Pekanbaru, RN Lantaran menyebarkan fitnah di media sosial menghina profesi wartawan nasional perwakilan provinsi Riau di medsos Tiktok Tamar...
Pekanbaru, RN
Lantaran menyebarkan fitnah di media sosial menghina profesi wartawan nasional perwakilan provinsi Riau di medsos Tiktok Tamar Sanjaya,eks narapidana Mafia tanah di rimbo panjang dilaporkan ke polda Riau Rabu (7 juni 2023)
Masrul sikumbang menyambangi Polda Riau didampingi ketua KNPI Riau Larshen Yunus melaporkan akun tiktok tamar sanjaya dan akun Facebook Tami Caniago karena menghina profesi wartawan medsos dengan menuliskan fitnah yang sangat keji
Usai menyerahkan laporan di polda Riau, Larshen yunus mengatakan apabila ada masyarakat jadi korban kebiadaban Mafia tanah di rimbo panjang,khususnya Tami &Tamar KNPI Siap menjadi pendampingan hukum
"Kita akan buka pos pengaduan korban Mafia tanah rimbo panjang,karena daerah ini sudah banyak korbannya,seharusnya tempat Mafia tanah dipenjara,bukan jadi RT atau perangkat desa,ini harus jadi perhatian khusus oleh penegak hukum,terutama Satgas Mafia tanah"meskipun harimau diganti kulit dengan bulu kelinci,naluri "pemangsanya tidak akan hilang"
"Saya menghimbau kepada korban Mafia tanah di Rimbo panjang membuat pengaduan,kita tim Hukum KNPI siap di garis terdepan melawan mafia tanah secara hukum"tegas Yunus
Diduga gara gara kasusnya kejahatannya diungkapkan melalui pemberitaan di media Online oleh wsrtwao Masrul Sikumbang,dia Tami -Tamar menyebarkan fitnah di akun medsosnya.adapun korbannya Tami & Tamar yang berhasil diungkap Masrul Sikumbang di media sampai ke pengadilan adalah
1.Muslim warga simpang baru panam yang memiliki tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena tanaman sawitnya diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Excavator,alasan Tami tanah muslim salah tempat,padahal tanah tersebut dia yang menyodorkan,(pakangnya) kemudian dia juga yang memarit batas sempadannya,
Ketika lahan tersebut ditanami sawit dia juga mengetahui
Tami Caniago Mafia tanah yang merangkap jadi RT wilayah di rimbo panjang jadi terlapor di Polda Riau,Sekitar tahun 2015 silam,akhirnya Tami CS divonis 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID.2015.
banding dan Kasasi Tami ditolak,MA (makamah Agung) tetap menguatkan putusan PN Bangkinang.Meskipun statusnya sudah terpidana,namun pihak kejari Bangkinang sampai awal tahun 2019 belum melakukan eksekusi penahanan dengan alasan putusan kasasi MA belum diterima pihak kejari Bangkinang saat itu
Pada tahun 2019 Tami kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tanaman warga di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama.dia mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur alias (sanok),Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.
Tami Caniago RT Rimbo Panjang kembali jadi terlapor Di Polda Riau,Rusli melaporkan Tami Cs ke polda Riau,padaTahun 2019 tami kembali diadili yang ke-dua kalinya di PN Bangkinang dengan vonis lebih ringan dari sebelumnya,yakni 4 bulan penjara sesuai putusan (MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat ketua RT wilayah di Rimbo panjang
Sedangkan untuk perkara tami tahun 2015,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar baru berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana Tami Cs perkara nomor 235/PID
Pada tahun 2019 usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara
Usai bebas menjalani hukuman 8 bulan penjara tami kembali dieksekusi oleh tim Tabur Tangkap buron kejari Bangkinang Rabu (10/8/2022) untuk menjalani hukuman 4 bulan penjara sesuai putusan MA No:455 K/Pid/2020
Tami diberhentikan sebagai ketua RT Wilayah didesa Rimbo panjang kepala desa Ben Zainal,Bebas menjalani hukuman 4 bulan penjara,Tami didampingi alinur alias sanok diduga Mafia tanah mendatangi kepala desa Rimbo panjang meminta kepada Ben zainal agar Tami diaktifkan lagi sebagai ketua RT wilayah di desa Rimbo panjang,diduga demi ada kepentingan mafia tanah,akhirnya residivis ini diaktifkan kembali jadi RT wilayah
Sementara itu kembarannya Tamar Sanjaya juga pernah dipenjara karena terlibat Mafia Tanah,sebelum dipenjara Tamar juga menjabat sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang,diduga jabatannya dimanfaatkannya untuk menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.
Akhirnya Tamar sanjaya bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Rutan sialang bungkuk sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.namun hukuman dijalaninya tidak sepenuhnya,dia bebas bersyarat
Usai bebas bersyarat,Tamar sanjaya menjelma jadi anggota LPM di desa Rimbo Panjang,hal ini jadi pertanyaan Sebagian masyarakat,,"Siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya? apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik di Desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau Desa kita ini,padahal Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Berkelakuan baik dan jujur,cakap dan berwibawa."Ungkap warga yang kesal melihat bejat kelakuannya.
Menurut warga,si kembar Tami & tamar eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,terutama pemilik tanah di rimbo panjang yang jarang berkunjung ke lokasi lahanya,mengunakan alat berat Exsapator dia ini merusak tanah warga dengan modus,Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.
Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi lahannya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah tersebut
𝐌𝐞𝐬𝐤𝐢𝐩𝐮𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐚𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐑𝐓 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐔𝐬𝐚𝐢 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚,𝐓𝐚𝐦𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐆𝐞𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚
Meskipun Tami Caniago Baru aktif jadi RT wilayah di desa Rimbo panjang,dia bersama gengnya Sanok mulai beraksi merusak tanaman warga dijalan kemboja,dengan alasan tanah warga tersebut tumpang tindih dengan tanah orang lain
"Saya membeli tanah dijalan Kamboja sudah lama,didalam surat tanah tersebut RT-nya Tamar sanjaya,namun ketika saya pertanyakan dia (Tamar Sanjaya red) berkilah tidak mengakui dia yang menandatangani surat tanah saya itu sebagai RT,"ujar pemilik tanah menceritakan sambil menunjukkan lokasi tanah yang diduga dirusak oleh kelompok Tami CS sebagai RT saat ini di wilayah tersebut.(1/7/2023)
Mereka sempat saya larang,akan tetapi oknum yang diduga pemodal mengatakan,Tanah yang saya kuasai diakuinya miliknya,akan tetapi ketika saya meminta dia melihatkan surat tanahnya,justru mereka keberatan"demikian dikatakan buk dewi korban'kebiadaban'Mafia Tanah di desa Rimbo Panjang.
hingga berita ini dilansir, pihak-pihak yang terkait didalam berita ini belum dapat dikonfirmasi (kumbang)
COMMENTS