Muara Enim,RN Larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan m...
Muara Enim,RN
Larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dan kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.
Pristiwa itu merupakan implementasi janji kampanye dan ketegasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru setelah terpilih menjadi pemimpin Provinsi Sumatera Selatan pada pilkada Provinsi Sumsel tahun 2018 lalu.
Karena diketahui bahwa angkutan batu bara menggunakan jalan umum sudah sangat meresahkan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah dilantik sebagai Gubernur Provinsi Sumsel oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 1 Oktober 2018. Tidak begitu lama, tepatnya
pada 8 November 1918, H Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dan kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.
Dengan kembali berlakunya Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus. Maka Gubernur Sumsel H Herman Deru memastikan tidak ada lagi angkutan batu bara melewati jalan umum. Truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan dengan kembali berlakunya Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus maka mengenai teknis pelaksanaan akan dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel. Kedua dinas itu akan mengatur teknisnya bagaimana agar angkutan batubara tidak melintas di jalan umum.
Sudah memasuki 4 tahun masyarakat Provinsi Sumsel bisa menarik napas lega, bisa terbebas dari debu dan lalu lalang angkutan batu bara dijalan umum yang pernah jadi momok yang sangat menakutkan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Namun baru baru ini, masyarakat Sumsel khususnya masyarakat di Kabupaten Muara Enim kembali diresahkan dengan terbitnya dispensasi angkutan batu bara yang diperbolehkan melintas dijalan umum Kabupaten Muara Enim oleh Pemkab Muara Enim. Jelas saja hal itu menimbulkan pertanyaaan apakah Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus masih berlaku ?
Dispensasi itu sepertinya mulai menimbulkan permasalahan baru. Dispensasi ini mulai jadi polemik dan jadi perhatian serius serta jadi sorotan dari pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Inti persoalannya bukan masalah pro dan kontra, setuju atau tidak setuju dari pihak pihak yang berkepentingan.Melainkan hal ini mengaitkan masalah penegakan peraturan yang berlaku.
Sehingga akhirnya persoalan ini dibawa ke Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim yang mengikut sertakan masyarakat Kabupaten Muara Enim, Dinas terkait dan pihak perusahaan batu bara serta dari Komisi 1 DPRD kabupaten Muara Enim yang mempasilitasi pertemuan itu di kantor DPRD Kabupaten pada Senin (23/05/2022).
H Ardiansyah, salah seorang Aktivis Kabupaten Muara Enim yang mengikuti rapat di DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, sangat menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Muara Enim pada rapat itu.
Seharusnya kata Ardiansyah, dengan permasalahan yang sedang terjadi, pihak DPRD kabupaten Muara Enim bisa ketegasan untuk merekomendasikan menghentikan sementara pengangkutan batubara dijalan umum PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang mengandalkan dispensasi tersebut.
Karena menurut dia, Dispensasi dari Pemkab Muara Enim itu disinyalir ada maladministrasi dan mengangkangi aturan yang ada
" Terkait ada dispensasi menggunakan jalan umum untuk PT RMK dan PT DBU, diketahui sudah menimbulkan masalah. Untuk itu saya meminta DPRD untuk merekomendasikan menghentikan sementara pengangkutan batubara PT DBU dan PT RMK. Karena ada dugaan sudah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan izin dimaksud " Ujar Ardiansyah, Minggu (29/05/2022)
" Memang pada rapat itu diundur lagi lantaran pihak terkait, terutama dari perusahaan PT DBU dan PT RMK cuma menghadirkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Maka rapat akan dilanjutkan pada Senin tanggal tgl 6 juni 2022 mendatang " Tambahnya.
Terkait persoalan itu, Lanjut Ardiansyah, ada dugaan telah terjadi maladministrasi dalam memberikan dispensasi. Karena selain masih berlakunya Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011, juga
berdasarkan PP nomor 96 tahun 2021 tentang minerba, menyebutkan tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengeluarkan izin yang berkaitan dengan pertambangan batu bara.
" Dispensasi dari Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim disinyalir sudah terjadi maladministrasi. Karena itu sudah mengangkangi peraturan yang ada, " Ungkap Ardiansyah.
" Yang jadi masalah itu, diantaranya untuk PT DBU, bahwa perusahaan ini diduga bukan perusahaan pengangkut batubara, namun kenapa diberi dispensasi izin mengangkut batu bara melintas di jalan umum, " Jelas Ardiansyah.
" Permasalahan itulah yang akan kita telusuri lebih mendalam " Pungkas Ardiansyah.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca S Kom, Msi
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca S Kom, Msi ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, Minggu (29/05/2022) Disampaikannya mengenai permasalahan itu silahkan tanya dengan Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, karena teknisnya mereka yang mengeluarkan. Kenapa itu keluar.
" Tanya dengan PUPR saja, karena mereka yang mengeluarkan rekomtek nya. Saya kurang paham tekhnis, kenapa itu keluar " Tulis Shofyan.
Tambah Shofyan, itu tekhnis yang bisa menjawab PUPR dengan Dinas Perhubungan. Karena selagi rekom belum ada, dari OPD terkait, izin tidak akan diberikan.
" Itu tekhnis yang bisa jawab PUPR dengan DISHUB, karena selagi rekom belum ada dari OPD terkait, izin tidak akan diberikan " Shofyan menjelaskan.
" Baca nian dan teliti lagi surat nya. Dasar surat itu rekom dari dinas teknis. PMPTSP mana ada tenaga teknis yg ngerti dengan jalan dan angkutan " Urai Shofyan.
Dengan adanya keterangan dari Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menanggapinya bahwa dalam masalah ini, Dinas PUPR hanya menguarkan persyaratan teknis sebelum dispensasi dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim.
" Dinas PUPR kabupaten Muara Enim hanya mengeluarkan persyaratan teknis sebelum dispensasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP. Sedangkan masalah perizinan (dispensasi) itu Dinas PMPTSP yang mengeluarkan " Ucap Sekretaris PUPR, Ilham Yaholi via sambungan telpon, Minggu (29/05/2022).
Jelas Ilham lagi, persyaratan tekhnis dimaksud diantaranya tentang pihak yang bertanggung jawab untuk perawatan jalan, pemeliharaan jalan dan memperbaiki jalan yang dilewati angkutan batu bara perusahaan.
" Jadi kalau masalah urusan izin itu dari Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim, bukan dari Dinas PUPR. Untuk lebih jelasnya konfirmasi dengan bidang presevasi jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Muara Enim " Tutupnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Minggu (29/05/2022). Hingga berita ini diturunkan, Junaidi belum memberikan tanggapan.
Diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha
Juga Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sumsel No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.(Ab)
Sebelumnya pada rapat di kantor DPRD kabupaten Muara Enim, dijelaskan Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT mewakili Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim pada pertemuan masyarakat Muara Enim, Karang Taruna Muara Enim, Instansi yang terkait, pihak PT DBU, pihak PT RMK dan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022).
Mengenai adanya dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP kabupaten Muara Enim, diakui oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Haryadi Mulyawan ST MT, ketika menghadiri rapat di DPRD kabupaten Muara Enim pada Senin (23/05/2022) lalu.
Dijelaskannya Dispensasi dimaksud sebagaimana berdasarkan surat Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 21 April 2022, yaitu izin Dispensasi dimaksud adalah izin untuk menggunakan jalan Kabupaten dari Simpang Kepur sampai stock file PT DBU yang panjangnya 8,9 KM. Juga izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten Muara Enim dari Desa Saka Jaya, Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim sepanjang 1.2 KM berdasarkan surat dari Kadin PMPTSP Kabupaten Muara Enim hingga Tanggal 14 Desember 2022, dan izin Dispensasi menggunakan jalan area PTPN 7 sepanjang 10.5 KM.
Juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 20 Maret 2022 mengenai izin PT RMK untuk menggunakan jalan Kabupaten akses Desa Sido Mulyo menuju Kayu Arasakti terus ke Desa, Senjang sepanjang 25 KM.
Namun terkait PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME), dia mengungkapkan bahwa perusahaan PT GMME belum pernah mengajukan permohonan izin dispensasi menggunakan jalan Kabupaten kepada Pemkab Muara Enim.
” Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim akan memproses, pihak manapun atau siapapun yang akan mengurus izin ” Kata Sekretaris Dinas PMPTSP (Khair)
COMMENTS