Makassar, RN Seiring perkembangan zaman dari tahun ke tahun, arus informasi globalisasi, baik nasional maupun Internasional di era digitalis...
Makassar, RN
Seiring perkembangan zaman dari tahun ke tahun, arus informasi globalisasi, baik nasional maupun Internasional di era digitalisasi sangat berpengaruh bagi kehidupan kita semua. Olehnya itu di era digitalisasi Informasi Teknologi Elektronik (ITE) saat ini, kita dituntut untuk secara cerdas menyaring (Filter) dampak arus informasi globalisasi yang begitu kuat.
Melalui arus informasi globalisasi yang begitu kuat, hingga dapat mempengaruhi yakni Mental, Pola Berpikir dan Tindakan, baik secara langsung (Face to Face) maupun melalui informasi digitalisasi Teknologi di media sosial. Dengan demikian sangatlah dibutuhkan kebersamaan sinergitas antar elemen bangsa dan negara dalam antisipatif terhadap arus Informasi globalisasi di era digitalisasi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu institusi abdi negara sangat berperan dalam mengantisipasi arus globalisasi informasi yang akan berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Polri merupakan alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum, demi terwujudnya keamanan di dalam negeri. Olehnya itu kinerja Polri secara langsung dituntut oleh publik untuk memberikan yang terbaik, demi terwujudnya Citra Kepolisian.
Sesuai tupoksi Polri juga memiliki bidang kehumasan, yang menerapkan metode komunikasi untuk menciptakan dan mengembangkan serta memelihara kondisi dengan tujuan mendukung tugas kegiatan Polri. Bidang Humas (Bidhumas) Polri melaksanakan tugas kegiatan Hubungan Masyarakat (Humas) melalui pengelolaan dan penyampaian informasi pemberitaan dan dokumentasi serta menjalin kerjasama, kemitraan dengan media massa dalam pelaksanaan tugas kegiatan kepolisian.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bidang Humas (Bidhumas) Polri di Kepolisian Daerah (Polda) sebagai salah satu sumber informasi yang penting bagi masyarakat, sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Namun juga tidak dapat dipungkiri, jika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap kinerja Polri, dikarenakan di era digitalisasi informasi seperti saat ini, begitu banyak informasi yang terkadang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Terkadang hal ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggali informasi negatif mengatasnamakan publik. Sehingga sumber informasi yang belum jelas kebenarannya sering menjadi berita bohong (Hoax). Tentunya hal ini sangat merugikan pihak tertentu, bahkan berakibat pembunuhan karakter, baik pejabat institusi Polri maupun intansi pemerintah atau badan publik dan masyarakat itu sendiri.
Seringkali terjadi informasi yang belum jelas sudah tersebar di masyarakat, sehingga dampak lebih dulu dihakimi oleh masyarakat, akibatnya institusi Polri, penyelenggara pemerintah, badan publik ataupun masyarakat itu sendiri citranya menurun. Olehnya isu yang terkadang tersebar belum memenuhi unsur kebenaran sesuai fakta, sehingga penilaian (Image) yang terbangun di masyarakat oleh pihak-pihak tertentu menjadi negatif atau buruk.
Namun, jika hal tersebut ditanggapi atau dipercayai pejabat publik atau pemangku kepentingan bahwa berita yang sudah menyebar, akan berdampak saling curiga terhadap media massa itu sendiri. Pada akhirnya hubungan institusi Polri akan tidak harmonis dengan media massa, yang tentunya publik menjadi bingung tentang kebenaran informasi tersebut.
Seperti halnya contoh krisis kepercayaan yang terjadi di masyarakat, adanya berita tentang anggota kepolisian melakukan tindakan tidak sesuai norma dan kaidah kemanusiaan atau tindakan diluar prosedur, seperti Pungutan Liar (Pungli) atau meminta jatah. Padahal semua itu adalah (Oknum), yang hanya pelanggar peraturan itu saja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Olehnya itu seorang oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan intitusi Polri atau pihak tertentu untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Pemberitaan oleh oknum tersebut tidak bertanggung jawab, modus mencari keuntungan melalui informasi yang dibagikan ke media sosial, berpotensi menimbulkan kebencian, fitnah, meresahkan, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
Namun, diperlukan koordinasi dan konfirmasi otoritas terkait sangatlah penting, agar publik memiliki referensi informasi yang terpercaya. Akan tetapi jika informasi seperti diatas, maka akan berdampak buruk, khususnya institusi Polri yang dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugasnya. Sebagai salah satu institusi Polri yang memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, di bidang kehumasan di Kepolisian Daerah (Polda), sangatlah penting memantau, memonitor, mengverifikasi, menyajikan informasi pemberitaan yang dimuat dalam website Polri.go.id dan Tribratanews.com.
Di Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah masing-masing dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksi terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni Perencanaan Administrasi (Renmin), Penerangan Masyarakat (Penmas), Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID).
Ke 3 (tiga) bagian tugas dan fungsi kehumasan di Humas Polda merupakan segala kesatuan yang berperan dalam pengelolaan informasi untuk dapat disampaikan melalui koordinasi secara intern ke intitusi Polri. Melalui kemitraan sinergitas yang terjalin bersama media massa, pemberitaan kegiatan Polri dapat diakomodir dan tersalur sesuai tugas kehumasan bidang Humas Polri.
Pengelolaan yang lebih efektif bertujuan untuk menghindari informasi berita bohong yang beredar dengan cara mempersuasif masyarakat, agar melakukan konfirmasi berita yang belum dapat dipercayai kebenarannya melalui pelayanan informasi publik. Sehingga dengan upaya seperti di atas memiliki efek pada meningkatnya kepercayaan publik sebagai wujud Citra Polri.
Dalam hal ini kehumasan Bidang Humas Polri tidaklah diperlukan bentuk gedung atau publikasi, tetapi secara tehnis lebih diutamakan bentuk pelayanan informasi, yakni: Menciptakan Informasi (Release Information), Penerimaan Informasi (Information Reception), Pengelolaan Informasi (Management Information), Penelusuran Informasi (Investigation Information), Pemeliharaan Informasi (Maintenance Information), Penyimpangan Informasi (Distortion Information), Menyalurkan Informasi (Transmit Information).
Bidang Kehumasan (Bidhumas) Polri memiliki kemampuan dalam mengelolah informasi sesuai aturan kegiatan Humas, yakni menjalin kemitraan kerjasama dengan media massa, agar dapat membentuk opini citra positif di institusi Polri. Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan kepercayaan masyarakat dan dukungan partisipasi, bukan hanya tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tetapi demi mewujudkan Citra Polri.
Sebagai dasar UU No. 14 tahun 2008 pasal 1 (1) yang bersumber dari petunjuk peraturan Humas Polri tentang informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna pesan, baik data, fakta maupun penjelasn yang dapat dilihat, didengar dan dibaca serta disajikan dalam berbagai format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
Seperti yang dipaparkan di atas, sebagai inspirasi dan motivasi di era digitalisasi informasi, Bidhumas Polri sangatlah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian untuk kemajuan Polri, demi mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Bahkan untuk lebih meningkatkan pelayanan informasi yang terintegrasi, modern, mudah dan cepat.
Demikian di era informasi digitalisasi jelang HUT ke 71 Humas Polri, yang jatuh pada tanggal 31 Oktober 2022 mendatang, tepatnya 71 tahun lalu (1951). Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepercayaan publik, agar informasi yang dikelola oleh Bidhumas Polda dapat disampaikan secara lengkap, akurat, cepat dan dapat diupdate dengan mudah.
( Rahmat )
COMMENTS