Pekanbaru, RN - Kasus kriminalisasi aktivis dan wartawan diduga penuh dengan rekayasa,mulai dari laporan,sampai penyidikan yang dilakukan p...
Pekanbaru, RN - Kasus kriminalisasi aktivis dan wartawan diduga penuh dengan rekayasa,mulai dari laporan,sampai penyidikan yang dilakukan polresta pekanbaru hingga penuntutan,JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa diduga tanpa alat bukti dituduhkan perusakan dan masuk tanpa hak di ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau diduga dilakukan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Rudi Yanto.
Hal ini terkuak di fakta persidangan JPU gagal menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi membuktikan dakwaan dan perusakan dan masuk tanpa izin.ketika sidang Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi dan wartawan berlangsung,"Setelah tiga kali penundaan pembacaan tuntutan hampir dua bulan,justru JPU tetap menuntut dengan hukuman berat dengan penjara selama 5 bulan dengan perintah langsung dilakukan penahanan.Senin (17/10/2022).
Rekaman CCTV ruangan BK DPRD Riau diputat JPU di persidangan Pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Rabu (31/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru,Tidak ada perusakan dilakukan kedua Terdakwa,Rekaman CCTV yang diputar JPU tersebut juga sudah lama dibocorkan humas DPRD Riau kepada publik"ujar rudi sambil melihatkan rekaman CCTV tersebut.
JPU tidak dapat menunjukan alat bukti adanya rekaman video CCTV perusakan dilakukan terdakwa dan tidak ada saksi melihat adanya perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau seperti yang didakwakan.Namun,anehnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh JPU Yongky Arvius,Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar,Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane,SH,Kejari Pekanbaru dipimpin Teguh Wibowo.
Saat ini,perkara Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi dan wartawan diduga penuh rekayasa dan kepentingan segelintir oknum penguasa yang merasa terusik atas laporan Larshen yunus dan pemberitaan wartawan Rudyanto.mudah mudahan hakim yang menyidangkan perkara ini memutus perkara seadil-adilnya,"lebih baik memenjarakan seribu penjahat dari memenjarakan orang yang tidak bersalah,"Harap Rudy.
Enam orang saksi dihadirkan mengatakan tidak melihat adanya perusakan yang dilakukan kedua terdakwa,Keenam saksi menjelaskan di persidangan,berdasarkan rekaman CCTV yang dilihatnya,terdakwa Rudi Yanto sedang melakukan liputan merekam video narasumber Terdakwa Larshen Yunus merupakan pelapor resmi ke BK DPRD Riau oknum DPRD Riau Sari Antoni dilaporkan malas ngantor.
Sidang dipimpin Daniel Ronald, SH,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim anggota Dr Salomo Ginting,SH,MH dan Zefri Mayeldo Harahap,SH,MH,agenda Sidang Mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni;Padil Putra Firani Tenaga Ahli BK DPRD Riau,Syafniarti Alias Upik Cleaning Service ruangan BK DPRD Riau dan Sekuriti Jhon Mahendra.dan memutar rekaman video CCTV,diputar di laptop Rabu (31/8/2022) di di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru,"mereka tidak ada melihat kedua terdakwa merusak. berdasarkan rekaman CCTV mereka lihat kedua terdakwa didalam ruangan seperti membuat konten video untuk Channel Youtube,"Terang saksi.
JPU menjelaskan",kedua terdakwa memasuki ruangan BK DPRD Riau terlihat sedang membuat video.Namun ketika ditanya Hakim Daniel Ronald,SH,M.Hum apa yang ingin dibuktikan dalam video tersebut,
mana rekaman video adanya perusakan? Larshen Yunus tidak terlihat jelas rekaman video tersebut mendorong pintu dengan santai disampaikan perusakan.Mendengar dan melihat itu tidak perusakan dalam rekaman video CCTV tersebut,kata Hakim Daniel Ronald,SH,M.Hum bertanya sambil geleng kepala sambil tertawa kecil.
Saksi Padil Tenaga Ahli kejadian Rabu 15 Desember 2021 terakhir meninggalkan ruangan BK DPRD Riau,"pintu ruangan BK DPRD Riau ditinggalkannya seperti biasa ditutup dan dia merasa pintu utama terkunci karena ada mendengar bunyi pertemuan dua pintu utama ruangan BK DPRD Riau."ditanya terdakwa,apakah saksi Fadil melihat dan memastikan langsung pintu utama ruang BK DPRD tersebut terkunci ketika ditinggalkan?
,"Saya tidak ada melihat dan memastikan langsung pintu utama itu terkunci ketika saya tinggalkan dan saya hanya ada dengar ada bunyi biasanya kalau seperti itu terkunci,"Terang Padil menjawab pertanyaan Terdakwa Rudi Yanto.
Dijelaskannya,untuk masuk ruangan BK DPRD Riau bisa memberitahukan/meminta izin kepada pimpinan dewan,pimpinan BK DPRD Riau,Tenaga Ahli,Staf BK dan Sekuriti BK DPRD Riau dan yang boleh masuk ke ruangan BK DPRD Riau bisa dimasuki masyarakat umum yang memiliki kepentingan dan sudah melapor ke BK DPRD Riau.Padil menyebut,dia mengenal Terdakwa Larshen Yunus Aktivis yang melaporkan oknum anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Sari Antoni ke BK DPRD Riau termasuk terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan DPRD Riau.
"Saya kenal Larshen Yunus Aktivis yang melaporkan oknum anggota DPRD Riau Sari Antoni ke BK DPRD Riau dan masyarakat umum bisa saja masuk kapanpun walaupun diluar jam kerja ke ruangan BK,ruang rapat BK tertutupnya ketika ada rapat karena sidang kode etik anggota dewan dan tidak ada buku tamu Hakim yang mulia,"terang Padil.
Saksi Padil,"apakah mengenal Muhammad Rais Tenaga Ahli BK DPRD Riau?karena sebelumnya kedua terdakwa sudah pernah liputan di ruangan BK DPRD Riau di hadapan Ninok dan Muhammad Rais Tenaga Ahli BK DPRD Riau,kedua terdakwa meminta izin dan sudah diberikan izin oleh Muhammad Rais,ke depannya akan melakukan liputan lagi di ruangan BK DPRD Riau karena identitas Gedung tidak ada di luar ruangan," Kata Rudyanto bertanya kepada padil, "Memang benar Muhammad Rais itu Tenaga Ahli BK DPRD Riau dan saya tidak ada diberitahu itu,"terang Padil.
Saksi Upik menerangkan,"kunci pintu utama terkunci tidak bisa dibuka dengan finger print,namun lampu fingerprint tetap menyala ketika pertama masuk esok harinya,Kamis 16 Desember 2021 pukul 06.00 wib dan Upik juga menerangkan tidak ada barang-barang yang rusak dan hilang dalam ruangan BK DPRD Riau,"ucapnya dalam kesaksiannya.Bagaimana caranya masuk sehingga pintu tersebut dapat dibuka.Upik terlihat kebingungan menjawab pertanyaan Eva Nora",langsung ditengahi Hakim Daniel Ronald,SH,M.Hum dengan alasan tingkat pendidikan saksi yang merupakan CS BK DPRD Riau.
"Maksud ibuk ini pintu itu tertutup dan ketika dipencet finger print tidak seperti biasa, namun pintu didorong tetap bisa dibuka," begitu iya Ibuk tanya Hakim Daniel Ronald, SH,M.Hum."Iya hakim yang mulia,"jawab saksi Upik agak terbata-bata dengan muka pucat.
Saksi Jhon Mahendra Sekuriti DPRD Riau mengaku sebagai sekuriti Gedung BK DPRD sudah 4 bulan,namun ketika kejadian tidak ada menjaga di depan pintu masuk ruangan BK DPRD,Jhon mengaku sedang berada di ruangan Medium DPRD merupakan tempat kumpul sekuriti."Saya bertugas di Gedung BK DPRD Riau sudah 4 bulan menjaga jam 7 pagi sampai jam 6 sore dan saya menjaga pintu masuk ada meja dan kursi"saya di depan pintu masuk ruangan BK DPRD.Ketika kejadian saya sedang berada di ruangan Medium tempat kumpul Sekuriti DPRD Riau,"terang Saksi Jhon.
Saksi mengaku tahu dengan Terdakwa Rudi Yanto selaku Wartawan yang bertugas liputan di Gedung DPRD Riau.Terdakwa Rudi Yanto yang merupakan Wartawan Senior Riau yang sudah 12 Tahun bertugas Liputan di Gedung DPRD Riau menyampaikan kepada Hakim menduga kuat saksi Jhon memberikan keterangan palsu atau bohong dalam semua kesaksiannya.
"Tolong dicatat Hakim yang Mulia,saksi Jhon memberikan keterangan palsu atau bohong dalam kesaksiannnya.kebobongannya Pertama ruangan Medium itu bukan tempat kumpul sekuriti,namun ruangan Medium itu adalah ruangan rapat anggota DPRD Riau. Kedua,selama saya di DPRD Riau sampai kejadian saya tidak pernah melihat ada sekuriti jaga di depan gedung BK DPRD Riau,tidak pernah ada sekuriti duduk di kursi dan meja jaga sekuriti didepan pintu masuk utama Gedung BK DPRD Riau seperti dikatakan saksi Jhon saya ada buktinya,"terang Rudi Yanto.
"Yang jelas saksi memberikan keterangan dibawah sumpah.Kalau saudara menganggap keterangan saksi itu tidak benar,silahkan saja nanti dibuktikan dalam keterangan pembelaan saudara terdakwa,"ujar Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, SH, M.Hum.
Perkara Kriminalisasi terhadap Jurnalis dan Aktivis ini memang penuh dengan kejanggalan.Tanpa adanya Alat Bukti dan Saksi yang melihat adanya perusakan seperti didakwakan,perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh JPU Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar.
Perkara ini sempat dilakukan perdamaian atas permintaan pihak DPRD Riau dengan saksi Sekwan DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Riau Yulisman.Namun,Pelapor Ferry Sasfriadi tidak penuhi kesepakatan perdamaian tidak pernah mencabut laporan polisi LP /B/1059/XII/2021/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU.
Sungguh kejam permainan hukum,mulai dari laporan,penyidikan yang dilakukan polresta pekanbaru secepat kilat bagaikan artis kejar tayang,sampai penuntutan didugaTanpa adanya alat bukti dan saksi melihat langsung perusakan,laporan ini tetap berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru."Tandas Rudyanto. (kumbang)
COMMENTS