Pekanbaru, RN Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Norman Kamaru (MJNK) dicopot dari jabatannya, Jumat (27/3/2026). Ka...
Pekanbaru, RN
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Norman Kamaru (MJNK) dicopot dari jabatannya, Jumat (27/3/2026).
Kabar ini meledak usai aroma suap Rp 200 juta kasus tangkap lepas 3 pelaku narkoba, Rabu (18/2/2026) di Grand Dragon Pun&KTV diproses Bid Propam Polda Riau.
Pencopotan Kasatresnarkoba Kompol MNJK, terkait lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Grandragon Pub& KTV di Pekanbaru, Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Dari lima orang itu, tiga diantaranya Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari dilepaskan diduga membayar uang Rp200 juta kepada penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sedangkan, dua orang tersangka inisial AD dan AA lanjut diproses hukum.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau membenarkan informasi mutasi mendadak tersebut. AKBP Rudi A Samosir menyebut sang kompol sudah berada di Polda Riau. Ia kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan panjang terkait laporan yang masuk.
“Benar, sekarang informasinya ada di Polda,” ujar AKBP Rudi Samosir secara singkat. Ia belum mau membeberkan detail kesalahan sang perwira secara rinci sekarang. Fokus utama saat ini adalah koordinasi intens dengan tim Propam Polda Riau.
Kini, Kompol Jacub menjalani Patsus di Polda Riau bersama 2 Perwira dan 4 orang penyidik lainnya. Mereka adalah, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.
Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.
Aliran Uang Suap Rp200 Juta mencuat ke publik disampaikan Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak.
Pengacara Senior di Riau ini
Dr. Freddy Simanjuntak S.H M.H membeberkan aliran uang Rp 200 juta ke Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru disampaikan Wahyu Candra Supervisor Angel Wings (AW) usai dilepas kepada Deswandi orangtua tersangka AD. AW juga menyampaikan kepada Deswandi, selanjutnya anaknya tersangka AD Bin Deswandi dijanjikan akan dikeluarkan setelah menyetor uang Rp100 juta dari Tari kepada penyidik.
Namun, Deswandi akhirnya berbelot membantah apa yang disampaikannya awal dengan membuat surat pernyataan yang dikonsep Pengacara yang dalam surat tersebut uang Rp 200 juta adalah uang jasa pengacara pertama yang hanya bekerja lima hari. Kemudian, Pengacara anaknya digantikan uang sisa Rp100 juta untuk pengacara pengganti.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak mendesak Kapolri untuk juga segera mencopot Jabatan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H harus ikut bertanggung jawab terkait Dugaan Uang Suap Rp200 Tangkap Lepas 3 Pelaku Narkoba.
"Kami mendesak Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.Muharman Arta, S.I.K., M.H,"tegas Dr Freddy.
“Kemudian tangkap lagi 3 pelaku Narkoba Wahyu Candra, Tari dan rekannya yang memberi uang suap Rp200 agar dibebaskan. Mereka bertiga seharusnya ditangkap kembali untuk menjalani proses hukum karena mereka bertigalah Pelaku Narkoba yang memberikan narkoba ke tersangka AD dan AA, “Tegas Dr Freddy lagi.
Kejanggalan lainnya terkait kasus ini, kok bisa yang diduga pemilik barang yang 3 orang dilepas oleh Sat Narkoba Polresta Pku yang infonya karena telah terima upeti/suap Rp 200 Juta justru lulus Assesmend di Rehab oleh BNNK Pku? dan mengapa justru 2 orang yang diduga kurir diproses hukum dan tidak lulus Asesment," kata freddy penuh tanda tanya.
Ada apa gerangan yang terjadi di institusi BNNK Pku??????, mari kita tanyakan kepada Rumput Yang Bergoyang,"tutup freddy mengakhiri dengan nada sindiran.
Untuk diketahui, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru baru 4 bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, pasca resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru sejak Kamis, 11 Desember 2025.
Terkait Dugaan Tangkap lepas dan suap Rp20 juta yang berujung pencopotan Kasatresnarkoba Pekanbaru Diberitakan Media ini Kamis (12/3/2026).
𝐆𝐫𝐚𝐧𝐚𝐭 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐥𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐑𝐩200 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚, 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐥𝐮𝐬𝐮𝐫𝐚𝐧.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan sebuah perkara narkotika di Kota Pekanbaru. Dugaan tersebut muncul dari informasi yang diterima pihak GRANAT dari salah seorang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya lima orang yang sempat diamankan dalam perkara tersebut. Namun dalam proses selanjutnya, hanya dua orang yang ditahan sementara tiga lainnya dilepaskan.
Menurut Freddy, informasi yang diterima GRANAT bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC, yang disebut telah menyampaikan kepada orang tua salah seorang tersangka yang masih ditahan bahwa mereka bisa dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada oknum penyidik di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Ketua GRANAT Riau meminta kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy.
Ia mengatakan, jika informasi tersebut benar terjadi, maka hal tersebut sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar disuarakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara itu, seorang berinisial WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika disebut berasal dari seseorang berinisial TR.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang diserahkan kepada WC, yang kemudian diduga meneruskannya kepada AF dan AN.
Setelah proses penyerahan barang, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam. Dalam operasi dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan satu orang rekannya turut dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihak GRANAT terkait asas keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan,”kata Freddy.
Freddy yang juga berprofesi sebagai Pengacara senior di Riau ini menegaskan bahwa sebagai organisasi yang konsisten memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, GRANAT tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
Menurutnya, jika proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan, maka pihaknya meminta agar kelima orang yang sempat diamankan diproses secara hukum dengan standar yang sama.
“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap tegas dan transparan dalam penanganan perkara seperti ini sangat penting agar komitmen aparat kepolisian dalam menyatakan perang terhadap narkotika benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
“GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Kumbang)



COMMENTS