Pekanbaru, RN Sidang Kriminalisasi terhadap Wartawan Senior Riau Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus tetap dilanjutkan Tiga Ha...
Pekanbaru, RN
Sidang Kriminalisasi terhadap Wartawan Senior Riau Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus tetap dilanjutkan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru,Senin (1/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga Hakim tersebut yakni Daniel Ronald, SH,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim anggota Dr Salomo Ginting, SH, MH dan Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH.
Ketiga Hakim tersebut mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan menolak Eksepsi yang disampaikan Evanora & Associates yang merupakan Kuasa Hukum Wartawan Senior Rudi Yanto yang sedang liputan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus merupakan narasumber yang membuat laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.Dalam pembacaan amar putusan sela sama sekali tidak dibahas UU Pers yang dijadikan sebagai dasar melindungi profesi Wartawan sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik.
Apalagi,dalam dakwaan JPU jelas kabur dan tanpa ada alat bukti yang didakwa melakukan perusakan kunci magnetik pintu masuk Badan Kehormatan Gedung Rakyat DPRD Riau adalah Larshen Yunus Simamora yang bertindak selaku narasumber yang membuat laporan resmi ke BK DPRD Riau terkait Oknum Anggota Dewan Malas ngantor.
Ironisnya lagi,kejadian tersebut tidak ada saksi dan tidak alat bukti adanya perusakan yang didakwakan terhadap kasus yang penuh dengan kejanggalan tersebut sampai berlanjut ke PN Pekanbaru dan perkaranya tetap dilanjutkan ketiga hakim tersebut.
"Mengadili,satu menolak eksepsi kedua terdakwa ke seluruhnya,dua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr dan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr atas nama terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus dan Rudi Yanto tersebut diatas,dengan mengajukan alat bukti ke persidangan," ungkap Daniel Ronald,SH,M.Hum membaca putusan sela perkara Masuk Tanpa hak dan Pengrusakan ruangan BK DPRD Riau yang mengkriminalisasi Wartawan Senior Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.
"Tiga,Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir.Demikian diputuskan Majelis Hakim Daniel Ronald,SH,M.Hum selaku Hakim Ketua, Dr Salomo Ginting, SH, MH dan Zefri Mayeldo Harahap, SH,MH selaku Hakim anggota,"Pungkas Daniel Ronald,SH,M.Hum.
Sebelumnya,Dalam eksepsi yang disampaikan Eva Nora & Associates Kuasa Hukum Wartawan Senior Rudi Yanto menyampaikan surat Dakwaan Penuntut Umum dari sudut pandang Terdakwa yang berkeinginan ajukan dan diharap dapat memberikan informasi awal yang seimbang kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo (diperselisihkan).
"Ketika dituduhkan Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindung UU Nomor 40 Tahun 199 Tentang Pers wartawan menjalankan tugasnya wartawan tidak dapat dikenakan pidana karena RUDI YANTO sudah bekerja secara profesional sesuai UU Pers,Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers,"terang Meri Purnama Sari, SH,MH dari Eva Nora & Associates.
Dijelaskannya,bahwa sebagai informasi awal,Terdakwa RUDI YANTO adalah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).Terdakwa RUDI YANTO telah 12 (dua belas) tahun bertugas liputan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Bahwa dalam hal dakwaan yang ditujukan kepadanya,Terdakwa RUDI YANTO tengah tugasnya liputan investigasi bersama aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus di DPRD Riau, ketika itu pada tanggal 15 Desember 2021 Terdakwa membuat berita online dan video untuk konten Channel Youtube media online miliknya dan video hasil karya jurnalistik tersebut sudah tersebar luas termasuk kepada Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota Dewan.Kemudian,menurut Terdakwa RUDI YANTO,laporan baru masuk 2 (dua) pekan setelah hasil liputan itu tersebar,kemudian pada 29 Desember 2021 dini hari Terdakwa RUDI YANTO bersama Terdakwa LARSHEN YUNUS (penuntutan terpisah) dilaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Protokoler DPRD Riau FERRY SASFRIADI yang tidak ada mempunyai kewenangan tugas di ruangan BK DPRD Riau.
"Bahwa atas laporan tersebut sesungguhnya telah terjadi perdamaian antara Terdakwa RUDI YANTO dan TERDAKWA LARSHEN YUNUS (penuntutan terpisah) sebagai pihak pertama dengan Pelapor FERRY SASFRIADI sebagai pihak kedua, perdamaian mana turut disaksikan dan ditandatangani oleh MUFLIHUN selaku Sekretaris DPRD dan YULISMAN selaku Ketua DPRD, pada Senin 28 Maret 2022," terang Meri Purnama Sari, SH,MH.
Dilanjutkannya,berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum, Terdakwa RUDI YANTO menyatakan keberatan dan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan karena kurang cermatnya Penuntut Umum,sebagai berikut:
"Bahwa Terdakwa RUDI YANTO dalam peristiwa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sebagai wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, " tegas Meri Purnama Sari SH, MH.
"Bahwa konsekuensi dari adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang termuat dalam ketentuan Pasal 8 sekiranya telah memberikan perlindungan yang mendasar,menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana,"tegas Meri lagi.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum,sekalipun dengan jelas menerangkan peran Terdakwa RUDI YANTO,disisi lain Penuntut Umum tidak teliti dalam melihat perbuatan/peran Terdakwa RUDI YANTO sebagai wartawan yang tengah menjalani tugas jurnalistik dalam rangkaian peristiwa yang dituduhkan sebagai perbuatan pidana terhadapnya, sebelum melakukan penuntutan.
Bahwa berdasarkan peran Terdakwa RUDI YANTO tersebut pula, sekiranya Penuntut Umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal dalam surat dakwaannya,dimana dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut Terdakwa RUDI YANTO dikenakan Pasal 406 KUHP yaitu pasal mengenai pengrusakan.
"Padahal dalam uraian dakwaan Penuntut Umum tidak tampak adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDI YANTO melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP tersebut, justru berdasarkan surat dakwaan tersebut jelas dilakukan oleh Terdakwa LARSHEN YUNUS (penuntutan terpisah) yang diterangkan dengan cara menggunakan tenaga tangannya mendorong secara paksa pintu utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau,"beber Meri Purnama Sari, SH, MH.
"Yang Mulia Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela sebagai berikut Menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Rudi Yanto,menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.Ketiga memulihkan hak Terdakwa RUDI YANTO tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,"tegas Meri Purnama Sari, SH,MH.
Begitu juga dengan Eksepsi yang disampaikan Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus Simamora menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kabur karena pelapor tidak memiliki kapasitas selaku pelapor dan tidak berhasil menunjukan barang yang dilaporkan telah dirusak adalah barang miliknya.Kemudian, dalam pemeriksaan BAP di kepolisian fokus kepada masuk tanpa hak,sementara untuk dakwaan JPU fokus pada dakwaan pengrusakan dan sama sekali tidak ada dibahas alat bukti rekaman cctv sebagai bukti adanya perusakan yang dilakukan kliennya.
Sehingga,Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus meminta Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela sebagai berikut Menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Larshen Yunus,menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Ketiga memulihkan hak Terdakwa Larshen Yunus Simamora tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.(kumbang)
COMMENTS