Kampar, RN Pauzun bersama kuasa hukumnya dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates resmi melapor ke Polda riau ter...
Kampar, RN
Pauzun bersama kuasa hukumnya dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates resmi melapor ke Polda riau terkait dugaan penyerobotan tanah/lahan JL Sarana Utama RT OO2, RW OO2, Dusun, 002 Desa Rimbo panjang Kec. Tambang Kab. Kampar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LB/288/285/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 Jul 2025.
Terlapornya ada dua orang yakni, oknum RT Rimbo panjang yang sudah Du Kali masuk Bui inisial TM, dan pemilik kavlingan tanah berinisial M H (PT. BM) keduanya dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Dan Atau PASAL 263 KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LB/288/285/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 Jul 2025.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut;
Terlapor M H, DKK, Pada Bulan.September Tahun 2017 Pauzun (Pelapor) merupakan Pemilk Lan Lahan / Tanah yang berukuran lebih kurang 20.100 ( 2,1Ha ) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) Nor. Reg : 2134 / SKGR / RP / 2008.
mengalami Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan diduga dilakukan MH.Terlapor Pemilk Lahan berdasarkan SKGR No. Reg : 1515 / SKGR / SKGR / RP / IX / 2019, atas Legalitas tersebut terlapor diduga melakukan penyerobotan Lahan dan meneror pelapor (Pauzun) serta pengrusakan tanaman yang ada di atas lahan pelapor saat memasuki lahannya.
Terlapor juga diduga melakukan Dugan Tindak Pidana Pemalsuan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian), pasalnya,SKGR Yang dimunculkan terlapor ada pembubuhan tanda tangan Sempadan yang diduga palsu berdasarkan keterangan dari Saksi Sempadan Sdri. Jasmanidar, saksi Sempadan Jamsnidar mengatakan membubuhkan tanda tangan didalam surat
SKGR No. Reg:1515 / SKGR / RP / IX / 2019 Millik terlapor H M.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan
tersebut diduga otak pelakunya Oknum RT Rimbo panjang Inisial TM yang sudah dua Kali masuk Bui kasus tanah di daerah tersebut. didalam SKGR Tersebut TM
membubuhkan Tanda Tangan Sebagai Saksi Sempadan, padahal TM tidak pernah memiliki Tanah/lahan didaerah tersebut.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polda riau, Pelapor (Pauzun) sudah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian secara mediasi dengan terlapor, terakhir jumaat 20 Juni 2025 dilakukan mediasi antara Pelapor dengan terlapor dihadiri Pj. Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, S.Pd. SD bersama perangkatnya, termasuk sempadan tanah Jasmanidar juga hadir.
Sebelumnya sudah diberitakan 21/06/2025 dengan judul:Usai Lakukan Peninjauan Lokasi Tanah, Kuasa Hukum Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Mafia Tanah di Rimbo Panjang.
PJ. Kepala Desa Rimbo Panjang bersama perangkat desa dan Saksi Sempadan serta Kuasa Hukum Fauzun melakukan peninjauan lokasi lahan (tanah) Jalan Sarana Utama, RT 02-RW- 02 Dusun II,Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kab. Kampar Prov.Riau jumat 20 Juni 2025.
Usai melakukan peninjauan lokasi Tanah tersebut, Kuasa Hukum dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Adanya Mafia Tanah di Desa Rimbo panjang yang diduga melibatkan oknum Rukun Tetangga (RT) Wilayah desa Rimbo panjang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa oknum RT tersebut merupakan residivis yang telah 2 (dua) kali mendekam dipenjara dengan kasus dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan tanaman masyarakat di Rimbo Panjang.
Adapun Press Release disampaikan
Muhajirin, SH dan Rian Wahyudi, SH selaku kuasa Hukum Fauzun pemilik lahan (tanah) di Jalan Sarana Utama, RT 002 RW 002 Dusun 002 Desa Rimbo Panjang.
Saat dilakukan cek lokasi tanah (lahan) bersama Kepala Desa Rimbo Panjang beserta perangkat Desa dan saksi sempadan tanah Fauzun jelas asal usulnya dengan kronologis sebagai berikut;
Awalnya tanah tersebut milik Indun, kemudian dijual ke Bibit Sardi, selanjutnya dari bibit Sardi dibeli oleh klien kami Bpk. Fauzun pada tahun 2008, dengan saksi sempadan sebagai berikut;
1. Sebelah utara bersempadan dengan Jasmanidar.
2. Sebelah Selatan dengan Jasmanidar
3. Sebelah timur dengan tanah kavlingan
4. Sebelah barat dengan jalan sarana utama.
Kemudian Surat atas Tanah klein Kami Fauzun telah teregister (tercatat) di Kantor Desa Rimbo Panjang dan di Kecamatan Tambang.
Klien kami Fauzun menguasai objek tanah tersebut tahun 2008 sampai dengan 2017. Namun pada tahun 2018 ternyata dilokasi tanah klien kami dibangun rumah liar yang dihuni oleh orang suruhan yang diduga sebagai pelaku mafia tanah, bahkan tanah klien kami telah di kavling-kavling dan diduga telah diperjualbelikan secara melawan hukum dan tanpa hak oleh oknum pengusaha Kavlingan Tanah.
Setelah ditelusuri ternyata yang menguasai tanah klien kami (Fauzun Red) pengusaha Kavlingan berinisial M H (PT. BM) berdasarkan surat tanah yang dimiliki oknum pengusaha kavlingan ternyata penjualnya oknum RT mantan Napi berinisial TM yang saat ini menjabat sebagai ketua RT Wilyah dilokasi lahan tersebut.dilihat riwayat asal usul surat tanahnya banyak kejanggalan, tidak jelas asal usulnya, kuat dugaan permainan Mafia tanah.
"Kami menduga adanya permainan mafia tanah terstruktur dan sistematis menyerobot objek tanah milik klien kami, pasalnya ibu Jasmanidar membenarkan berbatas sempadan langsung dengan klain kami (Fauzun) berdasarkan riwayat asal usul tanah milik klien kami memang berbatasan langsung dengan tanah Fauzun, hal ini terkuak saat dilakukan pemeriksaan dilokasi objek tanah milik Fauzun yang dihadiri oleh RT 003, RW. 001, kepala Dusun II, Kepala Desa Rimbo panjang.
Saat pemeriksaan berlangsung saksi sempadan Jasmanidar sambil menunjukkan batas sempadan mengatakan ia tidak pernah berbatas sempadan atau menjual tanah tersebut kepada M H (PT. BM) maupun oknum RT berinisial TC atau pihak lainnya
"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian oleh bapak Kapolda Riau untuk dapat memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan di Riau khususnya di Kabupaten Kampar.
Demikian Press Release disampaikan Muhajirin, SH dan Rian wahyudi, SH dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates selaku kuasa Hukum Bpk.Fauzun. Hingga Press Release ini diterbitkan, pihak pihak yang terkait didalam persoalan tanah tersebut belum dapat dikonfirmasi (Kumbang)









COMMENTS