Pekanbaru,RN Koalisi lima (5) Aliansi di Riau mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Riau guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didu...
Pekanbaru,RN
Koalisi lima (5) Aliansi di Riau mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Riau guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat Bapenda Pekanbaru Selasa (19/4/22).
Seperti release Koalisi 5 Aliansi di Riau yang diterima awak media,Aktivis Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (AMPP) Meminta Kejati Riau Memperhatikan Terkait Laporan Koalisi Aliansi Mahasiswa Dan Sesegera Mungkin Menindaklanjutinya.karena menurut AMPP, jika Praktek Korupsi Dibiarkan Terus Menerus di Riau Terkhususnya Pekanbaru Tidak Akan Memberikan Efek Jera Kepada Pelaku Korupsi.
“Apalagi Ini Masalah Terkait PAD Yang Diduga di Korupsi”.kata AMPP.
PAD Itu sambungnya,“Termasuk Salah Satu Pendapatan Daerah Jika dikorupsi Maka Keuangan Daerah Akan Menurun.Jadi Kami Meminta Segera Mengusut Tuntas Laporan Kami Secepatnya Dan Merespon Laporan Kami Secepatnya.
Kami Sudah Melakukan Kajian Dan Mempunyai Bukti Konkrit Jika Kejati Meminta Saksi Kunci Terkait Kasus Ini Maka Kami Siap Untuk Mendatangkan Saksi Tersebut”urai statettmen resmi Aktivis Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (AMPP).
Hal senada juga disampaikan oleh FPMPH-R (forum pemuda mahasiswa peduli hukum-riau).
“Kebocoran Dan Penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru Sejak 2015-2022 Masih Subur Yang Dilakukan Oknum Petugas-Petugas Bapenda Kota Pekanbaru.diduga Akibat Tingginya Praktek manipulasi,terkesan Bapeda sarangnya koruptor,sehingga patut diduga Berdampak Tidak tercapainya Target PAD Di Kota Pekanbaru Beberapa Tahun Belakangan ini
Dipertegas oleh FKPMP (forum komunikasi pemuda mahasiswa Pekanbaru) “Dari Kajian yang kami Hasilkan maka kami menduga perbuatan tercela tersebut dilakoni oleh beberapa oknum pejabat daerah Kota Pekanbaru antara lain:
Untuk Memuluskan Keputusan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Aswendi Fajri Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru,Andrizal S.E sebagai Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Firman Hadi S.STP sebagai Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD Tim Teknis untuk memungut pajak PBB tersebut Kepala Bapenda Menunjuk Tengku Deny sebagai Juru pungut” ungkap FKPMP.
Sementara itu FMPP (forum mahasiswa peduli PAD) menjelaskan Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK,“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (ilma puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
“Dan Apabila dugaan Kami terbukti benar adanya maka kami meminta dengan tegas kepada Pihak Kejati Provinsi Riau memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang ada.” tegas FMPP.
Permintaan tersebut juga disampaikan oleh Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda,yang meminta Kejati Riau mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di Bapenda Kota Pekanbaru, Karena,menurut Koalisi Mahasiswa dan Pemuda,Dari Tahun Ke Tahun Capaian PAD Kota Pekanbaru Selalu Menurun.
“Dan Kami Menduga Ada Permainan Pajak PBB Di Beberapa Item Tempat.kata Koalisis Mahasiswa dan Pemuda.
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda mengklaim telah melakukan kajian terhadap bocornya PAD Kota Pekanbaru.Ada 3 Lokasi Yang Awal Pajak PBB Sudah Di Tetap Kan besaran nilainya.
“Tetapi Tahun Berikutnya Di Kurangi Drastis Oleh Bapenda dengan Kronologi Kajian Sebagai Berikut:
1. PT Angkasa Pura Sebelumnya ketetapan PBB-P2 harya 700 Juta Namun Setelah diakukan Appraisal (Penilaian) pada tahun 2019 terhadap Aset PT Angkasa Pura menjadi 23 M dan sudah ditetapkan pada lahun 2019 Pajak PT Angkasa Pura ialah sebesar 9 M akan telapi tanpa ada Persyaratan ataupun Pengajuan Pengurangan Pajak,PT Angkasa Pura hanya membayar sebesar 4 M.
2.Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru terkait Beban Pajak yang harus dibayarkan Perusahaan maka terbit PERWAKO tentang Pemungutan Pajak Bumi Bangunan maka besaran Pajak yang Harus disetor berlaku untuk 5 Tahun Kebelakang setelah adanya Penilaian/ Appraisal .
3.Bangunan PT Angkasa Pura seharusnya bisa dikenakan 5 X 23 M Sesuai dengan total aset yang dimiliki PT Angkasa Pura setelah adanya Appraisal,maka atas kurangnya penyetoran pajak tersebut PAD Kota Pekanbaru diduga mengalami penurunan mencapai sebesar 100 M
4. PT Awal Bros terdiri dari 2 bangunan Besar dimana kelelapan pajaknya mencapai angka 500 Juta dan sudah ditetapkan bahwasanya besaran pajak yang harus disetor PT Awal Bross adalah senilai 500 Juta pada tahun 2019.
5. Pada Tahun 2022 Besaran Pajak PT Awal Bros mengalami penurunan menjadi 300 Juta tanpa adanya ketentuan dan Persyaratan yang Jelas oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.Akan telapi sebenamya total asset yang dimiliki oleh PT Awal Bros seniai 8 M akan tetapi kepemilikan asset tersebut masih atas nama perorangan bukannya PT Awal Bross.
6.Pemberian Pengurangan Pajak hanya boleh dalam bentuk Stmulus bukannya pengurangan langsung nilai pajak dan dalam kajian dan alasan yang jelas harus dipertanggung jawabkan karena mempengaruhi keuangan Daerah.demikian rilis berita dari AMPR didapatkan awak media kemaren.(kumbang)
COMMENTS