Pariaman,RN Sumbar-Kuasa Hukum Idih pengugat Sampaikan Hak Jawab Dan Somasi yang diterima radarnusantara.com (28 Juli 2022) secara tertulisT...
Pariaman,RN
Sumbar-Kuasa Hukum Idih pengugat Sampaikan Hak Jawab Dan Somasi yang diterima radarnusantara.com (28 Juli 2022) secara tertulisTerkait Berita yang diterbitkan pada hari Jum'at 24 Juni 2022 dengan Judul "Diduga Gelapkan Asal Usul Tanah,Anak "Malinkundang"Gugat Ibunya (?)
Sebagian isi berita tersebut dibantah oleh pengacara pengugat diantaranya: menurutnya kuasa hukum pengugat, pemberitaan yang jauh dari nilai-nilai luhur seorang insan pers serta tidak memiliki kebenaran atas keseluruhan isi berita yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya
Kuasa hukum Idih juga menyebut,Berita tersebut cenderung menyudutkan dan memprovokasi para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pariaman; Bahwa diduga Media Online Radar Nusantara telah pencemaran nama baik klien kami dengan menyebarkan informasi bohong,fitnah,dan cabul kepada klien kami dengan menuliskan berita'Idih yang doyan gonta ganti istri kehabisan modal,sehingga tanah pusako Tinggi peninggalan Almarhum Ibunya itu habis digadai dan dijualnya,tidak ada lagi pusako yang bisa digadaikan atau dijualnya,maka sawah milik kaum kami yang tergadai kepada Almarhum Ibunya Jariman satu ekor sapi qurban pada tahun 1958 yang belum kami tebus justru di alihkannya kepada pihak lain.
Karena hobinya menjual dan Menggadaikan tanah PusakoTinggi,Penggugat Idih sepertinya"Disumpah Awuah"sehingga tingkah lakunya seperti Belanda
minta tanah,dia mulai mengklaim tanah kaum kami yang tergadai kepada Almarhum (bunya,bermodal ranji keturunan"Rekayasa" dia diduga bekerjasama dengan oknum tertentu melakukan penggelapan asal usul tanah kami berdasarkan Ranji Rekayasa tersebut"
Menurut kuasa hukum Idih,Berita tersebut tidak benar,"klien kami tidak mempunyai hubungan apapun dengan saudara Mari seperti dalam berita tersebut.Klien kami dengan saudara Mari hanyalah sepesukuan,tidak sekaum,tidak seharta pusaka tingg).tidak serumah gadang,tidak seranji,tidak sehino semalu.Serta klien kami bukanlah seperti dalam pemberitaan tersebut dengan menyebutkan klien kami yang suka gonta ganti istri.
Dijelaskan kuasa hukum pengugat, kalimat"Disumpah Awuah" dalam kearifan lokal Minangkabau merupakan perkataan yang kasar yang jauh dari nilai tata krama kearifan lokal Minangkabau,bagaikan seseorang yang terbuang dari komunitas adatnya.
Sedangkan klien kami bukanlah seperti itu,klien kami salah satu tokoh di kaumnya sendiri,jadi pernyataan "Disumpah Awuah"tidak saja menyerang pribadi klien kami,namun juga menyerang segenap kaum kerabat,mamak keponakan dari klien kami
Bahwa pada lanjutan berita berikutnya juga menuliskan"Saat mediasi berlangsung,Buk Mari sempat tiga kali ditanya hakim,Apa hubungan Ibu dengan Penggugat ? Dia Idih adalah anak saya jawab Tergugat.
Giliran Idlh Penggugat ditanya hakim Apa hubungan Bapak dengan Mari Tergugat?"Tidak ada hubungan,kami tidak punya keturunan"jawabnya sambil
tertunduk malu"Bapak jangan berbohong itu perbuatan dosa"kata hakim mengingatkannya
Dalam somasinya kuasa hukum pengugat mengatakan"Kami perlu memperingatkan saudara bahwa proses mediasi ini adalah proses yang tertutup dari pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara ini sebagaimana yang dimaksudkan didalam 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan "Proses Mediasi pada dasarnya
bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain"Justru dengan pemberitaan ini,semakin memperuncing permasalahan yang terjadi antara klien kami dengan saudara mari yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pariaman.
Demikian Hak Jawab dan somasi dikirim kuasa hukum Idih 22 juli 2022.ke radarnusantara.com Dari kantor hukum MHD.KHADAFI ABDULLAH,S.HI,,M.H.,dan GIO VANNI SAPUTRA,S.H.yang tergabung di
Kantor Hukum INTEGRITY SERVICE PROFESSIONALdi jalan Medan Nomor 7, Kelurahan Ulak Karang Selatan,Kecamatan Padang Utara,Kota Padang,Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Juli 2022.
Sementara itu,sumber berita juga membantah hak jawab dan somasi kuasa hukum pengugat,sebagai berikut:
Menurut Jamadi S, S.H kuasa hukum tergugat (Ibu Mari).
1.(Satu),Gugatannya salah Objek dan juga salah terhadap luas,dalam gugatannya mengaku memiliki tanah Pusako Tinggi dengan ukuran 70 x 65 = 4200 M2 padahal dengan ukuran 70 x 65 maka luas lahannya 4550 M2 bukan 4200 M2.
2.)Tanah Pusako Tinggi kaumnya Mamak Kepala Waris dari Datuk Jamin yang saat ini jadi objek gugatan perkara perdata di pengadilan negeri Pariaman,bukan milik kaum idih,tetapi tergadai satu) ekor Sapi Kurban pada tahun 1958 dan 1 (satu) ekor sapi buntung ekornya pada tahun 1961kepada nenek moyang pengugat bernama DINGIN dan MANCUANG
3.) kaum Tergugat lebih dulu menanggung malu dan namanya dicemarkan,karena surat gugatan dari pengadilan negeri Pariaman bukan tergugat menerima,melainkan orang lain diwarung tanpa dibungkus dengan amplop,sehingga jadi gunjingan didalam Nagari sebelum gugatan perdata nomor 25/pdt.G/2022 bergulir di pengadilan negeri pariaman
4.) Jika ditarik garis keturunan Suku Caniago maka Penggugat I (Idih) adalah berpangkat anak terhadap Tergugat dan Penggugat II berpangkat cucu,namun pengingkaran yang dilakukannya pasti ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat,karena telah membohongi hati nuraninya.
5.) Penggugat bukanlah Mamak Kepala Waris (MKW) dari Suku Caniago berdasarkan Ranji Keturunan Juriah/Atam,kuat dugaan ranji tersebut dibuat dengan palsu.garis keturunan yang dibuatnya bukanlah Ranji,hanyalah Jurai,Ranji adalah garis keturunan Besar Suatu Kaum,sementara Jurai hanyalah garis keturunan ranting atau cabang atau garis keturunan satu keluarga
6.)Diduga RANJI atau JURAI yang dibuatnya diduga tidak ditandatangani oleh DATUK MUDO (pemangku adat terhadap sebingkah tanah Keturunan Kaum Caniago) dan BASA KUBU (pemangku adat terhadap wilayah nagari sungai sirah kuranji hulu)
Selain itu tambah Jamadi,yang disampaikan kuasa hukum pengugat benar,bahwa mediasi tertutup,tetapi ketika pewarta bertanya di luar persidangan kepada tergugat,atau kepada kuasa hukum tergugat belum ada aturan yang melarang untuk tidak menjawab pertanyaan pewarta tersebut "kata Jamadi
Terpisah,bantahan kaum tergugat (mari)sebagai berikut:
bahwa sesungguhnya (Idih) memiliki Pusako Tinggi dari Nenek Moyangnya,namun sudah dijualnya seluruhnya kepada orang lain.Dahulu pernah nenek moyangnya menumpang membangun Pondok dan Lasuang Kincie,namun itu diatas lahan Pusako Tinggi datuak Jamin,sesuai Ranji keturunan kaum kami ahli warisnya",kata kaum Mari
Selain itu pengugat Idih juga mempunyai tiga orang istri diantaranya:
1.inisial M.alamat data.
2.inisial L.alamat Lubuak aluang
3.inisial S.alamat cangkeh,bukankah itu namanya doyan gonta ganti istri,ujar kaum Mari balek bertanya
Sementara itu hak jawab dan somasi peringatan yang disampaikan kuasa hukum pengugat kepada Redaksi radarnusantara.com sepertinya tidak berdasar,terkesan bersifat opini,Sebab tidak ada dokumen yang dilampirkannya
Sedangkan bantahan yang disampaikan oleh sumber berita dilengkapi dengan lampiran dokumen surat gadai dan ranji keturunannya, didalam ranji tersebut masuk nama nenek mayang pengugat (Idih)
Didalam berita yang ditayangkan radarnusantara.com sumber beritanya dijelaskan.demikian bantahan disampaikan Jamadi S.SH kuasa hukum dan kaum Ibu Mari yang saat ini digugat anak sepupunya idih di pengadilan negeri Pariaman ( kumbang)
COMMENTS