusunan Program Kerja DPRD kota Bekasi Tahun 2023, diadakan selama 3 hari yakni Kamis, Jumat dan Sabtu tanggal 3-5 Februari 2023. Rapat ini dihelat di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta tepatnya di Ruang Ballroom. Agenda yang dirapatkan adalah perihal pemaparan dan diskusi terkait penyusunan Program Kerja DPRD yang mana berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, lalu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Seorang Narasumber diundang dalam rapat Penyusunan Program Kerja DPRD ini. Narasumber tersebut adalah Bapak Dr. Sugeng Haryono, beliau merupakan Staff Ahli Permasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga serta Direktur Jenderal Bina Bangda Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Selain itu, pada rapat edisi 2023 ini dihadiri oleh Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD, Para Kabag, Kasubag dan juga semua unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Adapun Bapak SETWAN ikut serta melalui Zoom Meeting.
Rapat diadakan di Ruang Ballroom Hotel JS Luwansa dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Bapak Ir. H. Chairoman Joewono Putro, B.Eng., M.Si. Melalui sambutannya beliau menjelaskan “ Renja Tahun 2022 memuat rencana program dan kegiatan DPRD Kota Bekasi di Tahun 2023 yang disusun dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran serta rencana anggaran memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rancangan ini disusun berlandaskan pada optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, sebagai lembaga legislasi, budgeting dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah dan pembangunan dalam melayani masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat “.
“ Kegiatan ini diikuti seluruh aggota dewan, dan jajaran sekretariat dewan guna menetapkan program dan meningkatkan kinerja anggota DPRD agar semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat “. Papar Bang Choi, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Bekasi.
Renja ini juga memuat evaluasi pelaksanaan Renja tahun 2021, berupa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 serta upaya dan strategi pemecahan masalah guna pencapaian dan peningkatan kinerja di tahun-tahun yang akan datang.
“ Evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya merupakan cerminan keberhasilan atau adanya kendala dalam mewujudkan target kinerja DPRD sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta guna lebih cermat dalam perencanaan tahun berikutnya “. Lanjut dipaparkan Politisi PKS ini.
Bapak Ketua Chairoman J Putro menegaskan, “ meskipun Kota Bekasi tengah menghadapi Covid 19 gelombang ketiga, Anggota legislatif Kota Bekasi pun tetap dan terus bekerja, untuk memastikan sistem checks and balances dalam roda pemerintahan Kota Bekasi tetap berjalan dengan baik.
“ Kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD. Serta memaksimalkan fungsi pengawasan, budgetting dan legislasi DPRD tetap optimal meski di tengah pandemi covid “. Ujar Chairoman J Putro.
Setelah pembukaan oleh Bapak Ketua, rapat dilanjutkan dengan sambutan serta pemaparan materi oleh Dr. Sugeng Haryono, materi yang dipaparkan beliau bertemakan perihal Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2023 dan Posisi Tawar (Bargaining Position) DPRD Dalam Penyusunan RKPD.
‘’ Dalam Pemerintahan Daerah terdapat 2 hal yaitu “Mengatur” urusan yang menjadi kewenangan kita dan “mengurus” kewenangan tersebut. Adapun alat yang digunakan adalah 3 fungsi DRPD itu sendiri yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Pengawasan Dan Fungsi Anggaran ‘’.
“ Merupakan hal yang sangat baik jika DPRD mau ikut serta terjun langsung dan menuangkan opini dalam pelaksanaan program, sub program dan lainnya secara detail. Kami Bina Bangda mengawal Permendagri terkait RKPD, sehingga kami dapat mendengar langsung masukan terkait APBD dan hal lainnya perihal Penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan bahwa RKPD adalah turunan dari RPJMD dan RKPD pasti mengambil rancangan dari RPJMD pada BAB 5 Tahun 2004/2005 ”. Ujar Bapak Sugeng
Selanjutnya, terkait dengan Reses. Reses terbagi menjadi 3 dalam pelaksanaannya, yaitu dimulai dengan Menjaring aspirasi pada dapil, lalu menyiapkan laporan reses dan kemudian Disampaikan pada Paripurna. Dalam pelaksanaannya, ada satu Azas yang perlu menjadi perhatian yaitu penggalan kata ‘’ Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili ‘’ dalam Sumpah Janji Anggota DPRD Pasal 157 UU Dasar Negara RI nomor 23 tahun 2014 dan juga Kewajiban untuk Menyerap serta Menghimpun Aspirasi Lalu Menampung Dan Menindaklanjuti Aspirasi kemudian Pengaduan Masyarakat (Pasal 161 UU 23/2014).
Terkait dengan hal tersebut, Bapak Sugeng menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi tugas utama Partai Politik adalah Melakukan Pendidikan Edukasi mengenai Politik kepada rakyat. Perihal penyerapan aspirasi dan keluhan masyarakat, setiap anggota dewan memiliku Batasan wewenang dalam penugasannya (UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Dengan kata lain, tidak semua keluhan dan aspirasi rakyat dapat direalisasikan oleh anggota dewan namun tetap dapat diserap untuk diteruskan kepada Pemerintah yang memiliki wewenang (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota). Sejalan dengan hal tersebut maka dari itu maksud dan tujuan dari edukasi tentang politik kepada rakyat ialah untuk membantu rakyat agar dapat memahami peraturan dan hukum yang ada untuk dapat meminimalisir terjadi nya konfrontasi ataupun konflik antara rakyat dan pihak DPRD.
Bapak Sugeng pun menegaskan, bahwa diperlukan adanya peningkatan dalam kinerja DPRD melalui pemahaman melalui regulasi terbaru yang mempengaruhi pola penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah, kemudian dukungan perencanaan khusus nya RPJMD yang dijabarkan dalam RKPD 2023. Kemudian Isu strategis terbaru yang menyerap dinamika dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik. Lalu berkaitan dengan hasil pengendalian dan evaluasi dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan bangunan. Yang terakhir adalah pokok pikiran DPRD yang menggambarkan penyerapan aspirasi masyarakat.
“ Hal ini dibingkai dalam pendekatan baru, khususnya 3 hal penting yaitu bagaimana DPRD memahami batas kewenangan yang sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 terkait 32 urusan pemerintahan yang konkluen. Lalu memahami prioritas program serta pendanaan pada RPJMD 2018-2023, serta memastikan pokok pikiran berisi daftar kebutuhan masyarakat yang real dan bukan hanya sekedar keinginan “. Lanjut Pak Sugeng
Bingkai tersebut yang nantinya akan merubah fungsi tawar dari DPRD dalam penyusunan RKPD 2023. Dalam hal ini, pokok pikiran dibantu dengan bukti evidence ataupun bukti-bukti fakta aktual di lapangan kemudian berupaya untuk membangun dialog Bersama masyarakat berbasis pada pemahaman terkait RPJMD dan edukasi tentang batas kewenangan DPRD.
Adapun Rapat ini adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi berdasarkan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta rincian Tugas Jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi. Sementara itu, maksud dan tujuan dari Rapat Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Bekasi itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. Acuan terhadap Program Dan Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan di TA 2023
2. Menjadi bahan bagi Sekretariat DPRD dalam monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Kerja TA 2023
3. Sebagai landasan bagi perencanaan kerja DPRD Kota Bekasi Tahun berikutnya
Sementara itu, berikut adalah daftar nama yang ditunjuk untuk penugasan Keanggotaan Panitia Kerja Rencana Kerja (PANCA RENJA) dengan susunan sebagai berikut :
Bapak Ketua Ir. H. Chairoman Joewono Putro, B.Eng,. M.Si sebagai Koordinator
Bapak Wakil I Anim imamuddin, SE, MM. sebagai Koordinator
Bapak Wakil II H.Edi, S.Sos sebagai Koordinator
Bapak Wakil III Tahapan Bambang Sutopo, S.H sebagai Koordinator
Bapak Oloan Nababan, S.E sebagai Anggota
Bapak H. Agus Rohadi, S.E sebagai Anggota
Bapak Komarudin, S.Pd.i sebagai Anggota
Ibu Puspa Yani, S.Pd sebagai Anggota
Bapak Syaifudin sebagai Anggota
Bapak Sardi Efendi, S.Pd, MM. sebagai Anggota
Bapak Ahmad Faisyal Hermawan, SE, MM. sebagai Anggota
Bapak H. Sholihin, S.Ip sebagai Anggota
Bapak Arwis Sembiring Meliala, SH sebagai Anggota.
Sind Red
COMMENTS