Duri Riau, RN Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN) 4 Mandau Duri Provinsi Riau dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan seks meyimp...
Duri Riau, RN
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN) 4 Mandau Duri Provinsi Riau dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan seks meyimpang,ke beberapa gadis remaja anak muridnya sendiri,viral dikalangan elemen-elemen Masyarakat Indonesia.
Kasus ini pun berbuntut panjang,selain dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga dilaporkan ke Polda Riau,Polres Bengkalis Polsek Mandau dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/81/III/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/Sekmandau,
Para korban didampingi langsung Rika Parlina ketua TRC PPA Riau",kasus tersebut penanganannya terkesan penanganannya lambat,baik di pihak Kepolisian maupun di birokrasi pemerintah provinsi Riau di dalam hal ini Dinas Pendidikan,ungkap Rika parlina Kamis (30/03/2023).
Satu hal yang dikhawatirkan oleh aktivis Perlindungan Anak ini,banyak terjadi hal-hal yang berpotensi terjadinya perintangan penyidikan perkara hukum.Misalnya ada beberapa utusan SMA N 4 Mandau Duri berkali-kali melakukan upaya baik bujuk rayu juga yang bersifat pressure bernada intimidasi dan ancaman terhadap korban dan saksi pelapor,utusan sekolah selalu berupaya agar orang tua korban mencabut laporan ini,"tandas Rika Parlina.
Melihat maraknya gerakan perlawanan yang dibangun oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Mandau yang berstatus terlapor asusila di Polda Riau,membuat Rika Parlina harus bekerja ekstra siang dan malam dan melibatkan banyak pihak elemen-elemen masyarakat Duri diantaranya :
1.Ketua pemuda muhamadiyah Kab Bengkalis,Tomi Isbandi
2.Ketua pemuda Minang berkarya,
Muhamad IQbal
3.Ketua Laskar Merah Putih,Wady
4.Ketua Granat Kab.Bengkalis,Dikki
5.FBI Kab Bengkalis, MANUASI . SH. Mh
6.BEM Amik duri
7.ALIANSI PEREMPUAN DURI
8.ALUMNI SMA 4 Mandau Duri
9.LBH LMP Kab. Bengkalis
10.LBH LMP Prov. Riau
11. LASKAR MERAH PUTIH PROV RIAU
12.PEMUKA MASYARAKAT TIONGHOA, Bapak Ejon Jeronimus
13.Aktivis perjuangan dari kota Duri
Bahkan tokoh-tokoh nasional yang ada di Jakarta,membantu untuk penegakkan hukum sebagaimana mestinya,tentang aturan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (RI).
"Apabila alat bukti sudah terpenuhi,pelaku sudah harus dilakukan penahanan, mengingat latar belakang perilaku,sangat mengkhawatirkan murid-murid yang ada di SMA Negeri 4 Mandau,"ungkapnya.
Menurut Rika Parlina,sebenarnya kami masih mempunyai beberapa novum atau temuan-temuan yang sangat ganjil yang menjadi perilaku Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Mandau."Namun,untuk saat ini masih Kami kesampingkan dulu dan itu siap kami hadirkan kapanpun,jika dibutuhkan demi proses Hukum penanganan perkara asusila ini.
Hari ini Kamis 30 Maret 2023,Ketua TRC PPA Provinsi Riau didampingi berbagai komunitas pegiat perlindungan anak menamakan diri dengan aliansi perlindungan anak Duri menyatronik kantor gubernur provinsi Riau,ke Kantor Dinas Pendidikan.
Saat kedatangan mereka,Kepala Dinas Pendidikan tidak berada di tempat,namun mereka tetap apresiasi kepada pihak Disdik Provinsi Riau,mengamanatkan kepada Kepala Bidang Pembina SMA Negeri Riau.
Pada pertemuan tersebut,Ketua-Ketua yang terlibat langsung mendampingi dan mengaplikasi kasus ini,permintaan tuntutannya hanya satu.
"Segera copot jabatan Kepala sekolah SMA Negeri 4 Mandau,dan apabila tidak juga ada tindakan sebagaimana tuntutan kami maka kami akan mengarahkan masa mengepung unjuk rasa dan tidak menutup kemungkinan kami akan berunjuk rasa dengan jumlah massa yang signifikan persis di halaman SMA Negeri 4 Mandau mereka,"ungkap seluruh Ketua dihadapan Kabid pembinaan SMA Provinsi Riau.
Sementara itu,Pimpinan Redaksi dari Media nasional obor keadilan,konfirmasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia di jajaran Polres Bengkalis Polsek Mandau, lewat percakapan aplikasi WhatsApp langsung ke kontak salah satu anggota Polsek Mandau yang bernama Ruby, mencoba mengkonfirmasi sejauh mana penanganan perkara sejak dilaporkan tanggal 13 Maret 2022, dan Petugas tersebut menjawab.
"maaf Pak saya sedang tidak bertugas hari ini",ujar Ruby Polsek Mandau.
Padahal,Wartawan media nasional obor keadilan dalam curahan hatinya,tentang patriotisme seorang penegak hukum.Sebab, perkara yang ditanganinya adalah seperti sebuah benda yang berada di atas meja, yaitu gelas kopinya.
"Ketika itu ditanyakan,tentu yang bisa menjawab hanya yang berada di lingkungan kantor di mana meja terletak.Tetapi,ketika ditanyakan dalam penanganan perkara tersebut,walaupun Polisi tidak bekerja atau tidak berdinas, tentunya bisa mengakses dan harus selalu update.Sebab,dia salah satu polisi yang menangani kasusnya,"cetus Pimred Obor Keadilan kepada media Radar Nusantara.
Karena sejak awal kasus ini mencuat,Obor Panjaitan,Pimred media nasional obor keadilan yang juga Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah),sudah mengawal perjalanan kasus ini dari Jakarta,lewat berbagai tulisan dan pandangan-pandangan hukum.
"Agar Kapolda Riau tegas dan peduli terhadap penegakan hukum,dalam hal ini undang-undang perlindungan anak yang sedang ditangani oleh Polsek Riau,segera Polda Riau memberikan atensi kasus ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri yakni,Kepala Sekolah di SMA Negeri 4 Mandau,"pungkasnya
Stop Kekerasan Pada Anak
Terbayang penderitaan yang dialami oleh anak ini,baik fisik,emosi,dan psikologisnya
"Dikutip dari tulisan Dr.Lahargo Kembaren, SpKJ Psikiater RS. Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor,Sudah dapat dipastikan bahwa ini bukan satu satunya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di negeri ini.
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik,seksual, penganiayaan emosional,atau pengabaian terhadap anak.Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri,di sekolah,atau di lingkungan tempat anak berinteraksi. Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya.
Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda tanda bekas kekerasan. Secara psikis,anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti:gangguan stres pasca trauma,depresi,cemas,dan psikotik.
Orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan.Oleh karena itu penting bagi orang tua untuk mengenali tanda dan gejala kemungkinan anak menjadi korban kekerasan,antara lain adalah:
-Mimpi buruk tanpa bisa dijelaskan penyebabnya-Perhatian yang mudah teralihkan atau banyak melamun
-Terdapat perubahan pada pola makan, seperti tidak mau makan, nafsu makan yang berkurang, kesulitan menelan-Adanya perubahan mood yang tiba tiba dari baik ceria menjadi mudah marah dan tersinggung, merasa tidak aman dan takut,
-Meninggalkan“kata kunci”seperti membicarakan tentang bagian tubuh terutama alat kelamin dan masalah seksual
-Menulis,menggambar,atau bermain hal hal yang berhubungan dengan masalah seksual
-Berpikir atau merasa dirinya kotor dan jahat
-Muncul perasaan takut terhadap orang tertentu atau tempat tertentu yang sebelumnya tidak pernah demikian
-Tiba tiba memiliki benda atau uang atau pemberian tanpa alasan yang jelas
-Menunjukkan perilaku seksual orang dewasa
-Pada anak yang lebih besar,tiba-tiba perilakunya seperti anak kecil lagi yaitu mengompol,menggigit gigit jari,dan lain-lain
-Menolak membuka baju dan pakaian lainnya pada saat mandi atau pada saat ke toilet
Apabila ditemukan adanya tanda-tanda seperti hal di atas,maka sebaiknya para Orang Tua segera mengajak Anaknya berbicara dari hati ke hati,tentang adanya perilaku kekerasan yang dialaminya.
Dan apabila memang ada peristiwa tersebut maka segeralah membawa si anak ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan fisik, laboratorium dan psikologis.Pendidikan seksual sejak usia dini perlu dan penting dilakukan oleh sekolah dan Orang Tua secara berkala,sehingga anak memiliki pengetahuan yang tepat mengenai masalah seksual yang sesuai dengan umurnya dan memiliki kemampuan,untuk mencegah munculnya kekerasan seksual pada dirinya. Lingkungan juga tentunya harus mendukung dengan menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak.
Untuk diketahui,Anak adalah masa depan penerus Bangsa kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kita sebagai Masyarakat Indonesia diwajibkan menjaga, serta melindunginya.demikian disampaikan beberapa sumber kepada media ini,humas polda Riau dikonfirmasi jumaat (31/3/23),hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan.(kumbang)
COMMENTS