Rokan Hilir, RN - Ada dugaan Penyimpangan dan manipulasi terkait Proyek pengadaan sapi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten ...
Rokan Hilir, RN - Ada dugaan Penyimpangan dan manipulasi terkait Proyek pengadaan sapi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 sebesar Rp 920.,000.000,(sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Kegiatan ini dimenangkan CV. Rida Wahyu Rokan Yang beralamat di JI. Simpang Pelita Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Rokan Hilir dengan Penawaran Rp.886.095.000 (delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan Pengadaan ternak sapi dengan nama tender Pengadaan Ternak Sapi Baru Anggaran Rp.800,000.000,(delapan ratus juta rupiah).
Kegiatan ini juga dimenangkan oleh CV. Rida Wahyu Rokan dengan Penawaran sebesar Rp.760.650.650- (tujuh ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh enam lima ratus rupiah).
Dugaan ini muncul pada saat Selembaran berita acara pemeriksaan dari BPK RI perwakilan provinsi Riau diterima Rion Satya dari PPID utama rohil, didalam berita acara tersebut ditulis jumlah sapi (18) ekor, namun tidak dijelaskan, apakah sapi tersebut sapi bunting atau sapi perah?, hanya dijelaskan (1) satu sapi jantan (17) tujuh belas sapi betina, anehnya, ditulis (1) satu sapi jantan diganti dengan satu ekor sapi betina.
Diduga pihak BPK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak meneliti kontrak proyek pengadaan sapi tersebut, pasalnya Harga satu sapi tersebut tidak masuk akal, jika ditotal dengan jumlah sapi 18 ekor dengan anggaran sebanyak itu maka harga satu ekor sapi diperkirakan mencapai Rp 49 juta.
Dengan adanya temuan tersebut, maka Rion Satya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengadaan sapi tersebut, apakah sapi tersebut distribusikan atau hanya sekedar pelengkap sandiwara saja.
Guna mencari solusi persoalan ini, kita akan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan institusi-institusi terkait dan penegak hukum", ungkap Rion.
Dijelaskan Rion, "Selembaran berita acara pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau sampai ke tangannya berawal dari permohonan informasi yang diajukannya ke PPID utama kabupaten Rokan hilir(Rohil), justru PPID utama Rohil memberikan jawaban berita acara Pemeriksaan dari BPK yang tidak ada kaitannya dengan apa yang kita mohonkan," sambungnya.
Untuk memastikan berita acara pemeriksaan dari BPK RI perwakilan provinsi Riau tersebut, Rion Satya bersama pewarta mendatangi kantor BPK perwakilan provinsi Riau jalan Sudirman Rabu (28/10).
Pihak BPK membenarkan, "Memang benar nama yang ada di dalam dokumen berita acara Pemeriksaan tersebut merupakan petugas pemeriksa dari kantor kita," ujar salah seorang petugas Humas BPK saat diskusi bersama tim pewarta kemarin.
"Kok bisa bisa ya, sedangkan informasi yang dimohonkan saudara Rion melalui PPID rohil tidak ada persoalan yang berkaitan dengan pemeriksaan BPK, hal ini sangat kita sayangkan," katanya.
"Terkait persoalan ini diminta saudara Rion mengajukan permohonan secara tertulis agar mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan BPK", sambungnya.
"Untuk pelayanan informasi di Bpk terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bisa diperoleh oleh masyarakat mana saja melalui permohonan informasi, karena permohonan informasi yang di mohonkan pemohon pasti kita layani secepat mungkin sesuai aturan yang berlaku," Demikian disampaikan pihak BPK saat diskusi di salah satu ruangannya diakhir pertemuan dengan tim pewarta.
Terpisah, sekda pemkab Rohil dikonfirmasi mengarahkan pewarta agar meminta penjelasan kepada kominfo rohil. "Silahkan komunikasi ke Diskominfotik untuk lebih jelasnya, Inshaa Allah kawan2 Diskominfotik akan proaktif, tentang hal yang bapak sampaikan," jawabnya (19/10)
Inilah sebagian kutipan Permohonan informasi yang dimohonkan Rion Satya. SH kepada PPID Utama Kabupaten Rohil:
1.Apakah CV. Rida Wahyu Rokan Yang beralamat di JI. Simpang Pelita Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Rokan Hilir Merupakan peternak sapi berskala besar ?
2.Jika bukan peternak sapi dengan skala besar, dimanakah CV. Rida Wahyu Rokan
mendapatkan sapi sapi tersebut?
3.Apakah Sapi tersebut dikembangbiakan oleh CV. Rida Wahyu Rokan atau disalurkan kepada masyarakat, dan berapa harga sapi pada tahun 2019 dan tahun 2020?
4.Pemohon meminta fotocopy dokumen Kerangka acuan kerja pengadaan ternak sapi tahun 2019 dan Pengadaan Ternak Sapi Kegiatan pengadaan Ternak Sapi/Baru Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5.Pemohon meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran pengadaan ternak sapi tahun 2019 dan Pengadaan Ternak Sapi Kegiatan pengadaan Ternak Sapi/Baru tahun 2020 atau sebutan lain untuk dokumen tersebut.
6.Pemohon meminta Fotocopy dokumen tanda terima sapi yang diserahkan kepada masyarakat jika sapi sapi tersebut diserahkan kepada masyarakat.
7.Apakah sapi yang dibeli kemudian di serahkan kepada masyarakat untuk dikembangbiakkan,dan orang yang menerima sapi tersebut sudah tepat sasaran.
8.Bagaimana perkembangan sapi setelah diterima oleh masyarakat sejak tahun 2019 dan 2020 ?
9.Dimanakah sapi diperoleh oleh penyedia pada tahun 2019 dan bagaimanakah caranya penyedia sapi tahun 2020 sedangkan pada saat itu sedang diberlakukan (PPKM) ?
Demikian Surat Permohonan informasi ini sampaikan Rion Satya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Utama Pemerintah Rohil,namun hingga kini belum ada jawabannya, terkesan ditutup tutupi. (kumbang)
COMMENTS