Pariaman,RN Diduga memalsukan tanda tangan Dt.Mudo Kasman didalam surat keterangan RANJI atau JURAI keturunan,Idih dan syafrizal resmi dilap...
Pariaman,RN
Diduga memalsukan tanda tangan Dt.Mudo Kasman didalam surat keterangan RANJI atau JURAI keturunan,Idih dan syafrizal resmi dilaporkan secara tertulis ke polisi,kedua terlapor adalah paman dan keponakan,(Mamak dan kemanakan)
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum ibu mari Jamadi S.S.H ke polres padang pariaman 23 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang diduga dilakukan Sdr.IDIH warga Sungai Talang,Nagari Pilubang,Kec.Sungai Limau,Kab.Padang Pariaman,adapun kronologis laporan sebagai berikut:
Dugaan pemalsuan ini diketahui kuasa hukum Ibu mari Jamadi S.S.H ketika sidang gugatan perdata nomor 25/pdt.G/2022 berlangsung di pengadilan negeri Pariaman 16 Agustus 2022,melalui pengacaranya Idih menyerahkan alat bukti surat berupa RANJI atau JURAI keturunan kaumnya ke pengadilan negeri pariaman
Bermodalkan Ranji atau Jurai yang diduga palsu,Idih mengugat di pengadilan negeri pariaman Ibu Mari (67 th) warga Sampulau Data,Korong Kubu Alahan Kuranji,Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu,Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman
Curiga Ranji atau Jurai tersebut palsu,kaum Ibu mari mempertanyakan kebenarannya kepada Datuk mudo Kasman yang ikut membubuhkan tanda tangan didalam Ranji atau Jurai tersebut.
Mendengar pengakuan Dt.Mudo Kasman Alangkah terkejutnya kaum ibu Mari,karena Datuk mudo kasman mengaku tidak mengetahui tentang Ranji atau Jurai tersebut dan tidak pernah menandatanganinya
"Saya tidak mengetahui Ranji atau Jurai yang dipegang idih,dan saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan didalam Surat keterangan Ranji atau Jurai yang digunakan idih mengugat orang tua sepupunya Ibu mari di pengadilan negeri Pariaman,"kata kaum mari menceritakan apa yang dikatakan Dt Mudo Kasman
Dt Mudo Kasman akhirnya membuat surat pernyataan,adapun surat pernyataannya sebagai berikut
"SURAT PERNYATAAN"
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Dt.mudo/kasman Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya tidak pernah menanda tangani RANJI atau JURAI dari keturunan IDIH.Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kubu data.tgl 28 juli 2022 Dt.MUDO/KASMAN,
Jika terbukti Tindakan saudara IDIH memalsukan atau menggunakan surat Ranji atau Jurai palsu,maka itu adalah perbuatan pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun."kata Jamadi S.SH.
Sebelumnya persoalan ini sudah dilansir beritanya oleh media ini jumat 24 juni 2022 dengan judul.
Diduga Gelapkan Asal Usul Tanah,Anak 'Malinkundang'Gugat Ibunya (?)
Ibu Mari (67 th) tingal di Sampulau Data,Korong Kubu Alahan Kuranji,Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu,Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman digugat anak sepupunya Rp 1 Milyar dipengadilan negeri pariaman kelas 1B Jalan imam bonjol nomor 26 pariaman
Nenek berusia 67 tahun ini digugat idih anak (Almarhum)JARIMAN Bermula dari permintaan satu kapling tanah untuk anak kandungnya pengugat ditolak oleh kaum tergugat,lantaran pengugat (idih) sudah banyak menjual tanah tersebut kepada pihak lain
Keluarga mari tergugat menjelaskan,tanah yang digugat idihh itu dahulunya sawah pusako tinggi milik kaum ulayatnya.pada tahun 1958 sawah tersebut digadaikan (JAMIN) kepada almarhum (JARIMAN ) satu ekor sapi qurban,didalam keterangan gadai itu Almarhum JARIMAN Ibunya idih sebagai penerima gadai ikut membubuhkan tanda tangan,termasuk kaum dan mamak JARIMAN juga ikut membubuhkan cap jempol dan tanda tangan didalam surat keterangan gadai tersebut.
Almarhum (JAMIN adalah datuak Mudo Tuo bagi kaum adat suku Caniago) mengadaikan Pusako tersebut bertindak sebagai mamak (Paman) tergugat Mari,sedangkan penerima gadai almarhum (JARIMAN) Ibu kandung Idih juga masih termasuk kemanakan sepupu JAMIN,Tatepi Pusako tinggi sudah dibagi,sehingga almarhum JARIMAN Ibu kandung pengugat sudah mendapatkan bagian Pusako tinggi yang sudah dibagi oleh kaum almarhum (datuak Mudo Tuo JAMIN) dahulunya
Menurut kaum Mari,sesuai garis keturunan,almarhum JARIMAN orang tuanya idih masih ada hubungan garis keturunan dengan kaumnya,Ibu kandung Almarhum JARIMAN dengan Ibu kandung Mari beradik kakak kandung,akan tetapi Tanah Pusako tinggi sudah dibagi dahulunya,sehingga, almarhum JARIMAN sudah mendapatkan bagian tanah Pusako tinggi sesuai garis keturunannya."Sedangkan tanah Pusako tinggi yang digadaikan almarhum jamin sesuai Ranji keturunan ahli warisnya adalah keturunan kami,"Kata mari menjelaskan sambil melihatkan surat gadai tahun1958 kemaren.
Setelah ibunya idih (JARIMAN) meninggal dunia,Idih diduga doyan gonta ganti istri kehabisan modal,sehingga tanah pusako tinggi peninggalan Almarhum ibunya itu habis digadai dan dijualnya.Tidak ada lagi pusako yang bisa digadaikan atau dijualnya,
maka sawah milik kaum kami yang tergadai kepada Almarhum ibunya JARIMAN satu ekor sapi qurban pada tahun 1958 yang belum kami tebus justru di alih gadaikannya kepada pihak lain,"sambung kaum mari
Karena hobinya menjual dan mengadaikan tanah Pusako tinggi,pengugat Idih sepertinya "disumpahkan Awuah",Sehingga tingkah lakunya seperti belanda minta Tanah,dia mulai mengklaim Tanah kaum kami yang tergadai kepada Almarhum ibunya,bermodalkan Ranji keturunan 'rekayasa',dia diduga bekerjasama dengan oknum tertentu melakukan penggelapan asal usul tanah kaum kami, berdasarkan Ranji rekayasa tersebut dia mengugat kaum kami Sesuai perkara perdata nomor 25/pdt.G/2022 di pengadilan negeri pariaman,patut dia disebut anak durhako (anak Malinkundang) "ujar kaum tergugat.
Sidang perdana digelar di pengadilan Negeri pariaman rabu 22/6/2022),dengan agenda mediasi dipimpin satu orang Hakim,saat mediasi berlangsung pengugat didampingi tiga orang kuasa hukumnya,sedangkan ibu Mari tergugat didampingi anak dan adeknya bersama kuasa hukumnya Jamadi S.SH
Saat mediasi berlangsung,buk Mari sempat tiga kali ditanya hakim,"apa hubungan ibu dengan pengugat? Dia idih adalah anak saya jawab tergugat.Giliran idih pengugat ditanya hakim"apa hubungan bapak dengan ibu Mari tergugat? "Tidak ada hubungan,kami tidak punya keturunan"jawabannya sambil tertunduk malu,"Bapak jangan berbohong itu perbuatan dosa,"kata hakim mengingatkannya
Adapun alasan gugatannya adalah berdasarkan Ranji keturunan JURIAH/ATAM yang Keluarkan Kerapatan Adat Nagari kuranji hulu Sungai sirah sei Geringging,
Menurut pengugat,bahwa tergugat Mari hanya sepasukan dan Para pengugat tidak mempunyai hubungan apapun dengan tergugat,tidak seharta,sepusako dan tidak serumah seranji,tidak sekaum,tidak segadai,tidak sesosok sejarami dan tidak sepandam perkuburan dan tidak segolok tidak sehino semalu
Berdasarkan Ranji keturunan Jurah /Atam yang dikeluarkan Kerapatan Adat Nagari kuranji hulu Sungai sirah Geringging,mempunyai 4 (empat) orang anak perempuan yang bernama:
1.Dingin (almh) tidak memiliki anak dan keturunan
2.Bareh (almh) melahirkan keturunan bernama Mek Rawi (alm) berjenis kelamin laki-laki
3.Marin (almh) melahirkan keturunan yang bernama Buyuang.(alm) berjenis kelamin laki-laki.
4.Tiram (almarhum) melahirkan keturunan yang bernama Mancuang (almarhum) dan Jariman (almarhum).
Dari Jariman (almh) lahirlah 3 (tiga) orang anak yang bernama:
1Musa (alm) berjenis kelamin laki-laki;
2.Supik (almh) perempuan,orang tua SYAFRIZAL
3.Idih berjenis kelamin laki-laki saat ini sebagai pengugat.Kemudian Supik (almarhum)melahirkan seorang anak yang bernama SYAFRIZAL panggilan SISAF
Maka IDIH (PENGGUGAT 2 ) adalah anak dari Jariman (almh) selaku Mamak Kepala Waris dan SYAFRIZAL (pengugat 2) adalah cucu dari Jariman (almh)
Menurut pengugat,dia memiliki tanah pusako tinggi yang diwarisi dari nenek moyangnya bersuku Caniago bernama JURIAH /ATAM dan terletak di Sampulau Data,Korong Kubu Alahan Kuranji,Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu,Kecamatan Sungai Geringging,Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dengan luas + 70 X 65 = 4200 M2 dengan batas-batas sepadannya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Tonton.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Celok
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Buyung Ali Zamar
Dalam gugatannya,Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Celok dibantah oleh celok,"saya tidak mengetahui nama saya dimasukkan kedalam gugatan itu,selain itu saya tidak pernah berbatas sepadan tanah dengan pengugat,kecuali sebagai pemegang gadai dari idih,"kata celok membantah kemarin
Dengan cara melawan hukum,semenjak Tahun 2009 TERGUGAT mendirikan 1 (satu) unit rumah yang dikuasai oleh TERGUGAT diatas Objek Perkara;Bahwa Tindakan Tergugat mendirikan 1 (satu) unit rumah diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa secara melawan hukum,semenjak Tahun 2009 Tergugat juga menguasai seluruh Objek Perkara dengan cara menanam sejumlah tanaman berupa :
Batang Sawit sebanyak 30 Batang
Batang Pokat sebanyak 1 Batang
Batang Pinang sebanyak 20 Batang
Batang Patai sebanyak 1 Batang
Batang Mangga sebanyak 1 Batang
Batang Durian sebanyak 1 Batang.
Maka perbuatan tergugat Merugikan pengugat sejumlah Rp.1 milyar."Demikian dikutip dari surat gugatan pengugat
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Mei 2022,kuasa Hukum pengugat berjumlah delapan orang,diantaranya: FITRIYENI,S.H., ZULHESNI,S.H.,MHD. KHADAFI ABDULLAH, S.HI,, M.H.,ZULKIFLI, S.H.,GIO VANNI SAPUTRA,S.H.,NANDA ALIYAH, S.H.DIAN FITRIA, S.H.,dan YOSSIRAMAH SUCIA, S.H. semua pengacara ini tergabung pada Kantor Hukum beralamat di JI. Medan Nomor 7, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.hingga berita ini dilansir,pihak yang terkait didalam perkara ini belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)
COMMENTS