Kab.Bekasi,RN Pada 30 maret 2022 lalu Kejaksaan Kabupaten Bekasi beserta Team Kejaksaan tinggi Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangka...
Kab.Bekasi,RN
Pada 30 maret 2022 lalu Kejaksaan Kabupaten Bekasi beserta Team Kejaksaan tinggi Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) kepada 2 ( dua ) oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kab Bekasi.
Ironis nya dari 2 oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat. hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan HF di kembalikan kepada BPK.untuk di lakukan pembinaan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, hal itu di sampaikan pernyataan tertulis ( 1/4 ) Sikap BPK atas pemeriksaan awal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang di sampaikan melalui Sub Bagian Humas dan TU Provinsi Jawa Barat ada pun pernyataan sikap tertulis BPK Provinsi Jawa Barat sebagai berikut
Atas hasil pemeriksaan awal yang di lakukan team penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mendukung dan mengikuti proses hukum.yang berlangsung
Atas HF yang tidak ditemukan cukup bukti dan dikembalikan ke BPK . Akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dan BPK melalui Majelis Kehomatan Kode Etik. Perwakilan Provinsi Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lain nya kiranya apa bila dalam perkembangan proses penyidikan. lebih lanjut. Jelas nya
Menanggapi peristiwa operasi tangkap tangan ( OTT ) ASN Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ketua BPK Irma Yatun melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam siaran pers tertulis nya kepada Ruang Jurnalis Nusantara menyatakan,
Saat di minta tanggapan nya Dicky Ardi SH MH Praktisi Hukum ( Advokat ) kepada awak media mengatakan,
Pengelolaan keuangan nasional merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan dengan kemampuan negara tersebut untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional serta menciptakan kemakmuran. Lemahnya sistem pengelolaan keuangan nasional dan sistem hukum negara Indonesia adalah peleburan dari penggelapan kekayaan negara dan korupsi yang merajalela. Ujar nya
masih di katakan Dicky yang juga penasehat Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) pengalaman bangsa Indonesia membuktikan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kemunduran bangsa Indonesia dan mempersulit terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan pengelolaan keuangan nasional adalah untuk memelihara dan menjamin eksistensi negara, serta menyediakan dana bagi pengelolaan nasional untuk mencapai kemakmuran.
Semua negara dikelola secara tertib, tepat, dan sesuai dengan hukum dan peraturan, yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk mengetahui secara akurat semua kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah, sebagai bagian integral dari peningkatan sistem pengelolaan dan akuntabilitas fiskal negara, serta sebagai bagian penting dari perumusan kebijakan yang tepat, diperlukan lembaga nasional yang independen dan objektif untuk meninjau keuangan pemerintah. pernyataan tidak memihak.
Dalam Hal ini Lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mencapai tujuan nasional, perlu dibangun sistem pengelolaan keuangan nasional yang didasarkan pada prinsip keteraturan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi tinggi, ekonomi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bagian dari sistem pengelolaan keuangan nasional adalah sistem pengawasan dan pemeriksaan, termasuk apakah keuangan nasional dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai. Jelas nya
masih menurut Dicky, peranan penting BPK saat ini dan yang akan datang.
di tambahkan Dicky, mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanggung jawab dan wewenang BPK untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan fiskal negara dan meninjau tanggung jawab fiskal negara adalah bebas dan independen; hasil peninjauan tersebut disampaikan kepada DPR RI dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan hasil peninjauan ditetapkan oleh lembaga perwakilan dan/atau lembaga Tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, UUD 1945 menetapkan bahwa pemeriksaan sebagai tanggung jawab BPK
Betapa penting dan Vitalnya Peran BPK dalam tupoksinya, sehingga seringkali masyarakat berasumsi bahwa BPK adalah “LAHAN BASAH” bagi orang yang berjiwa dan bermental KORUP.
Sehingga sangat rentan tergoda Suap dan Gratifikasi dan/atau Penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan Tupoksinya. Ungkap nya
Akhir-akhir ini dengan kejadian Maraknya Pegawai BPK Perwakilan Jabar yang terjaring OTT baik oleh Kajaksaan dan KPK, hal ini kemudian menjadi Keresahan Masyarakat terkait Predikat yang disematkan pada Laporan-Laporan Keuangan yang diberikan “PREDIKAT WTP” baik di Pemerintah daerah Provinsi, kabupaten/kota dan atau Lembaga-Lembaga yang mendapat kucuran dana dari APBN dan/atau APBD dipertanyakan Kredibilitas dan Akuntabilitasnya.
Mengingat mudahnya Oknum-oknum pegawai BPK menerima Suap dan/atau Gratifikasi dari Pihak yang berkepentingan juga dengan mudah dapat memeras oknum-oknum yang berkepentingan pula terkait Laporan Keuangan. Saat ini yang dipertanyakan oleh masyarakat kuas adalah, “Apakah Lembaga Seperti BPK masih dapat dipercaya.?!” Tutup nya
Ditempat terpisah aktivis juga LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI), Daneil Apollo menanggapi " aspek yang harus di perhatikan ada 3 yang pertama
Aspek hukum yang kedua Aspek teknis dan yang ketiga Aspek Anggaran , diketiga Aspek bercokol semua kegiatan pada lintas sektor tentunya dengan satu analisa kajian yang mendasar serta terukur" ucap nya.( Sugi )
COMMENTS