Pekanbaru,RN Kapolsek Tampan Kompol Komang Aswatama,S.H.,S.I.K.membantah dituding tidak prosedural menahan tersangka H.URINE oleh pihak kepo...
Kapolsek Tampan Kompol Komang Aswatama,S.H.,S.I.K.membantah dituding tidak prosedural menahan tersangka H.URINE oleh pihak kepolisian Polsek Tampan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur pada pasal 335 KUHPidana.
"Penyidik bekerja berdasarkan laporan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Penangkapan dan penahanan Tsk Urine sdh sesuai dengan SOP. Terkait tim kuasa mau melaporkan ke Propam Polda Riau,silahkan saja karna memang itu hak mereka dan kami siap mempertanggungjawabkan tindakan kepolisian yang telah kami lakukan. Proses hukum,perkara pengancaman oleh tsk urine tetap kami lanjutkan sesuai dengan SOP yang ada"terang Kompol I Komang Aswatama,kamis (10/11/2022).
Terpisah,kanit reskrim polsek tampan juga menjelaskan,"Ya ini lah perkara pengancaman pasal 335 KUHPidana yg mana Tsk Urin sebagai pelaku dan kami sbg penyidik udah melakukan proses semuanya, mulai dari penyelidikan,gelar pekara dan LP nya aja bulan mei 2022. dan sebelumnya perkara di naikkan ke sidik udah di upayakan utk mediasi namun pihak Terlapor pak Urine tdk mengindahkan undangan penyidik setiap di undang ke Polsek utk mediasi.
"Penyidik udah berupaya agar perkara tsb di selesaikankan secara kekeluargaan dg cara RJ (Restoratis Jaatice),dan untuk Devloper pada waktu mau di lakukan RJ udah langsung di tolak oleh PH Urine dan tidak benar ikut dalam mediasi tsb."Dan pada waktu mediasi yg hadir PH Pelapor, PH Urine dan Tsk Urine dan 2 org anak Urine..Pada waktu naik ke sidik penyidik telah mngantongi 2 alat bukti sesuai dengan KUHAP."Jelas Aspikar kanit reskrim polsek tampan menjawab konfirmasi pewarta rabu (9/11/2022).
Dilansir media online Satuju.com Rabu 9 Desember 2022.dengan judul
Diduga Ada Main Mata dengan Penyidik, Dr YK : "Kami Akan Laporkan ke Propam Polda Riau"H.URIN ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Tampan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur pada pasal 335 KUHPidana.Sabtu (05/11/2022).
Terjadinya upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan terhadap H. Urin yang terjadi sekitar pukul 22.30. WIB tanggal 05 November 2022 menimbulkan banyak pertanyaan terutama dari pihak keluarga.
Namun banyak terjadi kejanggalan dalam penerapan pasal 335 KUHPidana yang dilakukan oleh Penyidik serta dalih telah terjadi pemukulan terhadap pelapor diduga premature,tidak berdasar,dan tidak ada visual et revertum menurut Penasehat Hukum dari H. Urin selaku Terlapor yakni Dr. Yudi Krismen,S.H.,M.H.& Partner.
Setelah dilakukan wawancara kepada pihak Penasehat Hukum Dr.YK sapaan akrabnya mengatakan,“Penyidik tidak teliti dan lues dalam menetapkan status tersangka H. Urin dan tidak dapat melihat mengapa peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi.Apakah tindakan H.Urin selaku pemilik tanah berumur ± 64 tahun melakukan tindakan pengusiran terhadap orang yang tidak berhak masuk ke area tanahnya kemudian Pelapor memasang pagar diatas tanah H. Urin ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pengancaman? Ini yang menjadi keliru dan menjadi pertanyaan besar kepada Penyidik dan Tim Penanganan Perkara, kenapa ini bisa terjadi? Apakah memang seperti ini pelaksananaan penerapanan manajemen penyidikan?.”jelas Dr. Yudi Krismen, S.H, MH.
Untuk point selanjutnya pungkas Dr.YK, “Penyidik harus berimbang dalam penanganannya,mengingat ada kausalitas atau hubungan sebab akibat dimana Terlapor sebelumnya marah dan mengejar Pelapor dengan cangkul dikarenakan telah terjadi pengeroyokan terlebih dahulu, artinya Penyidik tidak cakap dan tergesa dalam melakukan penahanan terhadap terlapor. Haruslah terlebih dahulu Penyidik dalam menangani perkara melihat keseluruhan kejadian tanpa memotong-motong peristiwa sehingga kebenaran suatu peristiwa yang diyakini Penyidik menjadi tidak sempurna,"
tambah Pria yang Akrab disapa Dr.YK tersebut.
Kemudian telah terjadi fakta menarik yang saat upaya proses Mediasi yang dilakukan oleh Pihak Polsek Tampan sekira pukul 20.00 WIB, dimana Pelapor yang bernama Andi Saputra Tampubolon yang harusnya dihadirkan akan tetapi yang datang adalah Pihak Developer.
Setelah dikonfirmasi lanjutan kepada Tim Penasehat Hukum H. Urin mengatakan, “Kamipun bingung dengan tindakan Penyidik,memang diketahui Pelapor adalah pekerja dari pihak Developer namun pada dasarnya pihak Developer tidak ada hubungannya.Apa legal standing-nya? Karena Pelapornya ialah Andi Saputra Tampubolon maka haruslah dia sendiri yang berurusan atau Penasehat Hukumnya, akan tetapi pihak Developer yang tidak ada hubungnya dimasukkan dalam ruang mediasi dan dilibatkan,ada apa ini? Apakah ada permainan mata?Karena RJ pada dasarnya sebagaimana dimaksud pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban,keluarga korban,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.Lalu mengapa pihak Developer masih dilibatkan? Kenapa upaya yang dilakukan oleh oknum Penyidik bisa seperti ini,”tegas H.Urin kepada Awak media.
Selain itu,Dr.YK juga menambahkan ada kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Pihak Polsek Tampan terhadap, H. Urin, tanpa melakukan Penyidikan dan Tak sesuai SOP.
"Beliau (H.Urin) langsung ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan SOP penyidikan ?,Atau ada pesanan dari developer untuk menangkap H.Urin ?, Zaman begini masih ada permainan dalam penegakan hukum kita ?,Hal seperti ini,akan kami laporkan ke Propam Polda Riau dan akan dimintakan gelar perkaranya,"tutup Dr.YK.
Hingga saat ini Penasehat Hukum dari H. Urin telah mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Polsek Tampan dikarenakan juga alasan kemanusian mengingat H.Urin telah berumur ± 64 tahun dan belum ada tanggapan resmi dari Penyidik.(kumbang)
COMMENTS