Kampar, RN - Sidang sangketa informasi antara Padil Saputra SH dengan Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos berlangsung di komisi informas...
Kampar, RN - Sidang sangketa informasi antara Padil Saputra SH dengan Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos berlangsung di komisi informasi Provinsi Riau, sidang sangketa informasi ini dipimpin Ketua Majelis,Zufra Irwan,Anggota Asril Darma dan Alnofrizal, Senin (30/8).
Saat sidang berlangsung Kades Tarai bangun Andra Maistar menolak memberikan informasi lantaran informasi yang dimohon pemohon (Padil S.H) sudah dijawabnya secara lisan, karena di desa Tarai Bangun belum ada PPID," jelas Andra menjawab pertanyaan pimpinan sidang
"Saya memohonkan informasi tertulis yang muliya, tentu kades memberikan jawaban secara tertulis juga" kata padil menjelaskan kepada ketua pimpinan sidang,
Dalam keterangannya,Kades Tarai bangun mengatakan bahwa dirinya memindahkan sertifikat 149 ke desa Tarai bangun berdasarkan surat mutasi dari desa Kualu.Karena SHM nomor 149 yang diterbitkan BPN Kampar pada tahun 1996 masuk wilayah Desa Kualu.
Sambung Andra, sebelum tanah tersebut dibangun perumahan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence), sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat di kantor Desa Tarai bangun, akan tetapi kata Andra jika ada masyarakat yang dirugikan, siapa masyarakatnya?" katanya balek bertanya.
Awalnya Kepala Desa Tarai bangun tidak bersedia memberikan informasi, menurutnya infomasi yang di mohonkan pemohon bersifat Privasi (pribadi), setelah dijelaskan Padil bahwa informasi yang di mohonkannya bersifat umum, sehingga pimpinan sidang menawarkan mediasi yang disetujui pemohon dan termohon, sehingga sidang sangketa infomasi disetujui mediasi dilanjutkan minggu depan.
Padil Saputra SH awalnya meminta informasi ke PPID desa Tarai bangun secara tertulis, hal ini dimohonkannya lantaran Tanah yang berada di jalan bangun karya dipindahkan ke jalan Taman karya ujung berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tarai bangun Nomor: 100/SK/TRB/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar S.Sos, namun tidak direspon oleh Andra Maistar.
Pemindahan lokasi tanah tersebut dapat penolakan dari masyarakat dan sepadan tanah,karena diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga melibatkan BPN Kampar dan dinas Terkait lainnya kabupaten Kampar.
Meskipun diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanah tersebut sudah dibangun (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) oleh PT. Wijaya Properti Nusantara, sampai saat ini pemda Kampar belum ada tindakan, terkesan dibiarkan, khususnya SatpolPP sebagai pelaksana Peraturan Daerah.
Kepala Desa Tarai Bangun diduga tertutup menyampaikan informasi terkait pindah lokasi tanah Serifiat SHM Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia yang berada dijalan bangun karya ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar.
Beberapa orang warga yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia menolak tanah tersebut dipindahkan ke samping lokasi tanahnya,hal inilah alasan masyarakat memberikan kuasa secara tertulis kepada Padil SH untuk mengajukan Permohonan sengketa ke Komisi Informasi Riau sebagai berikut:
1. Mencari informasi yang benar dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan karena adanya surat keterangan tertanggal 23 Desember 2021 nomor 100/ SK/ TRB / XII/2021 menerangkan sertifikat nomor 149 Alas Nama Stephani Sylvia masuk diwilayah Tarai Bangun terletak di Jalan Taman Karya RT 01/RW 02 Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.diduga ada Kekeliruan Kepala Desa Tari Bangun dalam mengeluarkan surat Keterangan tersebut
2. Meminta kepada Bapak Kepala Desa Tarai Bangun untuk mencabut surat Nomor 100/SK/TRB/XII/2021 menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA masuk diwilayah Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun IIl Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.
Demikian permohonan ini di mohonkan Padil S.H kepada PPID provinsi Riau.
Warga menolak PT. Wijaya Properti Nusantara mendirikan bangunan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) diatas tanah sertifikat 149 karena jalan Arafah ditutup,selain itu masyarakat yang memiliki tanah didaerah tersebut mengaku tidak pernah berbatas sepadan dengan tanah yang sedang dibangun perumahan Taman karya Asoka Residence.
Sebenarnya kata masyarakat dari awal Perumahan Taman Karya Asoka Residence ini hendak dibangun,sudah dapat penolakan dari masyarakat dan ketua RT setempat,bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada Andra Maistar,dan BPN Kampar,namun tidak diresponnya,justru diam diam kades membuat surat rekomendasi perizinan tanpa melibatkan ketua RT setempat, alasannya RT sedang diluar kota,padahal RT tidak diluar kota" kata warga kemaren.
Informasi yang diperoleh pewarta,oknum Developer ini juga banyak membangun perumahan kota pekanbaru diduga tanpa ada izin,salah satunya perumahan menteng Kamboja.Hal ini diketahui ketika pewarta konfirmasi kepada marketing perumahan Menteng Kamboja jalan kamboja RW 02 kelurahan tabek godang kecamatan bina widya kota pekanbaru melalui pesan whatsapp.
"Kita memang tidak melampirkan di brosur pak..untuk Sertifikat Induk kita SHM pak sedangkan untuk izin sedang dalam proses pengurusan,"jawab marketing perumahan Menteng Kamboja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Selain itu informasi yang diperoleh pewarta oknum Developer ini membangun perumahan mempunyai grup,seperti perumahan dijalan rawa sari kelurahan tangkerang tengah kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru,dan perumahan di cipta karya dan perumahan di jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru,hampir semua perumahan yang dibangun Grup Developer ini diduga tidak ada izin,patut diduga Grup Developer ini gelapkan pajak
Hingga berita ini dilansir pihak Terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi,sampai dimana perkembangan pemberitaan ini,tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas. (kumbang)
COMMENTS