Pekanbaru,RN Pedagang pasar baru panam meminta penegak hukum menangkap sekelompok oknum preman yang mengaku sebagai pengurus Pasar baru pana...
Pekanbaru,RN
Pedagang pasar baru panam meminta penegak hukum menangkap sekelompok oknum preman yang mengaku sebagai pengurus Pasar baru panam,karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) setiap hari kepada seluruh pedagang,Pasar Baru Panam Kelurahan Tuah Karya Kec Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Padahal pelaku pungli sebelumnya yang juga mengaku sebagai pemilik Pasar baru panam sudah ditangkap polisi pada hari Rabu (23/6/21)
Usai menjalani hukuman penjara,Ahlinya waris yang mengaku pemilik pasar baru panam tersebut melakukan gugatan perdata ke Pangadilan Negri pekanbaru,akan tetapi gugatannya kandas melawan pemko pekanbaru,sehingga pasar baru panam mutlak milik pemerintah Daerah pekanbaru ,"Ujar pedagang panam.
Sekitar tahun 2021silam,muncul oknum yang mengaku dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),mengaku pengelola Pasar baru panam,tiap hari seluruh pedagang wajib membayar uang keamanan dan uang kebersihan kepada oknum yang melakukan penarikan uang memakai seragam yayasan Waris Karya Mandiri,"Ujar pedagang sambil melihatkan karcis ilegal milik yayasan.
"Iya benar,emang ada dugaan pungli Rp.5.000 setiap hari kepada seluruh pedagang dipasar Panam,uang kebersihan Rp3000,ditambah uang keamanan Rp.2.000."katanya demi keamanan dan kebersihan pedagang,jika barang pedagang hilang mereka sepertinya tidak tanggungjawabnya, Sedangkan sampah mengangkat petugas dari dinas Kebersihan pasar,"kata pedagang kepada wartawan lokasi pasar kemaren.
Salah seorang perempuan paro baya mengaku dari petugas dinas Kebersihan kota pekanbaru saat dihampiri pewarta membenarkan,"Yang mengangkut sampah pedagang pasar baru panam ke bak pengumpulan sampah didepan pasar baru panam saya bersama teman lainnya,tidak ada pihak Yayasan Waris Karya Mandiri"katanya
Siapakah yang membayar gaji,apakah pihak yayasan? Kata pewarta balek bertanya,"gaji kami dibayar oleh pihak dinas Kebersihan kota pekanbaru,lumayan lah,cukup untuk kebutuhan kami,"ujar perempuan paro baya tersebut ketika dikonfirmasi pewarta ketika menyapu dan mengangkat sampah dipasar baru panam rabu (22/2/2023).
"Setornya ke mana,atau apa,nggak tahu. Yang jelas mereka mengunakan karcis,Wajib Retribusi,jika pedagang menolak membayar mereka Oknum Yayasan mengancam melarang pedagang membuang sampah di bak penampungan sampah milik pemerintah yang ada di depan pasar panam
"Yang jelas oknum pungli ini bukan dari pihak pemerintah,Setiap hari oknum yayasan mengutip uang dipasar ini Rp.5.000,dengan jumlah pedagang ditaksir hampir 300 orang jika hari selasa pedagang diperkirakan mencapai 800 orang,sedangkan hari minggu jumlah pedagang mencapai 500 orang
Diperkirakan dugaan pungli oknum yayasan ini Rp 2 juta satu hari,kali satu bulan,bisa mencapai Rp 60 juta,uang sebanyak itu seharusnya masuk ke PAD kota pekanbaru, saat pertanyakan kapan oknum yayasan melakukan pungutan.
"Ada tiap hari,biasanya pukul 9 pagi.dari pemerintah Rp,.2.000,dari pihak Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar tersebut Rp.5.000",kata pedagang yang menolak namanya ditulis.
"Padahal pemkot pekanbaru sudah memberitahukan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694 didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.
Hendra Sekretaris disperindag membenarkan pasar baru panam dikelola oleh pemko pekanbaru
"Pasar tersebut dikelola oleh pemkot pekanbaru."ada kantor UPT Disperindag di pasar baru panam sebagai perpanjangan tangan pemerintah,"jelas Hendra dihubungi (1/11/2022).
ketika disinggung pewarta apakah dibenarkan Yayasan melakukan pungutan uang kebersihan & keamanan mengunakan karcis dicetaknya sendiri tanpa melibatkan pemerintah?Yang kita urus retribusi kios/Los Pasar,"Jelasnya
Siapakah yang berwenang mencetak karcis retribusi,apakah pihak kecamatan atau pemko pekanbaru?Kata pewarta balek bertanya,"Ya,pemko pekanbaru,bang"kami (Disperindag) Yang cetak karcis retribusi pemko,Kalau ada pungutan lainnya dipasar tersebut tanyakan pada dinas bersangkutan,"jawabnya mengakhiri.
Terpisah di hari yang sama,Kabid (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota pekanbaru menjelaskan"untuk pengutipan dipasar tersebut DLHK tidak terlibat,surat tugas untuk pihak Yayasan kita tidak ada kewenangan mengeluarkan
"Saya pernah menghadiri pertemuan bersama pedagang dipasar tersebut,pada saat itu ada pedagang bertanya,"mengapa kami bayar uang kebersihan?'saya hanya menjelaskan retribusi berdasarkan Perda,itu yang saya sampaikan dihadapan pedagang saat itu"katanya.
Ketika dijelaskan,apakah sampah masih tangungjawab PT Godang,belum di tenderkan,mengapa pihak Yayasan justru melakukan pengutipan uang kebersihan dipasar tersebut
"Kita Pihak DLHK tidak ada wewenang mengarahkan pedagang mengatur sampah dari sumbernya ke tempat penampungan sampah dipasar tersebut,"informasi yang saya dengar,pihak yayasan sudah store,tetapi saya ngak tau kemana store-nya,entah ke rekening orang kecamatan Tuah Madani entah kemana,itu bukan urusan saya,itu info saya dengar"Kata kabid DLHK 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐬 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐓𝐮𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐝𝐚𝐧𝐢.
Dugaan pungli dipasar baru panam diduga melibatkan Junadi Eks camat Tuah Madani,pasalnya Yayasan melakukan pungli mengaku dapat surat perintah dari Camat Tuah Madani.
Anehnya pihak yayasan membuat Surat imbauan kepada di Pasar,berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 182 tahun 2022 dan Nomor 371 tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan
"Dengan ini kami dari Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengurus dan pengelola Pasar simpang baru panam menghimbau kepada seluruh pedagang untuk dapat bekerjasama dalam membayar retribusi sampah,surat tersebut ditandatangani Syamsurizal Oknum TNI 15 juni 2023. demikian kutipan surat edaran yayasan tersebut.
Usai surat edaran tersebut di sebarkan dipasar panam,selanjutnya tanpa persetujuan pedagang,oknum yayasan melakukan pungutan uang kebersihan dan uang keamanan dengan menggunakan Karcis ilegal,didalam karcis tersebut ditulisnya berdasarkan surat perintah disperindag,yayasan Waris Karya Mandiri Distibusi uang keamanan dan kebersihan, Untuk diketahui,disperindag kota pekanbaru tidak pernah mengeluarkan surat perintah kepada yayasan waris karya Mandiri sebagai mengelola pasar,termasuk mengutip uang kebersihan dan keamanan.
Surat keputusan walikota agar pihak kecamatan bekerjasama dengan pengusaha dan pemilik ruko untuk menyediakan bak sampah,termasuk pedagang pasar baru panam agar membuang sampah pada bak sampah yang disediakan oleh pemerintah,keputusan walikota tersebut diduga disalahgunakan Eks Camat Tuah Madani dan oknum yayasan untuk pungli kepada pedagang pasar baru panam.
Terkait persolaan ini Junaidi Eks Camat Tuah Madani dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak dijawabnya,di hubungi hpnya tidak diresponnya.𝐻𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛𝑠𝑖𝑟, 𝑝𝑖𝒉𝑎𝑘 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡 𝑙𝑎𝑖𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑘𝑜𝑛𝑓𝑖𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖.(𝑲𝒖𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈)
COMMENTS