PEKANBARU,RN Setiap putusan pengadilan berbunyi "Demi ketuhanan yang maha Esa",sedangkan Wartawan media online Riau Rudi Yanto dan...
PEKANBARU,RN
Setiap putusan pengadilan berbunyi "Demi ketuhanan yang maha Esa",sedangkan Wartawan media online Riau Rudi Yanto dan larshen yunus divonis di pengadilan Negeri Pekanbaru diduga "Demi keuangan Yang Berkuasa perkara pidana nomor 556 dan 557,terkait perkara dugaan masuk tanpa hak dan perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Menurut Rudi Yanto Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak hanya terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang merupakan UU Lex Spesialis,bahkan tiga Hakim PN Pekanbaru di persidangan bersikap dan bertindak seperti Pengacara,membantu saksi-saksi yang dihadirkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban,termasuk merubah jawaban saksi ketika ditanya kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
"Ketiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara 556 dan 557 yakni Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis dan hakim,anggota Dr Salomo Ginting dan Zefri Mayeldo Harahap.Ketiga oknum Hakim tersebut diduga melanggar UU Pers masih berlaku,karena berdasarkan fakta persidangan keterangan seluruh saksi menerangkan kami hanya liputan di ruangan BK DPRD Riau.Bukannya dilindungi, justru ketiga oknum Hakim curang tersebut malah ikut mengkriminalisasi saya,"kata Rudi Yanto kepada Wartawan,Jumat (25/11/2022).
Meskipun profesi Hakim saat ini dalam sorotan,kata Rudi Yanto,Hakim Agung tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) bulan lalu,namun masih ada saja oknum Hakim yang diduga berprilaku nakal di PN Pekanbaru melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
"Terbukti,Ketiga oknum Hakim ini diduga pesanan oknum pejabat,buktinya menolak eksepsi saya menyampaikan ketika perkara didakwa saya sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik.Wartawan yang sedang bertugas sesuai diatur pasal 8 UU Pers mendapatkan perlindungan menyeluruh tidak bisa dipidana sesuai UU Pers Lex Spesialis.Apalagi dalam dakwaan JPU tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan," tegas Rudi Yanto.
Dalam sidang pembuktian,apa yang disampaikan Rudi Yanto dalam eksepsinya dalam sidang pembuktian,seluruh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru mengenal terdakwa Rudi Yanto sebagai wartawan yang bertugas di DPRD Riau ketika itu sedang liputan membuat konten Youtube Media Wartakontras.com dan berdasarkan keterangan seluruh saksi Terdakwa Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan.
"Untuk dan demi keadilan,saya meminta Hakim Yang Mulia untuk memberikan keadilan putusan bebas murni yang merupakan hak kami.Putusan bebas murni tanpa syarat adalah keadilan yang harus ditegakkan,walaupun langit akan runtuh," tegas Terdakwa Rudi Yanto Wartawan sekaligus Pimpinan Media Online Riau Wartakontras.com.Senada disampaikan Terdakwa Aktivis Larshen Yunus.Alumni Sospol Unri ini menuturkan,ketiga Hakim ini diduga bertindak curang dari awal persidangan bertindak seperti pengacara pelapor dengan membantu saksi-saksi merubah keterangannya,namun ketiga oknum Hakim tersebut tidak pernah mengakomodir permintaan rekaman video yang kami miliki untuk diputar di persidangan.
"Namun,Majelis Hakim justru berbohong dalam amar putusannya disampaikan video itu sudah diputar.Padahal,sama sekali tidak pernah diputar,"Ujar Larshen Yunus.
Dilanjutkannya,pihaknya memiliki rekaman persidangan dan ada video persidangan terakhir yang masih meminta agar rekaman video miliknya untuk diputar namun ditolak majelis hakim.
"Majelis hakim yang putusannya diduga atas pesanan pejabat sudah Kami laporkan kepada Komisi Yudisial (KY),Pengadilan Tinggi (PT) dan Badan Pengawas (Bawas)," tegas Larshen Yunus.
Kemudian,Larshen Yunus menegaskan,pihaknya bersama Wartawan Rudi Yanto akan terus melakukan perlawanan terhadap kezaliman yang dilakukan Mafia Peradilan terhadap mereka,seperti yang disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD banyaknya praktek 'busuk'permainan mafia peradilan hakim,jaksa,polisi dan pengacara bermain dengan mengatur putusan sesuai pesanan oknum pejabat yang memesan kasusnya.
"Vonis terhadap kami membuktikan Mafia Peradilan bermain,karena jelas tidak ada alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya di persidangan.Justru,ketiga oknum hakim diduga merekayasa pertimbangan putusan untuk memvonis kami,"beber Larshen Yunus.
Terdakwa Rudi Yanto menilai ketiga oknum Hakim diduga melanggar UU Pers yang masih berlaku dengan melanjutkan perkara dan menolak eksepsi yang disampaikan Terdakwa Wartawan Media Online Riau Rudi Yanto.
"Bukan hanya itu,ketiga oknum hakim tersebut terbukti tidak bersikap adil di persidangan,tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti agar ditetapkannya Pelapor yang sudah terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ketika dihadirkan menjadi saksi Selasa (16/8/2022) lalu dan membantu saksi-saksi untuk merubah keterangannya di persidangan,"terang Rudi Yanto sambil memperlihatkan video persidangan.
Dikatakan Rudi Yanto bahwa ketiga oknum hakim tersebut tidak pernah mengakomodir permintaan kedua terdakwa agar dihadirkan bukti-bukti yang dimiliki kedua terdakwa termasuk menghadirkan rekaman video CCTv dan karya jurnalistik,video hasil karya jurnalistik dan berita yang sudah terbit di Media Online Wartakontras.com.
"Bahkan,ketiga hakim tersebut hanya menjanjikan setiap persidangan sampai akhirnya tidak pernah diakomodir,sampai terakhir sidang duplik Selasa (8/11/2022) dalam sidang agenda duplik di ruang sidang Kusuma Admadja,Pengadilan Negeri Pekanbaru,"beber Rudi Yanto.
Hingga berita ini dilansir,ketiga oknum Hakim tersebut belum dapat dikonfirmasi.(kumbang)
COMMENTS