Cimahi, RN Musrenbang tingkat kecamatan Ciimahi Selatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepak...
Cimahi, RN
Musrenbang tingkat kecamatan Ciimahi Selatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kota Cimahi.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Cimahi Selatan, membahas hasil Focus Group Discussion dan Musrenbang tiap-tiap Kelurahan di Cimahi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh stakeholders, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Cimahi Selaku Binwil Kecamatan Cimahi Selaatan, Anggota DPRD Dapil 3 Dan 4 Kecamatan Cimahi selaatan. ,Kepala Organisassi Perangkat Daerah , Kapolsek Cimahi Selatan, Lurah Se Kecamatan Cimahi Selatan; ,Ketua LPM Kecamatan Selaatan, Ketua LPM Kelurahaan Se-Cimahi Selatan Ketua TIm Penggerak PKK Kecamtan Dan Kelurahan, Ppara delegasi Kelurahan, MUI, DMI, KARTA, FORUM SIAGA SEHAT);, Perwakulan ketua RW;, Ormas, LSM, Tokoh Masyarakat dan MEDIA, yang digelar di aula Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Camat Cimahi Selatan Asep Ajat Jayadi, Sebagai Ketua Penyelenggara Melaporankan , Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik (Good Governance) adalah dibukanya peluang bagi masyarakat dalam turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk aspek perencanaan. Ruang yang disiapkan bagi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari KELURAHAN sampai tingkat nasional.
Musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan merupakan kelanjutan dari Musrenbang kelurahan dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat sebagai stakeholder yang diharapkan dapat menghasilkan usulan program dan kegiatan yang berkualitas dan bersinergis pada perencanaan pembangunan Kota Cimahi (RKPD) tahun 2023 .
Kegiatan musrenbang tidak hanya menjadi wadah bagi penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Musrenbang harus dipandang sebagai saluran resmi yang dipersiapkan untuk mengkanalisasi aspirasi masyarakat dalam rangka memperoleh akses yang memadai dalam kebijakan penganggaran pembangunan. Untuk itu, maka mutu proses dan mutu hasil Musrenbang akan sangat menentukan efektifitas penyaluran aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Merujuk pada amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional telah diperkenalkan tiga pendekatan perencanaan, yaitu :
Pertama, pendekatan teknokratik, yaitu pendekatan yang menggunakan metode dan kerangka ilmiah yang dilaksanakan secara fungsional, kewilayahan, lintassektor dan lintas pelaku;
Kedua, pendekatan politis, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD.
Ketiga, pendekatan partisipatif merupakan penyusunan perencanaan pembangunan dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang dilaksanakanmelalui Musrenbang mulai dari forum dialog rw, Musrenbang kelurahan, kecamatan hingga Musrenbang tingkat kota
Berangkat dari kerangka berpikir tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan mutu pelaksanaan.
Lanjut Asep, Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Cimahi Selatan antara lain :
Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Cimahi Selatan.
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatanCimahi Selatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan kelurahan;
Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Cimahi Selatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kota Cimahi.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor ….. Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor … Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun 2021
TAHAPAN KEGIATAN MUSRENBANG REMBUK WARGA TINGKAT RW
Rembuk warga adalah kegiatan forum musyawarah warga di tingkat Rukun Warga (RW) yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan dan penjaringan aspirasi masyarakat bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan Musrenbang Kelurahan. Rembuk warga adalah embrio usulan kegiatan bagi penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) memprioritaskan, dan merumuskan usulan dari masyarakat serta melakukan identifikasi permasalahan secara nyata bagi penyiapan usulan kebutuhan kegiatan pembangunan di tingkat RW.
Yang dilaksanakan bulan November dan Desember untuk diwilayah Kecamatan Cimahi sebnyak 115 RW
FGD DAN MUSREN KELURAHAN
Musrenbang Partisipatif Tingkat Kelurahan adalah forum pertemuan warga untuk merumuskan usulan rencana prioritas dan pelaksanaan swadaya masyarakat, sebagai bahan untuk dibahas dalam Musrenbang Partisipatif Tingkat Kecamatan. Kegiatan Musrenbang Partisipatif Tingkat Kelurahan diikuti oleh unsur Perangkat Daerah, LPM Kelurahan, Fasilitator Musrenbang, organisasi kemasyarakatan, dan delegasi RW.
Untuk Kelurahan-Kelurahan diwilayah Kecamatan Cimah Selatan telah dilaksankan pada bulan Januari 2023 pada Minggu 3 dan 4
FGD KECAMATAN
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kota di wilayah kecamatan.yag dilaksanakan pada tgl 25 Januari 2023.
Serta menghasilkan prioritas usulan kegiatan sebagai berikut :
BIDANG FISIK (17 KEGIATAN)
BIDANG EKONOMI (8 KEGIATAN)
BIDANG PEMERINTAHAN (8 KEGIATAN)
BIDANG SOSIAL (10 KEGIATAN)
BIDANG BUDAYA (13 KEGIATAN )
Peserta Musrenbang Kecamatan terdiri atas para Lurah, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, perwakilan Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan. Pungkasnya.. R. Harry KP.
COMMENTS