Pekanbaru Riau, RN Proyek Pembangunan Fly Over dijalan sukarno Hata tepatnya di depan Simpang SKA yang menelan anggaran ABD Provinsi Riau ta...
Pekanbaru Riau, RN
Proyek Pembangunan Fly Over dijalan sukarno Hata tepatnya di depan Simpang SKA yang menelan anggaran ABD Provinsi Riau tahun 2018 silam - + Rp.150 Milyar,kini mulai di bidik (KPK) Komisi Pemberantas Korupsi.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan Kamis (9/3/2023).
Pejabat yang dipanggil dimintai keterangan diantaranya,Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau Rahmad Rahmadiyanto memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Selain Rahmad,terlihat juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV,Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau,Yunannaris memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.
Sementara itu informasi yang diperoleh media ini,KPK sudah melayangkan surat pangilan kepada saksi (Konsultan) Amdalalin jembatan flyover untuk diminta keterangannya pada hari selasa 21 maret 2023 di gedung KPK jalan kuningan Persada Jakarta Selatan.
KPK melayangkan surat pangilan kepada saksi 16 Maret 2023 guna Permintaan Keterangan Freelance pada Konsultan Perencanaan Andalalin Proyek Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-JI Soekarno Hatta
Saksi yang dipanggil diminta KPK agar hadir hari Selasa 21 Maret 2023 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi JI.Kuningan Persada.Setiabudi Jakarta Selatan
KPK memanggil saksi Untuk klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di Lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018.
Selain diminta hadir,Saksi juga diminta membawa Dokumen dan kertas kerja terkait dengan Review DED Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp.SKA) Tahun Anggaran 2018,saksi juga diminta membawa Dokumen dan kertas kerja terkait dengan Perencanaan Andalalin Proyek Pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. Ska) Tahun Anggaran 2018 dan Dokumen terkait lainnya.
Selain itu,Saksi juga diminta membawa Dokumen dan kertas kerja terkait dengan Review DED Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp.SKA) Tahun Anggaran 2018,"Demikian informasi yang diperoleh media ini
Persoalan dugaan korupsi pembangunan jembatan flyover ini sudah dilansir beritanya oleh media Radarnusantara.com Jumat 22 Mei 2022 dengan judul;
"𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐅𝐥𝐲𝐎𝐯𝐞𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚𝐥𝐢𝐫 𝐑𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐩.15 𝐌𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫,𝐈𝐧𝐢 𝐃𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬𝐧𝐲𝐚"
Pembangunan flyover di SKA dan Simpang pasar pagi Arengka diduga tidak memiliki Amdalalin,padahal sebagai syarat untuk membangun suatu konstruksi syaratnya harus ada surat persetujuan di keluarkan Dinas Perhubungan agar pembangunan di laksanakann sesuai regulasi
Menurut konsultan yang engan namanya ditulis,"Proses untuk mendapatkan persetujuan tersebut harus melalui proses survey pengambilan data lapangan.proses exspos/pemaparan pada dinas terkait dan proses lainya.
Setelah proses ini di jalankan,maka keluar lah persetujuan dari dinas terkait dalam hal ini dinas Perhubungan yg menyetujui konsultan yg melaksanakan Amdalalin tersebut PT.Nusa Karya Dupama.dan CV. Gatra Consultant.
Untuk memenuhi syarat pembangunan FO harus ada surat persetujuan di keluarkan Dinas Perhubungan agar pembangunan di laksanakann sesuai regulasinya,namun itu tidak ada sama sekali,"ujar konsultan yang mengetahui persolaan Pembangunan Flyover ini
Justru Pihak Dinas PUPR provinsi sebagai sebagai owner dalam pembangunan ini menggunakan dokumen Amdalalin dari konsultan lain tanpa melalui proses sesuai regulasi.apakah bisa satu dinas mengeluarkan 2 surat persetujuan pada objek yang sama
Akan tetapi pada pembangunan Flyover di dua tempat di pekanbaru di Jalan Sukarno Hata-Jalan Tuanku Tambusai.dan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Subrantas Pekanbaru diduga tidak menggunakan dokumen Amdalalin yang sudah di setujui dinas perhubungan,"jelasnya
Sesuai regulasi yang ada.dalam proses awal saja pembangunan Flyover ini sudah banyak masalah apalagi tahap selanjutnya,kami berharap agar ini bisa di proses oleh KPK, ada dugaan kerugian negara,akibat tidak dilaksanakan iteam kerja pada Flyover diantaranya:
1.Devisi tiga pekerjaan tanah Timbunan biasa,dengan Jumlah harga, Rp 1.096.467.308,24 (jalan beton sisi utara tidak dikerjakan)
2.Devisi 5 pekerjaan berbutir lapis pondasi agregat klas B.jumlah harga Rp. 418.802.496,59 (Jalan beton sisi utara tidak dikerjakan)
3.Pekerjaan beton semen (K-400) Jumlah Harga Rp.2.394.865.660,68 (Jalan beton sisi utara yang tidak dikerjakan)
4.Lapis pondasi bawah beton kurus, jumlah harga keseluruhannya Rp. 825.263.844,51.(Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan)
1.Devisi 7 Stuktur;beton mutu sedang dengan fc 30 MFa untuk dinding & plat injak dengan jumlah harga keseluruhannya Rp.4.172.657.900,39 juga tidak dikerjakan
2.Dinding flyover dan plat injak.Beton mutu sedang dengan fc 20 MPa (K-250) untuk saluran drainase,total harga keseluruhannya Rp.362.788.711,00( posisi Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan )
3.Beton mutu rendah fc10 MPa (K-125) untuk lantai kerja jumlah harga keseluruhannya adalah Rp.12.368.833,14 (Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan )
4.Baja tulang U 39 ulir dengan jumlah harga Rp 3.045.627.434,97 dinding flyover juga tidak dikerjakan.
5.Pondasi cerucuk pengadaan dan pemancangan,dengan jumlah harga keseluruhannya Rp 52.381.491,12 juga tidak dikerjakan pada (Drainase sisi Utara jalan)
6.Penyediaan tiang pancang beton bertulang pracetak ukuran 200 mm x 200 mm jumlah harga keseluruhannya Rp.2.178.607.156,88 juga tidak dikerjakan pada (dinding flyover )
7.Pekerjaan Ornamen Relief GRC dengan harga keseluruhannya Rp 577.105.642,71 juga tidak dikerjakan pada dinding sisi kiri dan kanan flyover tersebut
Jika ditotal keseluruhan pekerjaan pembangunan flyover yang tidak dikerjakan ada kerugian Rp.15.673.836.480,23
Berdasarkan hal tersebut diminta KPK bertindak cepat,data dan fakta lengkap,kita siap jadi saksi jika dibutuhkan KPK,"Tutup kontraktor sambil melihatkan dokumennya
Kadis PUPR Masa itu Dadang,dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (27/4/2022) sampai berita ini di lansir belum dijawabnya, dihubungi telfonnya juga tidak merespon.(kumbang)
COMMENTS