Kampar,RN Banyaknya persoalan sengketa tanah di Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten kampar diduga melibatkan aparat setempat dan k...
Kampar,RN
Banyaknya persoalan sengketa tanah di Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten kampar diduga melibatkan aparat setempat dan kades
Dalam beberapa tahun belakangan ini Tanah Kaplingan GKPN dikuasai sekelompok orang yang mengatasnamakan tanah ulayat datuak dan kelompok Tani Karya Maju Bersama dari desa Tarai Bangun
Berdasarkan surat ulayat dan surat kesaksian yang melibatkan aparat desa setempat,kades Tarai bangun terbitkan surat keterangan Tanah di atas objek Tanah Kaplingan GKPN yang berada di wilayah RT II Dusun III Desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar,"Ujar pemilik Kaplingan GKPN kemaren.
Dugaan penyerobotan tanah Kaplingan GKPN ini diduga melibatkan aparat desa setempat diantaranya: RT 02 (Dasrizal Hadi) RW 02 (Warsito) Kadus V (Edi Yanto) dan kades Tarai Bangun
Kades Tarai bangun menerbitkan surat Keterangan Tanah (SKT) di atas Objek tanah GKPN,sementara itu Kaplingan GKPN sudah memiliki Surat tanah semenjak tahun 1985 silam,ketika itu desa Rimbo panjang masuk wilayah kecamatan Air Tiris.sedangkan Desa Tarai Bangun masa itu namanya Dusun tarai masuk wilayah desa Kualu kec air Tiris,"kata kadus Rimbo panjang kemaren
Berdasarkan surat keterangan nomor 4/SK/NM.X/T.T/2016.dan surat Ketertarangan kedatukan kades Tarai bangun terbitkan SKT
atas nama Ibrahim dengan Nomor Register.80/SKT/TRB/XII/2016.tumpang tindih dengan tanah Kaplingan GKPN.sedangkan Camat Tambang tidak menandatangani surat Tanah tersebut
Kades Tarai Bangun Andra Maistar S. Sos dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp (16/3/22) mengapa Surat tanah atas nama Ibrahim tidak melibatkan Camat Tambang?.hingga berita ini dilansir belum ada jawabannya.
Akibat diterbitkannya SKT oleh kades Tarai bangun di atas objek tanah Kaplingan GKPN memicu konflik berkepanjangan,sehingga sering terjadi intimidasi dan dugaan penganiayaan terhadap kelompok Kaplingan GKPN.
Seperti yang dialami subur lubis pemilik Kaplingan GKPN yang jadi korban kebrutalan 'Mafia tanah' Tarai bangun
Kejadian ini sudah dilansir berita oleh media ini pada sabtu 30 Oktober 2021 dengan judul
Sudah Tiga Laporan Polisi, 'Mafia Tanah' Tarai Bangunan Masih Berkeliaran, Diduga 'Kebal Hukum'
Subur Lubis warga Kelurahan tuah Karya Kec Tampan Kota pekanbaru Melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan dan Pengancaman ke polsekTambang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 223 /X/2021/24 Oktober 2021.
Dugaan pengancaman dan penganiayaan ini terjadi Pada Hari minggu 24 Oktrober 2021 Sekira Pukul 12.00 wib. Sekira pukul 10,00 wib.
Awalnya Rombongan pemilik tanah kaplingan GKPN berkisar 10 orang hendak membersihkan tanah kaplingannya GKPN Gabungan Koperasi Pegawai Negeri yang berada di Desa rimbo panjang kecamatan tambang Kab Kampar,tanah tersebut di beli secara kridit semenjak tahun 1985 dengan cicilan potongan gaji setiap bulan pada masa itu.(Tujuh belas ribu Lima ratus rupiah) .
Setibanya di ampang-ampang kami di hadang dan di larang masuk oleh sekelompok orang yang diduga pekerja M. Safi'i ketua Pemuda Desa Tarai bangun kecamatan Tambang Kab Kampar,tepatnya di Jln suka mulya mereka membuat posko secara ilegal.
"Lebih lanjut di jelaskan lubis,sebagian dari kelompok mereka mengancam mengunakan pisau dan kampak,mereka juga melarang kami masuk ke lahan kami sendiri,merasa terancam saya ( Pelapor) menghindar,namun mereka mengejar dan memukul dibagian pungung belakang saya,bahkan mereka juga melemparkan Pasir ke bagian muka saya," Ujar lubis sabtu 30/10/21.
Mereka ada Sekitar lebih dari lima orang menuju ke kelahan kami dengan memegang pisau ditangan,mereka kemudian mengancam dan memukul saya,diduga pelakunya pekerja 'Mafia tanah' Tarai Bangun yakni,Ketua pemuda Desa Tarai bangun M.Safi'i .
Akibat penganiayaan itu punggung saya terasa ngilu dan sakit,atas kejadian penganiayaan dan pengancaman tersbut saya trauma,kami berharap polisi menangkap pelaku secepatnya, bukan tidak mungkin Mereka melakukan hal yang lebih keji lagi,"harap lubis.
Terkait laporan dugaan tindak Pidana pengancaman ini Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa SH, MH.dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan "Karena laporan baru diterima kemaren, maka akan kami lakukan proses penyelidikan jawabnya, 26/10/2021.
Sementara itu sebelumnya rombongan Ketua pemuda Tarai bangun ini ( SAFII) sudah dua kali dilaporkan dengan kasus yang berbeda diantaranya:
1.Pembakaran rumah pondok, yang berada di atas lahan kaplingan GKPN Unit tiga, RT. 002 RW. 002 Dusun IIl Rimbo Panjang Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Kab.Kampar hal ini diketahuinya pada Hari Senin pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 15.00 Wib.
Kejadian ini sudah dilaporkannya ke polsek Tambang sesuai Nomor:STPL/216/X/2021/SPK Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/216/X/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tbg, 11 Oktober 2021.
2.Kemudian seng gubuk milik subur lubis di curi,terali,dan tiang listrik,cangkul dan lain lainnya, rumah di bongkar dan di rusak,hal ini di ketahui pada Hari Jumat Tgl 01 Oktober 2021 Sekiranya Jam 19 00 Wib tempat Kejadian di lahan Kaplingan GKPN Unit tiga RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar.
Perkara ini juga sudah dilaporkan ke polres Kampar dengan nomor STPL-LP / 212 / X / 2020 / RIAU / RES KAMPAR Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/497/X/2021/SPKT/POLRES KAMPAR 05 Oktober 2021,dugaan Tindak Pidana Pasal 363 KHUP.
Namun laporan dari polres Kampar dilimpahkan ke polsek tambang, tiga orang saksi sudah dimintai ketertarikan di Polsek Tambang,1.Agus Suleman.2 Nurlina,3. darwati,dan saya sebagai Pelapor sebelumnya sudah dimintai keterangan di polres Kampar,ujar lubis.
Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian Rp.75.000.000,,"demikian di sampaikan lubis kepada awak media sabtu(30/10/21).hingga berita ini di lansir pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(kumbang)
COMMENTS