Pekanbaru, RN Sepanjang tahun 2025 Peristiwa yang sangat Menguncang di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dit...
Pekanbaru, RN
Sepanjang tahun 2025 Peristiwa yang sangat Menguncang di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) khususnya di Rumah Tahanan (Rutan) dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi cacatan kelam dimedia masa diantaranya:
1. Peristiwa Video kasus pesta narkoba 14 orang Napi di Rutan Sialang Bungkuk Selasa, 15 April 2025 lalu viral menggemparkan Masyarakat Riau.
2. Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, ungkap peredaran Narkoba yang dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) Minggu, 9 November 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (2/12/2025).
Narkoba ini dikendalikan Napi terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (2/12/2025).
3. Kemudian, Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali diungkap Polisi Polresta Pekanbaru, Rabu 11/2/2026). yang menjadi pengendali Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026).
Kemudian Berkaitan hal tersebut, Kalapas kelas IIA Pekanbaru lakukan buka bersama insan Pers di rumah makan sinar Kampar dijalan Arfin Ahmad Jum'at 13 Maret 2026.
Selanjutnya kamis (19/3/2026), tepatnya di Cafe Zaky Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru wartawan Media online Edi Lelek di OTT Personil Polsek Bukit raya, diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Saat OTT berlangsung disaksikan Albright Sitohang, dengan pelapor,
Joprisandi Mangaratuah Sinaga, seorang ASN, informasi yang diperoleh pewarta pelapor dan saksi merupakan bawahan Yuniarto.
Menangapi hal tersebut, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyoroti Lapas Kelas IIA Pekanbaru Narapidana yang Viral diduga mengendalikan 117 kilogram Sabu dari Lapas Miliki Aset Miliaran Rupiah. Aktivis Anti Korupsi ini juga mempertanyakan, jebakan betmen Kalapas Pekanbaru Yuniarto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wartawan Gaek yang sudah tua Lansia inisial KS atau Edi Lelek (60 Tahun), Jumat (20/3/2026) di Cafe Zaky Kota Pekanbaru sehari sebelum Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, dari pemberitaan sejumlah media online dinarasikan Edi Lelek melakukan Pemerasan terhadap Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, Padahal yang melakukan ‘Jebakan Betmen’ adalah ASN Lapas Gobah sekaligus Pelapor bekerjasama dengan Polsek Bukit Raya.
“Kepada Kalapas Pekanbaru cq orang yang menjadi pelapor OTT Wartawan Gaek 60 tahun Edi Lelek melalui jebakan betmen untuk memikirkan kembali, jangan semena-mena melakukan penyalahgunaan kewenangan, seakan-akan menjadi korban pemerasan. Padahal, yang bersangkutan (Lapas Kelas IIA Pekanbaru) juga harus paham begitu banyaknya permasalahan internal di Lapas Pekanbaru, ” jelas Larshen Yunus.
“Bisa-bisanya warga binaan (Lapas Kelas IIA Pekanbaru) melakukan pengendalian terhadap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Riau. Harusnya Aparat Penegak Hukum melihat itu. Jangan semena-mena menjebak seseorang dengan peristiwa yang katanya pemerasan. Kami harap persoalan tersebut segera diselesaikan, ” tegas Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus, OTT Wartawan lansia tersebut menunjukan Kualitas Penegakan Hukum di Wilayah Provinsi Riau menjadi catatan hitam bagi Semangat ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dan Konsep PRESISI dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI).
Pola Penegakan Hukum yang semestinya lebih Humanis, Profesional dan Berintegritas serta merujuk KUHP Nasional maupun Ketentuan Hukum yang Baru, justru dijalankan dengan cara-cara Non Prosedural.
Faktanya, Hukum hanya dijadikan sebagai Alat Pukul dari Kepentingan Para Pejabat Daerah, yang merasa “Kinerjanya Buruk” terganggu akibat Kerja Aktivis dan Jurnalis yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Hukum yang berlaku.
“Seperti yang dialami oleh salah seorang Wartawan Gaek inisial KS alias Edi Lelek. Pria tua 60 Tahun yang berdomisili di Kota Pekanbaru kuat dugaan Korban “Jebakan Betmen” oleh beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pelayan Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (KANWIL DITJEN PAS) Riau, yakni, di Unit Kerja Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pekanbaru, ” ungkap Larshen Yunus dalam Pernyataan Pers-nya.
Lebih lanjut diungkapkan Alumni Sospol Unri ini, OTT ‘Jebakan Betmen’ terhadap Wartawan Gaek Edi Lelek 60 Tahun di Kota Pekanbaru menjelang Malam Takbiran erat hubungannya dengan pemberitaan jaringan narkoba dilapas yang dipublikasikan oleh media yang bersangkutan.
“Pelapor Atas Kasus Tersebut Benar-Benar Picik dan 'Biadab'. peristiwa yang menyedihkan bagi Wartawan tua itu terjadi sebelum Malam Takbiran, di Hari Jum’at (19/3/2026), tepatnya di Cafe Zaky Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, " tulis Larshen Yunus
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus mengajak Polisi di Unit Reskrim Polsek Bukit Raya untuk benar-benar Cermat dan Profesional dalam Menganalisa sekaligus Memahami Konteks dari Pertemuan dan atau Pemberian Uang antara Oknum Wartawan dengan beberapa ASN dari LAPAS Pekanbaru tersebut.
“Tindak Pidana Pemerasan tidak serta merta dapat dikaitkan dengan Barang Bukti Uang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahkan sangat keliru sekali apabila selalu dibangun Narasi atas peristiwa tersebut sebagai sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelapor tidak selalu benar dan terlapor belum tentu salah. Mari, sama-sama Kita junjung tinggi azas praduga tak bersalah, ”
“Mohon izin Kami jelaskan yah! seharusnya Polisi jangan terlalu 'Latah' dalam Menerapkan Pasal Pemerasan. Apalagi selama ini kerap terjadi dan sangat diherankan, apabila Pelapornya itu adalah seorang Pejabat, Proses Penanganannya terkesan secepat kilat, seperti angkot kejar 'Setoran' tanpa Menelusuri ikhwal pertemuan dan Riwayat Komunikasi kedua belah pihak. Jangan sampai Polisi di Dikte hanya karena Perkara Pesanan. Institusi Kepolisian terlalu Mahal untuk di Permainkan. Harga diri, Nama baik Citra dan Martabat Polri mesti di Junjung tinggi sebagai sebuah Wadah dalam Menghadirkan Keadilan bagi semua kalangan” ungkap Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
“Agar semua pihak dapat membedakan antara Kesepakatan, Permufakatan, Jebakan dan Pemerasan, ” tegas Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus, sering kali Para oknum Pejabat di Negeri ini melakukan Aksi Tipu-Tipu, Ciptakan Spekulasi, Membangun Narasi dan Skenario Hukum bahkan sanggup Membayar Mahal Aparat Penegak Hukum hanya untuk Menciptakan Kondisi (CIPKON) sesuai dengan Perkara yang dipesan. Peristiwa Kriminalisasi Hukum selalu menjadi Ancaman bagi para Aktivis, Jurnalis bahkan bagi seorang Advokat (Pengacara).
Bertempat di Bilangan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, hari ini berketepatan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Sabtu (21/3/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengajak Kapolsek Bukit Raya untuk benar-benar PRESISI dan Tegak Lurus dalam Menangani insiden tersebut.
“Kami banyak mendengar, bahwa Kapolsek Bukit Raya itu adalah Figur yang Jujur dan tidak Mencla-
Mencle. Bahkan sosoknya terkenal sebagai Polisi yang penuh dengan belas kasihan. Jejak Rekam beliau yang sejalan dengan Konsep PRESISI bapak Kapolri diharapkan mampu menghadirkan Solusi dan Keadilan terhadap Oknum Wartawan inisial KS alias Edi Lelek. Tolong dibedakan, apa itu Permufakatan, Kesepakatan, Jebakan dan Pemerasan? Jangan sampai Hukum hanya dijadikan sebagai Alat Pukul bagi para Pelapor yang merasa dirugikan, padahal justru menjadi Pelaku Kejahatan. Ayo Jujur, Berani Jujur Hebat! Jangan Bermain-main dengan Nasib Seseorang” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Terakhir, Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga berkhidmat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu memastikan, bahwa terhadap Para Pejabat di Lingkungan KANWIL DITJEN PAS Riau harus segera Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya terutama bagi Pejabat di LAPAS Pekanbaru, yang justru merasa dirinya di Peras, Jadi Korban! karena pihaknya merasa Bersih dan Bekerja Jujur, ditengah berbagai macam Permasalahan yang muncul di Balik Jeruji Penjara, seperti: dugaan Kasus Jual Beli Kamar, Proyek Catering bagi WBP, Pengendalian Jaringan Narkoba dari dalam Sel oleh para WBP atau NAPI, serta dugaan Kejahatan Lingkungan Hidup seperti Limbah LAPAS Pekanbaru yang terbukti menghadirkan Bauk Busuk, membuat Warga setempat jadi ikut dirugikan dan juga terkait dengan Penggunaan Narkoba dari dalam Sel serta berbagai macam Permasalahan lainnya.
“Ayo Pak Polisi, tak ada asap kalau tak ada api. Pertemuan antara salah seorang Wartawan itu dengan ASN dari LAPAS Pekanbaru pasti berdasarkan adanya Kepentingan dan Kesepakatan tertentu, sehingga mereka berdua tanpa adanya unsur Paksaan masing-masing hadir dan bertemu di Lokasi yang dijadikan TKP, yakni di Cafe Zaky Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Coba Cek Rekaman CCTv ditempat itu, kalau Ekspresi keduabelah pihak baik-
baik saja, tidak ada Kontak Fisik (Perkelahian atau Urat Tegang) bahkan kalau disertai dengan Senyuman dan Galak Tawa, maka unsur Pemerasan itu tidak terpenuhi.
Artinya apa? Peristiwa itu murni Jebakan Cipta Kondisi? Kami harap Wibawa institusi POLRI Jangan dipertaruhkan hanya karena Perkara Pesanan dari ASN tersebut. Mohon kiranya dapat Menghargai semangat ASTA CITA Bapak PRESIDEN RI dan Konsep PRESISI dari Bapak KAPOLRI, agar kita semua turut serta menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa” akhir Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu (DPP GARAPAN), Demikian disampaikan ketua KNPI Larshen Yunus menutup pernyataan persnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto belum dapat dikonfirmasi terkait OTT Wartawan Gaek KS Edi Lelek 60 Tahun yang diduga atas perintahnya. Pasalnya, dalam pemberitaan yang diperas adalah Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto yang diduga menjebak dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya adalah ASN Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Polisi Kerap Ungkap Pengendali Narkoba dari Balik Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sebagai informasi, Praktik peredaran narkoba kembali terbongkar di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Seorang narapidana berinisial AA diduga menjadi otak jaringan yang mengatur distribusi sabu dalam jumlah fantastis selama empat bulan terakhir.
Dalam periode Agustus hingga November 2025, AA disebut mengendalikan lebih dari 117 kilogram narkoba. Distribusinya terungkap berlapis. 70 kilogram pada Agustus, 20 kilogram di Oktober, dan 27 kilogram pada November.
Narkoba ini dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (2/12/2025).
Penangkapan kedua kurir itu membuka jalur penyidikan hingga mengarah pada peran AA yang kini tengah menjalani hukuman 7 tahun atas kasus serupa. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Kombes Putu Yudha, aparat turut mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar, serta sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah dan barang berharga lainnya.
AA, yang dikategorikan residivis narkotika, kini kembali berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kombes Putu Yudha.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, memilih irit bicara ketika ditanya soal keterlibatan narapidana dalam pengendalian narkoba dari balik jeruji.
“Saya tidak bisa tanggapi itu karena saya baru juga di sini,” ujarnya singkat usai mengikuti kegiatan ekspos di Mapolda Riau.
Saat ditanya apakah ada dugaan kelalaian petugas pemasyarakatan dalam kasus tersebut, Yuniarto enggan mengomentarinya. “Kalau itu saya no komen,” ucapnya.
Kemudian, Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali diungkap Polisi Polresta Pekanbaru, Rabu 11/2/2026) menjadi pengendali Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026). Kasatresnarkoba Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru menyampaikan, ketiga tersangka adalah Ammar, Diva, dan Ramzi berperan sebagai kurir. Mereka menerima arahan dari napi berinisial A yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru.(Kumbang).


COMMENTS