Kampar Riau,RN Warga yang memiliki tanah di wilayah desa Rimbo panjang wajib waspada,pasalnya,mantan penjahat pertanahan Tami Caniago ini su...
Kampar Riau,RN
Warga yang memiliki tanah di wilayah desa Rimbo panjang wajib waspada,pasalnya,mantan penjahat pertanahan Tami Caniago ini sudah dua kali dipenjara terkait kasus pengrusakan tanah warga kembali diaktifkan sebagai ketua RT wilayah usai dapat persetujuan dari 37 orang warga secara tertulis.
Informasi yang diperoleh pewarta,mantan penjahat pertanahan ini Tami Caniago dilantik kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal Arifin jadi ketua RT wilayah kamis (16/2/2023).
Tami,RT di Desa Rimbo panjang sudah dua kali masuk 'kandang situmbin' atau masuk penjara terkait kasus pengrusakan tanah warga di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar,justru aktif kembali sebagai ketua RT dengan alasan dapat persetujuan dari warga,padahal
warga yang menyetujui dia jadi RT diduga kerabatnya sendiri,"ungkap warga.
Untuk diketahui Di desa Rimbo panjang ada yang aneh tentang jabatan RT,ada namanya RT wilayah dan RT perumahan,tugas RT wilayah adalah tentang administrasi surat tanah,sedangkan tugas RT perumahan
hanya mengurus administrasi warga perumahan.
Meskipun baru menghirup udara bebas beberapa hari yang lalu,dia merengek minta diaktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di desa Rimbo Panjang,Dia berambisi aktif lagi menjadi ketua RT diduga ada kepentingan Mafia tanah.
Informasi yang diperoleh pewarta,Tami saat aktif jadi RT wilayah di Desa Rimbo panjang Sangat meresahkan masyarakat,khususnya warga yang memiliki lahan didaerah tersebut,jabatan RT yang di embannya diduga disalahgunakan untuk menyerobot tanah masyarakat,didalam melakukan aksinya dia diduga berkolaborasi dengan mafia tanah.
Diungkapkan warga yang menolak namanya ditulis,semenjak dia jadi RT,persoalan tanah di Rimbo panjang semangkin parah,apalagi jika pemilik tanah jarang mengunjungi lahannya,dia leluasa mamarit tanah warga mengunakan alat berat Eksapator.
Ketika pemilik tanah mulai kebingungan mencari lokasi lahannya atau lupa objek tanahnya,hal ini yang dimanfaatkannya bersama gengnya untuk mengelabui pemilik tanah dan mengatakan tanah warga tersebut di tempat lain.
Seperti yang di alami warga panam,muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Eksapator,dengan alasan,tanah muslim salah tempat,padahal kata muslim,ahan tersebut saya beli dia yang menyodorkan,
kemudian dan dia juga yang memarit batas sempadannya,saat lahan tersebut saya tanam sawit dia juga mengetahui,"ungkap muslim.
Sekitar tahun 2014 silam Tami resmi dilaporkan muslim ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,
kemudian pada tahun 2015 Tami divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID/2015,namun pada tahun 2019 tami Caniago baru diebloskan kepenjara.
Sebelum di dijebloskan kepenjara pada tahun 2019,dia kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tananam warga di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama.
Dia mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur alias (sanok),Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.
𝐑𝐮𝐬𝐥𝐢 𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐦𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐝𝐫𝐚 (𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐁𝐫𝐢𝐦𝐨𝐛) 𝐤𝐞 𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐑𝐢𝐚𝐮,𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐝𝐢𝐥𝐢𝐦𝐩𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐤𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫.
Pada tahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan negeri bangkinang sesuai putusan MA No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat ketua RT wilayah di Rimbo panjang.
Diduga mengunakan ilmu muka tembak alias tidak ada rasa malu dan ilmu kebal hukum,sehingga pihak kejaksaan kewalahan menangkapnya,sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,
Rabu (10/8/2022) pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago,usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman.
Saat menjalani hukuman,Tami menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,setelah pihak desa Rimbo panjang meminta arahan dari camat tambang,akhirnya dilakukan musyawarah,meskipun dia menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,hasil musyawarah disepakati Tami diberhentikan sebagai RT.
Namun beberapa hari ini setelah dia menghirup udara bebas,tami didampingi Alinur (sanok) diduga Mafia tanah mendatangi Kepala Desa Rimbo panjang dihadapkan Ben Zainal kades Rimbo panjang Tami mempertanyakan apa dasarnya dia diberhentikan sebagai ketua RT.
Sedangkan Ketika kepala desa Rimbo panjang Almarhum Heri saya dipenjara 6 bulan,tetapi tidak diberhentikan sebagai RT,kok sekarang saya diberhentikan jadi RT,saya hanya dipenjara 4 bulan,lagian kades kan PAW,"katanya Ben Zainal menirukan alasan Tami sambil meminta dirinya di aktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang.
Dijelaskan Kades Rimbo panjang Ben Zainal, sesuai hasil musyawarah LPM,BPD,dan tokoh masyarakat desa Rimbo panjang menolak tami diaktifkan jadi ketua RT,akan tetapi kalau dia Bersikeras juga jadi RT kembali,kita minta persetujuan warga sebanyak 35 orang lengkap dengan Kartu keluarganya."namun sambung Ben Zainal,Tami beralasan bukan warga yang memberhentikannya sebagai RT.
"Jika dia berkeras juga minta diaktifkan kembali jadi RT,tentunya kita minta persetujuan warga diwilayahnya,selain itu semua warga yang menyetujui kita undang ke kantor desa untuk diklarifikasi.
"Kan bukan warga yang memberhentikan saya jadi RT,mengapa harus diminta pernyataan warga,"kata ben Zainal menirukan alasanTami kemarin.
Sebagian tokoh masyarakat desa Rimbo panjang saat dihampiri mengatakan,Tami ini sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan yang sama,diduga bekerjasama dengan mafia tanah,,kebanyakan korbannya masyarakat awam,hingga berita ini dilansir Tami belum dapat dihubungi.(kumbang)
COMMENTS