Kampar,RN Mafia tanah sering meresahkan masyarakat.Apalagi,sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis hingga Pre...
Kampar,RN
Mafia tanah sering meresahkan masyarakat.Apalagi,sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis hingga Presiden RI,Joko Widodo,meminta aparat untuk memberantas mafia tanah.dilansir tempo.co 26 September 2021
"Kepada jajaran Polri,saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah.Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," kata Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor,Jawa Barat, Rabu,22 September 2021
Seperti yang dilakukan Kepala DesaTarai Bangun Andra Maistar S.Sos diduga keliru menerbitkan surat keterangan Nomor100/SK/TRB/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021.berdasarkan SK BUPATI KAMPAR NO:213 Tahun 2001.Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA
yang dahulunya berada diwilayah Desa Kualu dan sekarang masuk diwilayah Tarai Bangun terletak di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun
Dalam SK BUPATI KAMPAR tersebut tidak ada menjelaskan lokasi tanah SHM nomor 149 terletak di jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun
Diketahui SHM Nomor 149 atas nama STEPHANI SYLVIA berdasarkan Akte Jual Beli,Pejabat PPAT/Des Rizhal Boestaman SH Tanggal 31Juli 1996.No.047/JB/KPR/VII/96. Desa Kualu dengan peta lokasi tanah berada dijalan bangun karya.
Menurut warga yang memiliki SHM disamping tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI
SYLVIA,seharusnya lokasi tanahnya berada di jalan BANGUN KARYA sebagaimana terlihat dalam Gambar ukur Tanah pada sertifikat tersebut,tetapi yang dibangun oknum perumahan di JalanTaman Karya
Gambar ukur sertifikat adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak,sudut, azimuth ataupun sudut jurusan
Jika melihat pada Gambar ukur Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA dimulai jalan dari bangkinang - Pekanbaru masuk ke jalan bangun karya
Seharusnya,seorang kepala desa menguji alat bukti SHM 149.apakah data pisik dan data yuridis SHM tersebut sudah sesuai dengan objek tanahnya,diduga bekerjasama dengan oknum BPN kampar,Akta Jual beli Tahun 1996 desa kualu,beralih ke desa Tarai Bangun tanpa melibatkan RT dan saksi sepadan tanah tersebut,demikian diceritakan warga saat diskusi dengan Tim LSM dan awak media beberapa Hari yang lalu.
Terkait hal tersebut diatas Padil SH meminta informasi secara tertulis senen (4/4/2022) kepada Andra Maistar sebagai kades Tarai Bangun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DesaTarai Bangun Kecamatan Tambang,Kab.Kampar
Namun sangat disayangkan,kades tarai bangun sangat tertutup,menolak menerima surat permohonan informasi,alasannya di desa tarai bangun belum ada yang mengelola informasi.
Untuk diketahui,Bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Kades tarai bangun menolak menerima surat permohon informasi,dia hanya menjawab secara lisan,kata Fadil.
"Untuk sertifikat SHM nomor 149 pindah administrasi tidak perlu melibatkan sepadan tanah dan RT setempat,cukup di notaris saja dan pihak badan pertanahan (BPN)
Lebih lanjut,kata padil,Andra juga mengatakan sepadan tanah SHM 149 batasnya semuanya sudah diganti dengan jalan,ketika diminta melihatkan berita acara perubahan batas tanah tersebut dia engan,"demikian dikatakan Fadil dihubungi kemaren.
Dikutip pemberitaan radarnusantara.com kamis 31 maret 2022 dengan judul: "Warga Minta Penegak Hukum Brantas'Mafia Tanah' Tarai Bangun ?"
RT dan sepadan tanah mengaku tidak dilibatkan ketika sertifikat tanah SHM (149) administrasinya beralih dari desa kualu ke DesaTarai Bangun,diduga penuh dengan rekayasa,pihak BPN Kampar diduga tidak pernah melakukan pengecekan ulang dan mengambil titik koordinat tanah tersebut,"Kata warga kemaren (30/3/2022)
Sambung warga"banyak kejanggalan pada titik koordinat objek tanah SHM (149) berada di desa kualu berpindah ke desa Tarai bangun,diduga tanpa dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN
Hanya berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor 213 tahun 2001Tangal 22-10-2001.Hak milik Nomor 00149 diuraikan dalam GS/SU NO: 00156/1996.Tgl 25-11-1996.Desa kualu kecamatan Tambang.dirubah menjadi hak milik No. 05051607.1.00149/1996.SU NO:0056/1996.Tgl.28-12-2021.Desa Tarai bangun kecamatan Tambang,peta situasi objek tanah berada di jalan bangun Karya dengan sepadan tanah sebagai berikut:
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Tojjan Harianto
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4.Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Sesungguhnya kata warga,lokasi Bidang tanah yang diterangkan kades tarai bangun diduga asal caplok,sertifikat nomor 107 dan 10X berada di desa kualu dikeluarkan oleh BPN Kampar pada tahun (1995) lokasinya berada dijalan taman karya,sedangkan SHM (149) dikeluarkan BPN kampar tahun (1996) desa yang sama (kualu) berada di jalan bangun karya
Diduga mengunakan aturan Kong kalingkong,bermodalkan surat keterangan kades,objek tanah SHM (149) berada dijalan bangun karya,tetapi yang dicaplok diduga tanah di jalan taman karya."terkesan surat mencari tanah,emangnya tanah ada rodanya,bisa pindah pindah,kesal warga.
Hasil analisa dan bukti surat tanah diperlihatkan warga,ternyata tanah di sekeliling SHM 149 berada dijalan taman karya,kesaksian para saksi juga di perkuat dengan analisa para sepadan tanah di sekeliling tanah tersebut berada dijalan taman karya.
Warga berkeyakinan ada dugaan mafia tanah dalam persoalan tanah ini,mengapa demikian?kata warga,semua SHM tanah disamping lokasi tanah SHM (149) berada dijalan taman karya."meskipun sudah pindah wilayah dari desa kualu ke desa Tarai bangun lokasi tanahnya dipeta situasi sertifikat tersebut dituliskan tetap berada dijalan bangun karya dengan batas sebagai berikut:
Sementara itu,surat permohonan rekomendasi perizinan yang dimohonkan pihak perumahan 22 Februari 2022 ditujukan kepada bupati kampar Cq dinas DPMPTSP kampar berdasarkan SHM (149) lokasi tanah dijalan karya bangun
pemohon perizinan diduga membuat keterangan palsu,"pasalnya,didalam surat permohonan tersebut berdasarkan SHM 149.letak tanah dijalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III desa Tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar
Dalam surat permohonan perizinan tersebut dituliskan sepadannya semuanya jalan.padahal sepadan bukan jalan semuanya,saat ini surat permohonan tersebut sedang berproses di DPMPTSP kampar,RT setempat menolak membubuhkan tanda tangan lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga bermasalah,"kata warga
"Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat,diduga banyak melibatkan pihak,ada dugaan permainan oknum mafia tanah,yang diduga melibatkan oknum camat dan oknum dinas perizinan,termasuk pihak BPN,"warga berharap Penegak hukum memeriksa oknum-oknum pejabat tersebut,"pinta warga
hingga berita ini dilansir kades tarai bangun tidak bisa dikonfirmasi diduga sambungan komunikasi awak media diblokir-nya. (Kumbang)
COMMENTS