Kampar Riau,RN Praktek Mafia Tanah di Desa Tarai bangun Terus bergentayangan. Pasalnya,Oknum Kepala Desa Tarai Bangun Andra maistar S.Sos di...
Kampar Riau,RN
Praktek Mafia Tanah di Desa Tarai bangun Terus bergentayangan. Pasalnya,Oknum Kepala Desa Tarai Bangun Andra maistar S.Sos diduga memanfaatkan jabatannya bersama oknum pejabat lainnya untuk menerbitkan (SKT) Surat Keterangan Tanah hampir 60 Hektare di wilayah desa Rimbo panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkan Ismet salah seorang polisi kehutan yang bertugas di Gakum Balai Besar KSDA Riau (Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengaku memiliki tanah di Dusun IV Tanjung mulya,RW 02 RT 02 Desa Dest Tarai bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar berdasarkan Ibah dari Datuk yunus Air Tiris.
Ketika ditanya,Mengapa Didalam Surat keterangan tanah tersebut ada Surat pernyataan hasil garapan sendiri dan tidak dilampirkan surat ibahnya?"jelas pewarta bertanya kepada Ismet melalui sambung HP-nya kemaren
"Lebih bagusnya bapak datang ke balai adat air tiris,Silahkan bapak tanyakan,atau sama pengacaranya bapak Usman,"katanya sambil mengirimkan nomor HP Pak Usman ke pewarta.
Untuk mengali informasi,pewarta layangkan konfirmasi kepada bapak Usman yang disebut bapak Ismet pengacara Datuk Yunus melalui pesan whatsapp.
1.Apakah benar bapak kuasa hukumnya datuak air tiris (Datuk Yunus)?
2.surat keterangan tanah atas nama Asmidar yang diterbitkan di-Desa Tarai Bangun berdasarkan hibah dari Datuk Air Tiris. Apakah bapak mengetahui hal tersebut?
3.Apa yang dimaksud dengan tanah ulayat?
4.Apakah ada Ranji keturunan tanah ulayat Datuk Yunus ?Demikian disampaikan kepada bapak Usman.
"Alaikumsalam wr wb bpk.Sebelum saya minta maaf.baru bls wa ini.Saya Kuasa Hukum Niniok mamak12 Kenegerian Air Tiris.jo Sebagai Niniok mamak12 juga bpk.Jika ada yg mau kita diskusikan.mari kita atur waktu Dan tempatnya bpk."tulis Usman melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi pewarta (03/1/2023).
Dikutip dari lembaran SKT yang diterbitkan kepala desa Tarai bangun atas nama Asmidar 35 Th warga jalan rajawali sakti perumahan Rajawali pada tahun 2018 dengan register nomor:40/SKT/TRB/V/2018."Saya yang bertanda tangan dibawah ini benar mengolah/menggarap/memiliki sebidang tanah yang terletak di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun dengan Ukuran 100 Meter X 200 meter di olah sejak tahun,namun tidak dijelaskan tahun berapa dia menggarap tanah tersebut.
Kemudian didalam surat pernyataan tersebut dituliskan:Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak lain yang mengakui/mengugat tanah tersebut dengan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas dan otentik maka semuanya menjadi tanggung jawab saya (Asmidar) pribadi sepenuhnya dan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat baik kepala desa maupun camat Tambang dan saya bersedia surat tanah saya ini dibatalkan,"demikian dikutip dari surat pernyataan SKT Tersebut.
Artinya,jika timbul permasalahan tanah tersebut,dia menyatakan tidak melibatkan pemerintah setempat dan kepala Desa maupun camat,padahal bukti kades dan camat terlibat dugaan Mafia tanah mereka ikut membubuhkan tanda tangan di dalam surat keterangan tanah tersebut diantaranya: Kepala Dusun IV Tanjung mulya Edi Yanto, RW 02 Abdul Muzakir,RT 02.Dasrizal Hardi dan kepala desa Tarai Bangun.
Sementara itu di objek tanah yang diterbitkan SKT di Desa Tarai bangun sudah ada Surat tanah semenjak tahun 1984 yang dikenal dengan (SKPT) Surat Keterangan kepemilikan Tanah.bahkan SKPT,bahkan sudah banyak yang ditingkatkan haknya menjadi sertifikat di BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo panjang,
"Semua objek tanah yang diterbitkan SKT Oleh kades Tarai Bangun tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang diantaranya,Kaplingan Yuzura,dan tanah aggota DPR RI,"Ujar kadus Rimbo panjang kemaren.
Ironisnya berdasarkan Surat kepala desa Tarai Bangun,nomor:640/R/TRB/III 2020/SKT diduga ilegal tersebut dilanjutkan Camat Tambang Drs.Abu Kari M.Pd.M.Si.dan Kasi Trantib Fauzan RZ SE, Untuk surat rekomendasi Amdal,UKL/UPL,SPPL Dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Perumahan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Type 36/108 yang terletak di jalan Suka Mulya Ujung RT 002 RW 002 Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun ditujukan kepada bupati kampar Cq.Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bangkinang.
Pemohonnya adalah Damara Ahmad,28 Tahun Pekerjaan PNS,Alamat jalan Soekarno Hatta Gg.Rawa Indah RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan.
Tampan Kota Pekanbaru.atas nama Perusahaannya PT.JAYA MUDA PERTAMA.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubupaten Kampar.
Sementara itu dilampirkan Surat SKT Diduga Ilegal tersebut juga ada surat Setda Kampar nomor 100/PEM/OTDA/151/04/2019,yang ditujukan kepada kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Bangkinang dalam rangka membantu proses Penerbitan SHM,surat tersebut ada tanda tangan SETDA Sekretaris Daerah Kampar Drs H.Yusri M.SI.(19 Agustus 2019).
Selain itu,Pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten diduga bermain, pasalnya didalam SKT Tersebut dilampirkan peta wilayah desa Tarai bangun,dengan judul Peta lampiran, namun tidak dijelaskan nomor dan tanggal berapa dibuat.yang ada hanya Skala,1.35.000.
Kades Rimbo panjang ben Zainal menyebut, Desa Rimbo panjang berdiri semenjak tahun 1979 tidak pernah dimekarkan,mengapa di surat tersebut ditulis Desa Tarai bangun sudah terpisah dari Desa Rimbo panjang?kalau desa Tarai terpisah dari desa Kualu itu benar,karena desa Tarai bangun terbentuk berdasarkan pemekaran dari desa Kualu, bukan dari desa Rimbo panjang,"Ujar Ben Zainal.
Diceritakan ben Zainal,Persoalan ini diketahuinya ketika petugas ukur tanah dari BPN Kampar meminta pihak desa Rimbo kelapangan untuk mendampingi pengukuran tanah,akan tetapi surat tanah yang ditunjukkannya SKT dari Desa Tarai bangun,makanya saya sampaikan ke mereka."Kalau surat tanahnya dikeluarkan di desa Tarai bangun,maka urusan ke sana, kecuali surat tanahnya yang mengeluarkan desa Rimbo panjang,"ungkap Ben Zainal menirukan ucapannya kepada petugas ukur kala itu BPN Kampar.
Terkait dugaan mafia tanah ini,Kepala desa Tarai bangun Andra Maistar tidak bisa dihubungi, karena diduga Whatsapp pewarta diblokirnya,Hingga berita ini dilansir,pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi, bagaimana perkembangan pemberitaan ini tetap akan ditindaklanjuti.(kumbang)
COMMENTS