Kampar, RN - Sangketa Tanah yang terjadi di desa Tarai bangun diduga karena Tidak konsistennya sikap aparat setempat didalam menjalankan tu...
Kampar, RN - Sangketa Tanah yang terjadi di desa Tarai bangun diduga karena Tidak konsistennya sikap aparat setempat didalam menjalankan tugas dan peraturan,Seringkali mereka menerbitkan surat tanah diatas tanah yang telah memiliki surat sebelumnya.
odusnya adalah membuat pengumuman tertulis diatas tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya"Hal ini dijadikannya alasan pembenar oleh mafia tanah diduga bekerjasama dengan oknum aparat setempat untuk merampas tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya.
Seperti yang terjadi di Perumahan Fajar kualu damai,RT/RW 01/01,Dusun I Desa tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar,mantan RW 01Amir Husin saat dikonfirmasi menjelaskan, pada tahun 2004
Tanah perumahan fajar kualu tersebut sudah di kapling semuanya oleh Wardi.S, semuanya sudah ada pemiliknya berdasarkan (SKGR) Surat Keterangan Ganti kerugian.
Kemudian,wardi menjual lagi tanah tersebut kepada divlover untuk dijadikan perumahan, dengan kesepakatan sebagian pemilik tanah kaplingan tersebut diganti,usai perumahan tersebut didirikan,banyak warga yang komplain,kemudian pemilik tanah diduga bekerjasama dengan oknum aparat desa tarai bangun memindahkan kaplingan warga tersebut ketempat lain.
Mantan RW setempat,mardi.S menuturkan,
awalnya pemilik tanah mengajukan permohonan surat keterangan tanah (SKT) diatas tanah yang tersisa disamping perumahan tersebut.
"Saya salaku Ketua RW masa itu menolak membubuhkan tanda tangan,lantaran objek tanah tersebut setau saya milik Perumahan
Fajar kualu damai,tanah tersebut setau saya sudah habis terjual dalam bentuk tanah kapling dengan ukuran (15 × 20,meskipun saya menolak membubuhkan tanda tangan,akan tetapi tetap juga administrasi di proses kades Tarai Bangun dan ke Camat Tambang.
"Saya pernah di telfon Camat Tambang Abukari seraya bertanya,mengapa tidak ada tanda tangan Pak RW didalam surat SKT ini?."Ada masalah dengan tanah tersebut, jawab saya kepada camat menjelaskan kala itu,"kata Amir husin saat wawancara dengan pewarta kemaren.
Sementara itu Dr.Elviriadi mantan RT setempat juga menjelaskan,"dia menyebut pernah medatangi Andra Maistar ke kantor Desa Tarai bangun memperingatkannya agar tidak melayani administrasi SKT yang dimohonkan Mardi.surat Tanah yang dimohonkannya adalah Tanah kaplingan yang sudah memiliki surat SKR semuanya",katanya.
Diungkapkan pakar lingkungan hidup ini Mardi.S ini pernah diadili dipengadilan Negeri Bangkinang,gara gara persoalan Tanah tersebut,Karena kerugian tak banyak,maka hakim memutuskan hukuman percobaan.Selain itu dia juga pernah dipenjara kasus tanah ditempat lain,"imbuhnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Hadi Tjahjanto menyebutkan.Ada Lima oknum yang terlibat dalam mafia tanah di antaranya;dari pegawai (BPN),pengacara,
notaris,Camat dan Kades.lima (oknum) ini lah yang terus kami kejar.Supaya mereka benar-benar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat."kata Hadi dilansir di beberapa media massa.
"Berdasarkan keterangan menteri Menteri ATR/BPN tersebut Dr. Elviriadi meminta penegak hukum dan satgas mafia tanah memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan di daerah tersebut,meskipun nampaknya agak sulit dan berat.jika dibiarkan,maka makin banyak masyarakat jadi korban mafia tanah menggunakan berbagai teknik dan modus untuk meloloskan misi kriminalnya.
"Mafia tanah pasti tak kehabisan akal. Berbagai intrik,taktik dan modusnya yang dilancarkannya.Salah satunya dengan modus merubah data fisik tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,"Hal itu dikemukakan pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi kepada Radarnusantara.com Ahad (16/10/22).
Birokrasi pertanahan di daerah tersebut tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di tanah yang busuk,jika dibiarkan mereka akan berkembang biak,diharapkan penegak hukum dan satgas Mafia tanah bergerak cepat,agar tidak banyak masyarakat jadi korban,"Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta masyarakat aktif mengamati dedengkot Mafia tanah didaerah tersebut yang kerap menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi warga,"tutupnya.
Hasil penelusuran tim radarnusantara.com dilapangan,semenjak Desa Tarai bangun dipimpin Andra Maistar banyak bermunculan persoalan Tanah diantaranya:
1.Perumahan Patin Claster yang berada Jl. Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar diduga dibangun diatas tanah bermasalah, dart tahun 2019 dibangun perumahan sampai saat in belum memiliki IMB,masyarakat yang terlanjur membeli perumahan tersebut jadi korban penipuan,sedangkan oknum divlover perumahan ini sudah ditangkap polisi, menurut informasi beberapa sumber,sampai saat ini dia masih ditahan.
2.Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Syilvia,objek tanahnya berada di jalan bangun karya,justru dipindahkan kades,di jalan taman karya ujung RT/RW 001/002 dusun III tarap makmur,Saat ini sudah dibangun perumahan Taman Asoka Residence tanpa memiliki IMB.
3.Kades Tarai bangun juga menerbitkan surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 4/SK/NM.X/T.T/2016.berdasarkan surat Keterangan kedatukan,Andra kades Tarai bangun menerbitkan SKT atas nama Ibrahim dengan Nomor Register.80/SKT/TRB/XII/2016.Padahal menurut kelompok kaplingan GKPN Andra maistar sebelum jadi kades sudah tau Objek tanah GKPN memiliki Surat tanah semenjak tahun 1985 melalui desa Rimbo panjang,sedangkan Desa Tarai Bangun,masa itu namanya Dusun Tarai masuk wilayah desa Kualu."Demikian informasi dan catatan pewarta diperoleh dari berbagai sumber.
Hingga berita ini dilansir, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi, sampai dimana perkembangan pemberitaan ini, tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas. (kumbang)
COMMENTS