Pekanbaru, RN Pasca ditolak gugatan Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku sebagai pemilik pasar baru panam oleh pengadilan negeri pekanbar...
Pekanbaru, RN
Pasca ditolak gugatan Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku sebagai pemilik pasar baru panam oleh pengadilan negeri pekanbaru beberapa bulan yang lalu.
Pemko pekanbaru melalui kadisperindag dan beserta jajarannya melakukan silahturahmi dengan para pedagang tokoh masyarakat simpang baru panam.20 Maret 2023 dipasar baru panam
Kadisperindag kota pekanbaru dalam sambutannya mengatakan,tanah dan bangunan dipasar baru panan sesuai putusan pengadilan adalah milik pemko pekanbaru,terkait retribusi pasar yang wajib dibayar yang sesuai Perda saja.
Sementara itu bagian hukum pemko pekanbaru menegaskan,berdasarkan putusan pengadilan negeri pekanbaru,
pemerintah kota pekanbaru bersama pedagang berhak menguasai pasar baru panam,
Lebih lanjut dikatakannya,retribusi dipasar baru panam hanya satu retribusi yang wajib dibayar sesuai peraturan daerah, (Perda) demikian disampaikan pihak pemko pekanbaru usai berkunjung kepada pedagang dipasar baru panam.
Sebelumnya sudah dilansir beritanya oleh media ini 18 maret 2023 dengan judul: "Pedagang Pasar Baru Panam Ceritakan Pungli Berkedok Yayasan Kepada Kadisperindag Kota Pekanbaru"
Pedagang Pasar Baru panam mengaku resah di punguti uang keamanan dan uang kebersihan oleh oknum yayasan waris karya mandiri yang mengaku sebagai pengurus dan pengelola pasar baru panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Pedagang menceritakan dugaan (Pungli) pungutan liar yang dilakukan pihak yayasan Waris Karya Mandiri yang mengaku sebagai pengelola pasar ketika kepala dinas Perindustrian dan perdagangan kota pekanbaru berkunjung ke pasar baru panam Selasa 14 Maret 2023.
"Ada 3 kali dipungut uang setiap hari,dari dinas Rp.2000,Sedangkan dari pihak yayasan dua kali,yakni,uang keamanan Rp 2.000.ditambah uang Kebersihan Rp 3.000,setiap hari pedagang wajib membayar Rp.7.000."ungkap pedagang kepada Ami Kadisperindag kota pekanbaru.
Dari pungli tersebut tidak ada fasilitas yang didapatkan,soal keamanan pedagang sering kehilangan barang,dari segi uang kebersihan yang mengangkut sampah pedagang sendiri dan pihak dinas Kebersihan kota Pekanbaru,mereka oknum yayasan hanya mengutip uang keamanan dan uang kebersihan,sepertinya bukan warga sekitar melainkan warga luar pasar,"imbuh pedagang
Pedagang membeberkan,pungli berkedok yayasan ini sudah tiga tahun,mereka sepertinya kebal hukum,Menurut pedagang mustahil pihak disperindag dan penegak hukum tidak mengetahui,hampir tiap hari mereka mengutip jalan berbarengan,di kala mereka mulai melancarkan aksinya.
Meskipun sudah sering diberitakan"Ya tidak tidak ada ngaruhnya.Saya yakin ada oknum yang melindungi pungli berkedok yayasan ini diduga melibatkan eks camat tuah madani Junaidi,"ungkapnya.
Sementara itu,pedagang lainnya tidak menampik bahwa ia membayarkan pungli tersebut untuk keamanan dan uang kebersihan,Dia tidak mengetahui para pelaku pungli ini berasal dari mana.Namun, pedagang meyakini bahwa yang menagih pungli tersebut bukan dari pihak pemerintah. Dia juga tidak mengetahui setoran itu masuk ke mana dan untuk apa?
"Iya emang pungli.Cuma katanya demi keamanan,akan tetapi barang pedagang sering juga hilang,sedangkan sampah yang mengangkat pedagang sendiri dan dari pihak dinas Kebersihan,mereka memungut uang mengunakan karcis yang dicetaknya mencatut disperindag YWKM Distibusi Sampah Rp.3000.berdasarkan surat perintah disperindag Nomor:090/DPP/4.3/133.
Pihak yayasan karya mandiri mengutip uang kebersihan tersebut mengaku dapat surat perintah dari Camat Tuah Madani Junaidi,akan tetapi karcis dicetaknya berdasarkan perintah Disperindag kota pekanbaru.
"Jika dapat perintah dari Camat,harusnya pihak Yayasan mecetak karcis tersebut berdasarkan perintah Camat tuah madani,ini jelas penipuan,kita minta penegak hukum menangkap pelaku pungli ini,dan kita minta pedagang kompak menolak membayar uang pungli itu,"ujar pedagang menghimbau pedagang lainnya agar tidak melayani pungli tersebut.
Terpisah dihari yang sama Hendra Kabid disperindag dikonfirmasi membantah, Yayasan Waris karya mandiri bukan pengelola pasar baru panam"itu tidak benar,pihak disperindag tidak ada kewenangan menguras sampah.Ketika dijelaskan pewarta,bahwa pihak Yayasan Waris Karya Mandiri melakukan pungutan di pasar baru panam mengunakan karcis yang dicetaknya sendiri tanpa melibatkan pemerintah kota Pekanbarum
"Itu menyalahi,yang berwenang mencetak karcis retribusi dan menentukan berapa nominal uang pungutan retribusi tersebut,"ya pemerintah lah,kami saja dari disperindag yang cetak karcis pemkot Pekanbaru,serta yang menentukan nominal uang retribusi tersebut juga pemerintah,"kata Hendra menjelaskan.
Selain itu pedagang juga merasa ditipu "awalnya oknum Yayasan meminta tanda tangan pedagang dengan alasan mendata pedagang,usai mendapatkan sebagian tanda tangan pedagang,justru disalahgunakan dengan membuat surat keterangan seolah-olah persetujuan pedagang pasar baru panam untuk dikutip uang ronda dan keamanan.Oleh karena itu,pedagang berharap kepada disperindag agar menolak surat yang dimohon oknum Yayasan Waris Karya Mandiri tentang pungutan uang ronda dan uang keamanan dipasar baru panamm
"Kami pedagang tidak pernah menyetujui uang ronda dan keamanan,justru kami pedagang sudah menolak secara tertulis pungli yang dilakukan Yayasan waris karya mandiri yang mengaku pengelola pasar baru panam,surat penolakan itu sudah kami serahkan kepada Sekretariat (APSI) Asosiasi pedagang Pasar Seluruh Indonesia Dipasar baru panam,"ungkap pedagang mengakhiri
Sebelumnya persolaan pungli ini sudah disampaikan kepada Pj.Walikota pekanbaru Muflihun,S.STP., M.AP.
"Segera sy komunikasikan sm satgas,"Buat aja laporan ke wako,Biar kita tindak lanjuti,"jelas Pj.Walikota pekanbaru menjawab konfirmasi pewarta.
Ida pedagang pasar baru panam juga menceritakan awal mulai pungli uang sampah di pasar baru panam,dirinya pernah dilarang membuang sampah di bak Pembuangan sampah didepan Pasar Baru panam oleh oknum TNI.
"Ya,benar"yang melarang membuang sampah itu oknum TNI yang bernama Syamsurizal,dia tugas di Kodim kampar,saya membuang sampah saat itu sudah magrib,kebetulan ada oknum TNI itu di situ,saat saya membuang sampah langsung dilarang oleh oknum TNI yang bernama Syamsurizal (Heri),dengan alasan,dia pengelola pasar,"ujar ida sambil melihatkan poto oknum TNI tersebut di camera HP-nya.
Lanjut ida,bak sampah itu disediakan pemerintah agar pedagang membuang sampah disitu,apa haknya oknum TNI ini melarang pedagang membuang sampah disitu,"ucap ida bertanya.
Pedagang lainnya juga membenarkan,jika pedagang tidak membayar uang pungli kebersihan,dia oknum TNI ini melarang pedagang membuang sampah di bak sampah yang di sediakan pemkot pekanbaru,"demikian disampaikan pedagang kepada pewarta kemaren.
Hingga berita ini dilansir,oknum TNI yang disebut melarang pedagang membuang sampah dipasar baru panam dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (Kumbang)
COMMENTS