Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim menyoroti Pembangunan jembatan yang berlokas...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim menyoroti Pembangunan jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah selesai dibangun tidak bisa difungsikan. Dirinya menilai pembangunan jembatan yang bernilai Rp 26 Miliar itu hanya menghambur hamburkan Uang APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI saja.
" Tidak bisa dibayangkan, ambaradulnya perencanaan membangun di Kabupaten PALI, sampai membangun Jembatan senilai Rp 26 Miliar sampai saat ini tidak bisa berfungsi sdbagaimana mestinya " Ujar Aprizal, Jum'at (04/02/2022).
" Ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), perencanaannya sangat ambaradul dan asal - asalan. Sumber Daya Manusia (SDM) nya diduga tidak bisa lagi membedakan mana pembangunan yang skala prioritas dan mana pembangunan yang bisa ditunda " Ungkapnya.
Dia menyindir, para elit yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disinyalir lebih mementingkan nilai proyeknya daripada memikirkan azaz manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten PALI.
Dijelaskan Aprizal, Jembatan Pandan Kecamatan Tanah Abang adalah jembatan yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Jembatan ini sudah mulai dibangun menggunakan APBD Kabupaten PALI sejak tahun 2017 lalu. Kemudian dilanjutkan lagi pembangunannya pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020. Sehingga total anggaran dananya mencapai Rp 26 Miliar
" Mirisnya, Jembatan ini sudah selesai dibangun. Namun jembatan ini tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Penyebabnya adalah akses jalan diseberang jembatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim masih berbentuk hutan kebun masyarakat " Terangnya.
Lanjut Aprizal lagi, Ironi memang, kalau alasan pembangunan jembatan yang sudah menelan Uang APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 26 Miliar ini hanya untuk membuat jalan masyarakat ke kebun menggunakan kenderaan roda dua. Itu diduga cuma modus sekedar untuk menciptakan nilai proyek besar.
" Seharusnya Pembangunan jembatan ini perencanaannya diawali dengan sudah singkronnya antar kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Terutama yang berkaitan dengan lahan warga yang bakal terkena akses jalan jembatan yang akan menghubungkan dua Kabupaten itu. Bukan asal bangun, itu kan Uang rakyat " Tuturnya.
Dikatakan Aprizal, logikanya kalau berfikiran untuk membangun yang bermanfaat tentu saja membangun jembatan yang menghubungkan dua kabupaten, tidak cukup cuma disetujui oleh warga yang memiliki lahan di Kabupaten Pali saja. Lahan warga yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim juga harus setuju. Harus dirampungkan dulu. Karena tidak bisa menebak nebak kapan warga bakal setuju lahannya bisa dibangun jalan raya untuk jembatan itu
" Apa jadinya jembatan Pandan senilai Rp 26 Miliar kalau tidak perna disetujui oleh warga yang memiliki lahan di wilayah Kabupaten Muara Enim " Tukasnya.
" Karena sampai kapan pun elit Kabupaten PALI tidak bisa menjamin jembatan senilai Rp 26 Miliar itu bisa tembus dan difungsikan maksimal, terkecuali ada dermawan yang mau mengganti lahan warga dengan harga mahal " Imbuhnya.
" Fakta ini, menunjukan disinyalir oknum elit di Kabupaten PALI tidak memikirkan permasalahan sampai kesitu, yang ada bagaimana proyek bernilai pantastis itu bisa terlaksana. Sedangkan masalah berfungsi atau tidaknya, itu urusan nanti " Kata Aprizal lagi
Masih kata Aprizal, dalam permasalahan ini dirinya jadi mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten PALI sebagaimana Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni : fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
" Membangun jembatan senilai Rp 26 Miliar tidak berfungsi, lantas fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten PALI itu kemana " Aprizal mempertanyakan.
" Atau kah itu dianggap tidak penting bagi DPRD Kabupaten PALI, yang penting itu bagaimana agar dapat diikut sertakan dalam pelaksanaan proyek besar begitu " Sesalnya
" Menurut saya, perbuatan itu sudah sangat menghianati amanah masyarakat Kabupaten PALI yang diwakilinya " Katanya.
" Membangun jembatan senilai Rp 26 Miliar menggunakan dana APBD Kabupaten PALI, namun tidak berfungsi, itu adalah menghambur hamburkan Uang APBD Kabupaten PALI saja Hanya sekedar proyek.
Uang APBD Kabupaten PALI disinyalir hanya jadi bancakan para elit di Kabupaten PALI. Ini ada dugaan sudah menyalahgunakan wewenangnya " Ujarnya.
" Kami minta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalah gunaan wewenang dan merugikan negara pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar ini " Harap Aprizal
Diketahui proyek pembangunan jempatan Pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5. 999. 774. 325. 01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama. Sedangkan lanjutan pembangunan jembatan Pandan pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 19,6 Miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.
Jembatan Pandan ini menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya menghubungkan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu terkait masalah ini Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI belum bisa di konfirmasi (Khairlani)
COMMENTS