Pekanbaru,RN Pedagang pasar baru panam kelurahan Tuah karya kecamatan tuah madani kota pekanbaru menolak dipungut uang keamanan oleh Oknum y...
Pekanbaru,RN
Pedagang pasar baru panam kelurahan Tuah karya kecamatan tuah madani kota pekanbaru menolak dipungut uang keamanan oleh Oknum yayasan waris karya mandiri
Aksi penolakan ini dikatakan pedagang lantaran oknum yayasan melakukan pungutan uang keamanan Rp 2.000 tanpa persetujuan pedagang,salah satunya yang menolak adalah pedagang soto yang mengalami kehilangan barang-barangnya dipasar tersebut
"Percuma mereka meminta uang keamanan,Kursi saya hilang 15 buah,7 tabung gas Elpiji saya dicuri,blender juga hilang,ketika saya pertanyaan kepada pihak yayasan,mereka ga ada tangung jawab,giliran minta uang keamanan mereka cepat"keluh pedagang soto (12/7)
Beberapa orang pedagang pasar baru panam saat ditemui kemarin menolak yayasan memungut uang keamanan lingkungan pasar baru panam,karena barang pedagang sering hilang,merek tidak tanggung jawab,"kata pedagang berinisial UP
Selain itu tambah pedagang,Oknum Yayasan bagaikan benalu yang menumpang hidup di kayu yang subur,oknum yayasan hendak menguasai pasar baru panam,dengan memasang plank disamping kantor UPT,dan membuat selembaran surat edaran pengutipan uang sampah,dengan tulisan Yayasan Waris Karya Mandiri pengelola pasar baru panam,Pemko Pekanbaru terkesan menutup mata,membiarkan Pungli dipasar Baru Panam,"ujar pedagang
Selain itu,Mushola disamping kantor UPT disperindag dijadikan kantor Yayasan waris Karya Mandiri,sehingga pedagang yang hendak melakukan ibadah sholat tidak bisa,di dinding kantor UPT tersebut dituliskannya yayasan Waris karya Mandiri dibawah Pengawasan kantor hukum",seolah-olah kalimatnya itu menakut-nakuti pedagang
"Kami mau sholat di mushola samping kantor UPT pasar panam tidak bisa lagi, mushola tersebut sudah beralih pungsi disulap jadi kantor yayasan,"keluh pedagang,selasa (12/7).sementara itu pihak yayasan dikonfirmas terkait hal tersebut belum ada jawaban
"Kami berharap kepada Pj Walikota Pekanbaru agar tidak memperpanjang surat perintah tugas yang pernah dikeluarkan disperindag kepada yayasan tanggal (22 juni 2021) No:090/DPP/4.3/133.untuk Melakukan pungutan parkir daerah Pasar wilayah Simpang Baru Panam,tidak ada kutipan lainya,kini masa berlaku SPT tersebut sudah berakhir"kata pedagang kemaren
Jika Hal ini dibiarkan pemerintah kota Pekanbaru berlarut-larut,pedagang kwatir bakal terulang lagi pasar baru panam diklaim kepemilkannya oleh pihak lain.
Sedangkan pelaku yang mengaku pemilik pasar panam sudah diringkus polisi 22 juni 2021 silam,Meskipun sudah menjalani hukuman,persoalan belum selesai,kini pemko pekanbaru digugat oleh Ahli warisnya HJ.YUNIMARTATI sesuai gugatan nomor 150:Pdt/.G/2022.tergugatnya ada enam orang diantaranya:
1.) Agus Salim
2.) Hj Yurni
3.) Desi Ratnasari
4.)pemko pekanbaru,
5.) badan pertanahan ( BPN) kota pekanbaru
6.)Notaris Bakti Asih Durin.
Sidang gugatan tentang kepemilikan pasar baru panam ini sudah memasuki sidang ke lima digelar di pengadilan Negeri pekanbaru selasa (12/7/2022) Tidak ada silusi,sehingga sidang dilanjutkan,Hj Yurni,elok yur tergugat dua,dan desi Ratnasari tergugat tiga,didampingi lima orang pengacara sebagai kuasa hukumnya,
Dalam gugatannya Ahli waris Alm.H.YASMAN menyebutkan sebagai mengelola Pasar Baru Panam berdasarkan Surat Mandat nomor 157/DSB/11/1993 diberikan Kepala desa Simpang Baru kepada Mohd Zein dan AIm Yasman juga merupakan Donatur Pembangunan Pasar tersebut,sebagaimana Surat Perjanjian Pembangunan Pasar tanggal 7 Maret 1993 antara Kepala Desa Simpang Baru dengan Alm.Yasman
Kemudian Berdasarkan perjanjian sewa menyewa 08 Agustus 1994 antara Alm Yasman dengan Pengelola Pasar sebelumnya bernama Mohd Zein yang juga merupakan pemilik tanah seluas + 300 X 140 diatasnya dibangun Pasar tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 25/SKGR/1967 tanggal 27 Maret 1967.dalam surat perjanjian tersebut Alm.Yasman menyewa tanah Pasar Baru Panam sekaligus sebagai pihak kedua diwajibkan mencari ongkos perbaikan pasar dan menjaga pasar agar tetap bersih serta aman
Pasar Baru Panam tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang tentunya tanah Pasar tersebut haruslah dibebaskan atau diganti rugi kepada pemilik awal yakni Mohd.Zein berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Mohd.Zen 8 Mei 2006 kepada Alm.Yasman berhak mewakili Moh.Zen terkait pengurusan ganti kerugian oleh Pemerintah Kota Pekanburu,
Hingga gugatan ini diajukan Ahli waris Alm Yasman,Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyelesaikan ganti rugi tanah Pasar Baru Panam tersebut,sehingga Sertifikat Pengelolaan Pasar tersebut tidak diterbitkan Badan Pertanahan Kota Pekanbaru sebagai tergugat 5,dikarenakan ada beberapa syarat yang belum lengkap
Menurut penggugat,pasar baru panam Awal mulanya dibangun diatas tanah Mohd 'Zein dengan Alas Hak Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 25/SKGR/1967,kemudian Mohd Zein diwakili Agus salim,Anak Mohd Zen tergugat 1 menjual sisa tanah tersebut kepada Alm.Yasman berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor. 05 tanggal 11 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Bakti Asih Durin tergugat 6.
Tanah tersebut berukuran 300 X 140 meter telah dijual Rp 1 Milyar kepada Alm Yasman,serta dipecahkan suratnya sebanyak 18 surat yang sisanya berukuran 21.000 meter persegi ukuran 150 X 140 meter,surat tanah tersebut belum dibelek namakan,setelah Yasman meninggal dunia,sudah sepatutnya para penggugat pemilik terhadap Pengelolaan Pasar Baru Panam ahli warisnya,baik menyewakannya kios kepada pedagang yang berjualan,begitu juga lapak diatas tanah merupakan Hak Para Penggugat,disewakan kepada Tergugat 3 Desi Ratna Sari
Sedangkan Alm.Yasman ditegaskan oleh mantan Walikota Pekanbaru AIm.Herman Abudullah,serta Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar,sebagai Pengelola Pasar Baru Panam,saat itu namanya,Pasar Karya Simpang Baru
Tergugat 2 Hj Yurni Ketua RW didaerah Pasar tersebut selalu bertindak mewakili masyarakat dan atau mewakili para pedagang,tanpa didukung bukti pailit dengan dalil Pasar milik pemko pekanbaru, menghasut pedagang agar tidak membayar sewa terakhir Rp 6,000.000,-Per-tahunnya.
mempengaruhi para pedagang lain yang menyewa lapak milik Para Penggugat berada diatas tanah Para Penggugat dengan total 145 lapak jualan kaki lima dan 30 Kios tidak membayar uang sewa dengan mengatakan Pasar tersebut milik pmerintah Kota Pekanbaru tergugat 4
Padahal pemko pekanbaru tidak dapat membuktikan Sertijfikat Pengelolahaan Pasar,Tanah Pasar tersebut belum diganti rugi oleh pemko pekanbaru,sehingga atas hasutan tersebut menimbulkan kerugian Penggugat,sedangkan Pemko pekanbaru hanya memegang surat dari Badan Pertanahan pekanbaru Non 9/HPL/8PN/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Hak Pegelolah 'Tergugat IV, namun Tergugat II dan Ill melakukan penghasutan,sedangkan atas milik pengurusan terhadap pengelolaan Pasar Baru Panam belum sepenuhnya
dikelola oleh pemko pekanbaru
Desi Ratna Sari'Tergugat Ill justru menghasut pedagang lainya untuk tidak membayar uang sewa,atas perbuatannya para pedagang tidak membayar uang sewa lapak yang dulunya dibangun oleh orang Tua Para Penggugat menimbulkan kerugian ahli waris Alm Yasman berkisar
Rp.1.000.000, sampai Rp. 14.000.000,- tergantung luas ukuran lapak dan kios yakni:
3 Lapak sewanya pertahun Rp1.000.000,-
3.Lapak sewanya pertahun Rp1.500.000,-
5.Lapak sewanya pertahun Rp.2,000.000,-
3.Lapak sewanya pertahun Rp. 2,500,000,-
60.Lapak sewanya pertahun Rp.3000,000,-
10.Lapak sewanya pertahun Rp.3.500.000,-
5.Lapak sewanya pertahunRp.4,000.000,-
10.Lapak sewanya pertahun Rp.5.000.000,-
15.Lapak sewanya pertahun Rp.6.000,000,-
15.Lapak sewanya pertahunRp.7,000,000,-
5 Lapak sewanya pertahun Rp.8,000.000,-
6.Lapak sewanya pertahun Rp.9,000.000,-
4.Lapak sewanya pertahu Rp.10,000.000,-
1.Lapak sewanya pertahun Rp.14,000.000,-
Jumlah Kios ada 12 Kios dengan sewanya pertahun Rp.3.500,000.18 Kios sewanya pertahun Rp.7.000.000,-
Uang sewa lapak sebanyak 145 Lapak dan uang sewa kios sebanyak 30 pertahunnya dengan rincian sebagaimana diatas dengan jumla Rp.653.000,000,-seluruh lapak + 163 000.000,-seluruh kios Total,Rp 827.000.000 Kerugian inmateril yang timbul sebesar Rp1.000,000.000."Demikian kutipan gugatan nomor 150:Pdt/.G/2022.Hingga berita ini dilansir,pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(kumbang)
COMMENTS