Pekanbaru,RN Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Seniornya Riau Rudi Yanto tak Terima dituntut 5 bulan hukuman penjara dengan pe...
Pekanbaru,RN
Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Seniornya Riau Rudi Yanto tak Terima dituntut 5 bulan hukuman penjara dengan perintah langsung ditahan oleh JPU.
Pasalnya,tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius,Desmond Sipahutar dan Kicky Ariyatno dibawah komando Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane tersebut tanpa ada alat bukti dan tanpa ada saksi yang melihat adanya perusakan pintu magnetik Gedung BK DPRD Riau.
"Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) untuk memeriksa JPU Yongki Arvius DKK termasuk Kasi Pidum karena pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang didakwakan, tidak ada alat bukti dan saksi,"terang Larshen Yunus selalu Terdakwa dalam kasus tersebut ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/10/2022).
Sepertinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan memaksakan kasus dugaan perusakan di ruang publik Gedung Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa ada saksi mata dan tanpa alat bukti yang kuat.
"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan,tidak ada alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan,"kata Larsen Yunus selaku terdakwa dalam kasus tersebut ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kesimpulannya,lanjut Larsen,bahwa Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru dan JPU Yongki Arvius DKK bersama telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.
"Ini tidak ada peristiwa pidana,tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini,jangan sampai hukum yang harusnya jadi panglima, jangan sampai jadi pesanan oknum pejabat tertentu"tegas Larsen Yunus.
Kendati demikian,Alumni Alumni Sekolah Vokasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meyakini bahwa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentunya akan bersikap layaknya wakil tuhan di dunia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Larshen mengatakan pihaknya telah mengungkap semuanya itu dalam Pledoi atau pembelaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Daniel Ronald, SH, M. Hum,Senin (24/10/2022).
"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan sampai ke pengadilan,harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak bisa diterima, karena harus ada dua alat bukti baru LP diterima,namun saat penyidikan di polresta pekanbaru,sudah tercium ada aroma busuk oknum penyidikan yang bermental "sambo penghianat hukum"lanjut Larshen.
Alumni Sospol Unri ini menjelaskan, persoalan yang dia alami bersama Wartawan Senior Riau Rudi Yanto sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu yakni Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.
"Kami bahkan pernah membuat sayembara untuk masyarakat yang bisa menemukan, mengetahui atau mendapati video adanya bukti kami melakukan perusakan,saya kasih hadiah 100 juta,"terang Larshen Yunus meykinkan tidak ada perusakan.
Sementara itu,Ketua DPD KNPI Riau ini menilai, tidak hanya berdasarkan fakta persidangan saja JPU Kejari Pekanbaru gagal dan tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan. CCTv yang siputar di persidangan sama sekali tidak ada perusakan sesuai pasal 406 yang didakwakan dan dituntut JPU Kejari Pekanbaru Yongki Arvius DKK.
"Ini jelas mereka mempermainkan nasib kami tidak objektif tuntutannya sesuai fakta persidangan mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, karena memang tidak ada perusakan,"terang Larshen Yunus.
Sementara itu,Terdakwa Rudi Yanto menyatakan,JPU Yongki Arvius tidak hanya gagal menghadirkan alat bukti dan saksi terhadap pasal 406 perusakan yang didakwakan.
JPU tidak menganalisa keterangan Pelapor dengan alat bukti yang disampaikan karena keterangannya sebagai saksi Ferry diduga memberikan keterangan bohong, yakni berubah-ubah terkait kunci magnetik yang tidak pernah rusak sejak dipasang 2019.
Kemudian,merubah jawabannya pernah diganti 2021 ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto keterangan berbeda dengan keterangan Syaf BK DPRD Riau Ninok itu pernah rusak dan diservis namun tetap error dalam artian walaupun tertutup rapat tidak terkunci.
Keterangan Pelapor Ferry Sasfriadi bohong persidangan palsu atau bohong diperkuat dalam Pledoi Terdakwa Rudi Yanto yang dibacakan Kuasa Hukumnya Eva Nora & Asociates, Meri Purnama Sari menyatakan bahwa terhadap alat finger print tersebut sebagaimana diperlihatkan di persidangan diketahui terdapat stiker/segel/apapun itu berupa kertas yang melekat pada finger print menunjukkan angka.
"Yang dipahami sebagai bulan dan tahun ataupun waktu dilakukannya perbaikan servis atas alat fingerprint tersebut. Patut diduga alat finger print pernah dilakukan perbaikan akibat tidak berfungai sebagaimana mestinya,"beber Meri.
Usai membaca Pledoi Kedua Terdakwa Aktivis dan Jurnalis tersebut, Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald berjanji akan memberikan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi,untuk semua pihak diingatkan jangan coba-coba untuk menemui kami,untuk mempengaruhi kami. Karena, percayalah keputusan nantinya objektif tidak terpengaruh oleh pihak manapun,"tegas Daniel Ronald SH,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim meyakinkan.
Sidang Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto dilanjutkan Senin (31/10/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (replik).
Hingga berita ini dilansir pihak kejari pekanbaru baru belum memberikan keterangan resmi (kumbang)
COMMENTS