Kampar,RM Theo pratama pegawai BPN Kampar menyampaikan hah jawab Terkait Pemberitaan yang dilansir radarnusantara.com Kamis 24 maret 2022 de...
Kampar,RM
Theo pratama pegawai BPN Kampar menyampaikan hah jawab Terkait Pemberitaan yang dilansir radarnusantara.com Kamis 24 maret 2022 dengan judul
"Selain Dituding Mafia Tanah,Kades Tarai Bangun Diduga Terlibat Calo Perizinan" Adapun pun berita yang diklarifikasi Theo pratama sebagai berikut:
1.theo tidak pernah berucap "wah,ini lokasi tanah SHm sepertinya berada di kota pekanbaru"ini bahasa dari sepadan tanah yg jumpa di kantor kemaren,
2.bahasa"saya hanya mengetik didalam sertipikat no 149" juga tidak pernah theo keluarkan yg ada bahasanya "ini memang benar produk pindah desa dari kantor BPN,"demikian disampaikan theo secara tertulis melalui aplikasi Whatsapp minggu Sore (27/3/2022)
Inilah berita yang di klarifikasi Theo pegawai BPN Kampar:
Biasanya dalam mengajukan segala Surat Keterangan Administrasi harus disertai dengan Surat Pengantar dari RT dan RW sebelum Pembuatan Surat Keterangan Administrasi kekantor Desa.selain itu juga diperlukan Tanda Tangan serta Stempel RT dan RW setempat
Didesa Tarai bangun ketentuan tersebut sepertinya tidak berlaku,Hal ini diketahui setelah awak media melihat surat Permohonan rekomendasi perizinan
perumahan IMB type 38 sebanyak 20 unit,dan type 45 Sebanyak 20 unit diajukan Wendri (48) Tahun warga karya indah (22/2/2022) kepada bupati kampar Cg DPM-TSP Kampar ditandatangani Andra Maistar S. Sos kepala desa Tarai bangun sebelum RT RW menandatanganinya
"Surat rekomendasi perizinan yang diajukan Wendri sampai ke tangan saya sudah ditandatangani Kades Andra,agar warga tidak salah sangka makanya sebelum saya membubuhkan tanda tangan saya photo copy dulu,setelah itu barulah saya tandatangani,"katanya RW senen kemaren.
Sementara itu informasi dari warga setempat,"meskipun surat rekomendasi tersebut tidak ada tanda tangan RT setempat,Kades Tarai bangun tetap melanjutkan administrasinya kekantor Camat Tambang
Menurut warga,mengapa RT tidak dilibatkan,alasan kades kepada camat RT diluar kota tidak berada di tempat,berdasarkan alasan kades tersebut,Camat Tambang melanjutkan prosesnya,kini surat rekomendasi tersebut sudah sampai kekantor Dinas DPM-TSP kampar,"kata warga
"Saya tidak ada di luar kota,saya menolak membubuhkan tanda tangan di surat rekomendasi yang diajukan Wendri lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga data yuridis dan data fisik tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya,"ujar RT
Lokasi tanah sesuai peta situasi SHM Nomor 149 tanggal 22 November 1996.
berada di jalan Bangun karya desa kualu,namun didalam surat permohonan rekomendasi ditulis letak tanah dijalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III desa Tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar,dengan batas tanah sebagai berikut;
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Dengan Jalan
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4. Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Sementara itu data yuridis Sertifikat SHM Nomor 149 berada di desa kualu,dengan peta situasi objek tanah berada di jalan bangun Karya dengan sepadan tanah sebagai berikut:
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Tojjan Harianto
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4.Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Dituliskannya,didalam Surat Rekomendasi perizinan perumahan tersebut diajukan Wendri berdasarkan SHM Nomor 149 tanggal 22 November 1996.Dengan lokasi tanah dijalan taman karya RT 01 RW 02 Dusun III Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,sepadan tanah dan RT setempat tidak dilibatkan
Surat rekomendasi perizinan tersebut yang membubuhi tanda tanggan terlebih dahulu Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos.Sedangkan RT setempat menolak membubuhkan tanda tangan lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga bermasalah
Persoalan ini sebetulnya sudah lama,Menurut sepadan tanah warga dan aparat desa setempat,berkisar tahun 2021 silam beberapa orang mengaku memiliki tanah dengan menunjukkan SHM Atas nama STEPHANI SYLVIA Nomor 149 tanggal 22 November 1996 lokasi tanahnya berada di desa kualu,dengan peta situasi tanah berada di jalan bangun Karya,namun yang Dicaploknya tanah dijalan taman karya,"berdasarkan itulah RT/RW dan warga melarang mereka mengukur tanah tersebut,"jelas warga.
Namun ketika mereka mengajukan rekomendasi perizinan perumahan 22 februari 2022,ternyata surat SHM tersebut sudah pindah administrasi ke desa Tarai Bangun pada tanggal 28/12/2021 Tanpa melibatkan RT dan RW,termasuk sepadan tanah tidak dilibatkan,kuat dugaan ada permainan kades dan oknum BPN Kampar
Beberapa warga setempat menuturkan,kami sudah klarifikasi kekantor BPN Kampar beberapa minggu yang lalu,salah seorang pegawai BPN Teo Pratama kaget ketika kami perlihatkan SHM sepadan tanah sertifikat nomor 149 berada Jalan taman karya,ketika mendengar keterangan RT/RW dan sepadan tanah tidak dilibatkan dalam proses peralihan administrasi SHM 149 tanggal 22 November 1996 berada di desa kualu,berpindah administrasinya ke desa Tarai Bangun
Wah,ini lokasi tanah sertifikat SHM nomor 149 sepertinya berada di wilayah kota pekanbaru,solusinya masukan surat permohonan pemblokiran sertifikat 149,ujar warga menirukan ucapan Teo Pratama.
Ketika dijelaskan warga,mengapa administrasi SHM 149 berpindah dari desa kualu ke Desa Tarai bangun RT/RW sepadan tanah tidak dilibatkan? "Jangan bapak tuduh kami sekongkol dengan mereka,saya hanya mengetik didalam sertifikat nomor 149 setelah diminta oleh pemohon"kata warga menirukan ucapan pegawai BPN Kampar Teo Pratama
Terkait surat rekomendasi perizinan tersebut kepala Dinas DPM-TSP kabupaten Kampar Hambali dikonfirmasi melalui pesan singkat" 23/3/22)
"Kami layani kelengkapan dokumen,jika ada dugaan pemalsuan bukan kewenangan kami tks"jawabnya.(23/3/22)
Terpisah di hari yang sama,Fauzan kabid pengaduan DPM-TSP kampar dikonfirmasi"
maaf pak.buat laporan resmi saja RT setempat jawabannya singkat.
Sementara itu,Didalam undang undang cipta kerja dijelaskan diantaranya:
1.Dalam sebuah pembangunan rumah/ruko maupun bangunan gedung,istilah IMB tidak lagi dikenal melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung PBG
2. Dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG
3.) Didalam UU Keterbukt Informasi Publik (KIP) Bagi siapapun warga Indonesia selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah terhadap:
Indikasi bangunan gedung yang tidak layak fungsi;dan/atau bangunan gedung yang pembangunan,pemanfaatan,pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna,masyarakat,dan lingkungannya
4.) Apabila bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG.Maka untuk memperoleh PBG,harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.
"Kampar baru menerapkan PBG, SLF berproses,tahap persiapan d pupr,laporan yg baik adalah tertulis dan itu resmi,"jawab Hambali kadis DPM-TSP kampar menanggapi aturan tersebut.
Sementara itu kades tarai bangun Andra Maistar dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada jawaban,Wendri selaku pemohon perizinan IMB dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini dilansir belum ada jawaban.
Untuk diketahui,IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.Dengan begitu ketika bangunan berdiri,tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain (kumbang)
COMMENTS