Cimahi, RN Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara' dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan imbauan dari keg...
Cimahi, RN
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara' dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan imbauan dari kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 3.081 Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintahan Kota Cimahi tahun 2023 akan dihapus.
"Penghapusan masalah THL tidak hanya di kota Cimahi saja, tapi diseluruh Indonesia,"jelas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zaeni, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum'at (9/9/2022).
Di Kabupaten/Kota seluruh INdonesia saat ini, sedang mendata THL, semua didata dari mulai yang minimal satu tahun, dengan usia minimal 20 tahun, sampai dengan usia 56 tahun, termasuk disitu masa kerjanya.
"Solusi penyaluran THL yang dibubarkan, itu semua kebijakan dari pihak pusat, sebab kita dari daerah diintruksikan oleh pihak pusat untuk mendata THL di Kota Cimahi sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Data THL yang ada di pemerintahan Kota Cimahi, menurut Herry, ada 3.081 orang THL, "Data itu kami kirim ke Pusat, nanti pihak dari Pusat yang akan menentukan seperti apa," tukasnya.
Sedangkan terkait dihapusnya THL yang akan digantikan dengan adanya Aparatur Sipil Negara'(ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Herry, ada beberapa ketentuan.
"Kalau masalah ASN P3K itu ada beberapa ketentuan, walaupun nanti arahnya ke fungsional, tapi tetap kami menunggu petunjuk dan teknisnya dari pemerintah pusat," jelas Herry.
Artinya, sambung Herry, sampai dengan saat ini, pihaknya secara teknisnya masih belum menerima sinyal-sinyal apa yang harus di kerjakan dari pemerintah pusat,
"Jadi kami hanya baru menerima surat dari Menpan-RB hanya untuk seputar mendata secara rinci adanya THL di Kota Cimahi ini," imbuhnya.
Sedangkan terkait persyaratan menjadi ASN P3K kata Herry, minimal persyaratannya calon ASN P3K itu harus Sarjana dan D3.
"Kalau melihat surat dari Pemerintahan pusat kemarin, namun setelah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), ada suatu petunjuk, bahwa kabupaten/kota sementara ini hanya mendata saja, dari jumlah THL yang ada," tandasnya.
Diakui oleh Herry, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekota Cimahi sedetail mungkin.
Dibenarkan pula oleh Herry, sebagaimana Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.AP, akan mencari solusi, dan berharap dapat di pekerjakan kembali di pemerintahan Kota Cimahi,
"Memang betul Pak Walikota berharap ingin mempekerjakan kembali bagi para THL, namun segala kebijakan dan sesuai dengan ketentuan, tetap kita mengacu kepada pemerintah pusat,"
Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Bidang pendataan pegawai, Rully Sulfanorida, bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi,
"Eksistingnya ada 3.081 THL, nanti setelah verifikasi tidak tahu nanti jumlahnya jadi berapa, karena semua masih dalam pendataan," terangnya. R.Harry Kp.
Tahun 2023, Tenaga Harian Lepas akan Dihapus
Cimahi, RN, - Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara' dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan imbauan dari kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 3.081 Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintahan Kota Cimahi tahun 2023 akan dihapus.
"Penghapusan masalah THL tidak hanya di kota Cimahi saja, tapi diseluruh Indonesia,"jelas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zaeni, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum'at (9/9/2022).
Di Kabupaten/Kota seluruh INdonesia saat ini, sedang mendata THL, semua didata dari mulai yang minimal satu tahun, dengan usia minimal 20 tahun, sampai dengan usia 56 tahun, termasuk disitu masa kerjanya.
"Solusi penyaluran THL yang dibubarkan, itu semua kebijakan dari pihak pusat, sebab kita dari daerah diintruksikan oleh pihak pusat untuk mendata THL di Kota Cimahi sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Data THL yang ada di pemerintahan Kota Cimahi, menurut Herry, ada 3.081 orang THL, "Data itu kami kirim ke Pusat, nanti pihak dari Pusat yang akan menentukan seperti apa," tukasnya.
Sedangkan terkait dihapusnya THL yang akan digantikan dengan adanya Aparatur Sipil Negara'(ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Herry, ada beberapa ketentuan.
"Kalau masalah ASN P3K itu ada beberapa ketentuan, walaupun nanti arahnya ke fungsional, tapi tetap kami menunggu petunjuk dan teknisnya dari pemerintah pusat," jelas Herry.
Artinya, sambung Herry, sampai dengan saat ini, pihaknya secara teknisnya masih belum menerima sinyal-sinyal apa yang harus di kerjakan dari pemerintah pusat,
"Jadi kami hanya baru menerima surat dari Menpan-RB hanya untuk seputar mendata secara rinci adanya THL di Kota Cimahi ini," imbuhnya.
Sedangkan terkait persyaratan menjadi ASN P3K kata Herry, minimal persyaratannya calon ASN P3K itu harus Sarjana dan D3.
"Kalau melihat surat dari Pemerintahan pusat kemarin, namun setelah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), ada suatu petunjuk, bahwa kabupaten/kota sementara ini hanya mendata saja, dari jumlah THL yang ada," tandasnya.
Diakui oleh Herry, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekota Cimahi sedetail mungkin.
Dibenarkan pula oleh Herry, sebagaimana Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.AP, akan mencari solusi, dan berharap dapat di pekerjakan kembali di pemerintahan Kota Cimahi,
"Memang betul Pak Walikota berharap ingin mempekerjakan kembali bagi para THL, namun segala kebijakan dan sesuai dengan ketentuan, tetap kita mengacu kepada pemerintah pusat,"
Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Bidang pendataan pegawai, Rully Sulfanorida, bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi,
"Eksistingnya ada 3.081 THL, nanti setelah verifikasi tidak tahu nanti jumlahnya jadi berapa, karena semua masih dalam pendataan," terangnya. R.Harry Kp.
COMMENTS